Nama Mario Dandy akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat. Hal ini disebabkan aksi penganiayaan Dandy yang membuat anak dari pengurus GP Ansor mengalami koma setelah malam kejadian antara Dandy dan sang korban.
Lalu Siapa Mario Dandy Anak Pejabat Pajak?
Yuk, simak informasi dari aku mengenai siapa Mario Dandy.
Mario Dandy saat ini berusia 20 tahun, ia merupakan anak dari Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.
Dengan adanya kasus penganiayaan yang dilakukan Dandy terhadap anak dari pengurus GP Ansor membuat kampus dimana Mario Dandy menempuh Pendidikan ikut tersorot.
Pihak Univeristas Prasetya merespons kasus kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy, dan mengecam keras atas tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Dari kasus kekerasan tersebut, statusnya sebagai mahasiswa di Universitas Prasetya Mulya harus dicabut.
Mari kita kupas tuntas Siapa Mario Dandy Anak Pejabat Pajak?
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat Cristilano David Ozora (17) koma atas kekerasan yang dilakukannya. Permasalahan ini bermula dari adanya informasi yang diterima Mario Dandy dari AG (15) mengenai David.
Hubungan antara Mario Dandy, AG, dan David.
Mario dandy merupakan pacar dari AG, dan David merupakan mantan pacar dari AG. Kasus kekerasan yang menimpa David berawal dari AG yang mengatakan bahwa David melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Atas informasi tersebut, beberapa hari sebelum kejadian Mario Dandy mencoba untuk mengonfirmasi hal tersebut ke David, namun kunjung tidak mendapatkan balasan. Pada malam kejadian terdapat perdebatan antara Mario Dandy dan David. Setelah terjadi perdebat sengit tersebut, Mario Dandy menendang kaki David hingga terjatuh, lalu memukuli hingga David terjatuh. Kemudian saat David terjatuh, Mario Dandy menendang kepala dan perut David.
Atas kasus kekerasan tersebut Mario Dandy ini dijerat dengan Pasal 355 ayat (1), Pasal 354 ayat (1) KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP. Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat (1) yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David yakni "Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Nah, itu lah penjelasan aku mengenai informasi Siapa Mario Dandy Anak Pejabat Pajak? semoga terjawab ya rasa penasaran kamu soal Mario Dandy.
Lagi rame banget nih, apakah episodenya bakal panjang? ?
Kita pantau bareng-bareng ya, Ma. Apakah akan ada kelanjutan soal permasalahan ini?