PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah jenis pegawai negeri yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah. Namun, PPPK bukanlah PNS. Nah, kali ini, aku mau ngebahas Rincian Tugas dan Gaji PPPK. Yuk, merapat.
Rincian Tugas dan Gaji PPPK
Tugas dari Profesi PPPK
Tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bervariasi tergantung pada posisi, jabatan dan instansi pemerintah. PPPK dapat ditempatkan di berbagai bidang dan lembaga pemerintah, seperti kesehatan, pendidikan, administrasi, teknis, sosial, dan lain-lain. Beberapa tugas umum yang mungkin diemban oleh pegawai PPPK antara lain:
1. Pelayanan Publik
Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang tertentu sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka di instansi pemerintah tersebut.
2. Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Melaksanakan program dan kegiatan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah, termasuk pelaksanaan kebijakan publik, program sosial, atau program pendidikan.
3. Penyuluhan dan Edukasi
Memberikan informasi, penyuluhan, dan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan, program, atau layanan pemerintah yang tersedia.
4. Pelaporan dan Administrasi
Melakukan tugas administratif, termasuk pembuatan laporan, pengarsipan, dan tata kelola dokumen terkait pekerjaan mereka.
5. Pelaksanaan Pengawasan
Melakukan pengawasan terhadap kegiatan atau program yang mereka tangani untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku.
6. Penelitian dan Pengembangan
Melakukan penelitian, analisis, dan pengembangan terkait bidang tugas mereka untuk meningkatkan kualitas layanan atau implementasi program.
7. Pendampingan dan Konseling
Memberikan dukungan dan pendampingan kepada masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan dalam bidang tertentu, seperti kesehatan, pendidikan, atau sosial.
8. Kolaborasi dengan Pihak Terkait
Bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk instansi pemerintah lain, lembaga swasta, organisasi masyarakat, atau pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan tugas mereka.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Gaji PPPK
Berikut ini adalah rincian gaji PPPK:
1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
2. Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.
3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.
4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.089.600.
5. Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.
6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
7. Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
8. Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
9. Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
10. Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
11. Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
12. Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
13. Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
14. Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
15. Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
16. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.
Tunjangan PPPK
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, dijelaskan bahwa tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagai berikut:
Untuk besaran tunjangan dapat ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Manfaat menjadi PPPK
Nah, itu tadi Ma, Rincian Tugas dan Gaji PPPK. Boleh banget lho, Mama share thread ini ke teman atau kerabat yang tertarik dengan PPPK. Semoga membantu, sampai jumpa lagi, Ma.
Baca juga: