Sejarah Terbentuknya BPUPKI

Halo semua kali ini belajar sejarah yuk, aku mau bahas Sejarah Terbentuknya BPUPKI. Berikut rangkumannya

BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pemerintahan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 oleh Jendral Kumakichi Harada tepatnya di Jawa.

BPUPKI atau bahasa Jepang nya ‘Dokuritsu Junbi Cosakai’ dibentuk untuk mempelajari dan menyelidiki hal yang berkaitan dengan aspek pembentukan negara Indonesia antara lain aspek politik, ekonomi dan tata pemerintahan. Selain itu, tujuan Jepang membentuk BPUPKI untuk mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan janji bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.

Pengurus BPUPKI diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat, sementara wakilnya ada dua yaitu Icibangase dari Jepang dan R P Soeroso dari indonesia yang sekaligus menjabat sebagai sekertaris.

Jumlah anggota BPUPKI ada 69 orang. 62 orang Indonesia dan 7 orang lainnya dari pemerintahan Jepang.

BPUPKI diresmikan pada tanggal 29 Mei 1945 di gedung Cuo Sangi In yang sekarang menjadi gedung Departemen Luar Negeri di Jakarta. Sidang BPUPKI berlangsung selama dua kali. Sidang resmi pertama merumuskan rangka UUD yang menjadi dasar Negara Indonesia. Sidang kedua berlangsung pada tanggal 10-17 Juli 1945 mengenai pembahasan bentuk negara, rancangan UUD, wilayah, ekonomi, keuangan, pendidikan dan lainya.

Ada beberapa gagasan yang masuk tetapi BPUPKI belum menyepakatinya, maka untuk memperlancar dibentuklah Panitia Sembilan yang bertugas untuk memastikan dan merumuskan dasar negara Indonesia.

Panitia sembilan bertemu setelah agenda pertama BPUPKI menuju pertemuan kedua pada 10 Juli 1945. Di pertemuannya menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal sebagai Piagam Jakarta .

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rancangan ini diberi nama Pancasila yang kemudian disempurnakan kembali dalam sidang kedua BPUPKI. Setelah tugas dari BPUPKI selesai maka BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945.