Pergaulan atau lingkar pertemanan sangat mempengaruhi seseorang dalam bersikap dan memilih jalan hidup. Maraknya berita tentang penganiayaan khususnya remaja, tentunya membuat Mama cukup khawatir akan perkembangan anak di luar sana.
Salah satu kasus yang sedang tren akhir-akhir ini tentunya bisa menjadi pelajaran bagi kita semua dalam berperilaku. Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy terhadap David sangat menggemparkan media sosial bahkan mempengaruhi jajaran pemerintahan, lho. Ternyata selama penganiayaan Dandy tidak sendiri tetapi juga didampingi oleh temannya yang bernama Shane. Siapa Shane Lukas, Teman Dandy? Penasaran? Yuk simak selengkapnya!
Kasus yang melibatkan anak kandung dari pengurus GP Ansor dan juga anak dari pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Siapa Shane Lukas, Teman Dandy? pelaku penganiayaan Mario Dandy tidak sendirian melakukan tindak kejahatannya. Ia didampingi oleh temannya yang bernama Shane Lukas berusia 19 tahun.
Mario Dandy dan Shane Lukas memang berada ditempat yang sama ketika penganiayaan ini terjadi, tetapi Shane mengaku ditipu oleh Dandy. Happy Sihombing sebagai kuasa hukum Shane mengungkapkan bahwa Shane tidak pernah diajak Mario ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tetapi justru dijanjikan Mario ke wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Shane juga mengungkapkan bahwa Shane memiliki ketakutan pada sosok Dandy. Orang tua Dandy yang memiliki jabatan tinggi pada susunan pemerintahan membuat Shane selalu mengikuti perintahnya. Atas latar belakang ini Mario Dandy meminta bantuan Shane untuk merekam aksi jahatnya kepada korban.
Ketakutan Shane pada Dandy yang dimilikinya karena jabatan sang ayah, dilatar belakangi dengan kondisi keluarganya yang kurang mampu. Kuasa hukum Shane mengungkapkan bahwa Shane tidak memiliki rumah tetap atau mengontrak rumah untuk tempat tinggal.
Shane pernah mengenyam pendidikan di salah satu SMA swasta di Jakarta Selatan. Belakangan ini diketahui bahwa Shane merupakan salah satu daftar siswa penerima KJP. Berdasarkan dugaan yang ada, Shane dikeluarkan oleh DIsdik DKI Jakarta dan namanya berada pada urutan ke 1.738.
Mario dan Shane tentunya mendapatkan hukuman sesuai Undang-undang. Shane dijerat pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Berikut bunyi pasal yang menjerat tersangka Shane Lukas:
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."
2. Pasal 80 UU
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Nah, itu dia jawaban dan penjelasan dari Siapa Shane Lukas, Teman Dandy? Semoga bermanfaat informasinya!
Baca juga: