"SIM anda Hampir Mati? Yuk Intip Cara Perpanjangannya"

Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratannya terlebih dahulu. 

Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

Syarat perpanjang SIM online

√ Foto e-KTP
√ Foto SIM lama
√ Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
√ Pas foto dengan latar belakang biru
√ Hasil RIKKES Jasmani
√ Hasil tes psikologi

Adapun untuk hasil RIKKES Jasmani bisa didapat melalui website https://erikkes.id/. Sedangkan untuk hasil tes psikologi bisa didapat melalui website http://app.eppsi.id/.

Kedua website tersebut hanya bisa diakses lewat smartphone (Android, IPhone, IPad dan Windows Phone). 

Sementara, biaya untuk tes psikologi adalah sebesar Rp 37.500.

Berikut langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

√ Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store atau App Store
√ Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor handphone Anda
√ Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
√ Buat PIN untuk keamanan
√ Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email
√ Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
√ Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM".
√ Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
√ Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
√ Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijauIsi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
√ Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
√ Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes Kesehatan.
√ Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile
√ Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
√ Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
√ Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.

Cara bayar perpanjang SIM online

Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.

Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa.

Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account.

Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

Biaya perpanjangan SIM

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

√ Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
√ Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
√ Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
√ Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
√ Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
√ Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
√ Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
√ Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
√ Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.

Demikian informasi seputar cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratannya.

Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratannya terlebih dahulu.  Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai....

Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratannya terlebih dahulu. 

Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

Syarat perpanjang SIM online

√ Foto e-KTP
√ Foto SIM lama
√ Foto Tanda Tangan di atas kertas putih
√ Pas foto dengan latar belakang biru
√ Hasil RIKKES Jasmani
√ Hasil tes psikologi

Adapun untuk hasil RIKKES Jasmani bisa didapat melalui website https://erikkes.id/. Sedangkan untuk hasil tes psikologi bisa didapat melalui website http://app.eppsi.id/.

Kedua website tersebut hanya bisa diakses lewat smartphone (Android, IPhone, IPad dan Windows Phone). 

Sementara, biaya untuk tes psikologi adalah sebesar Rp 37.500.

Berikut langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

√ Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store atau App Store
√ Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor handphone Anda
√ Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
√ Buat PIN untuk keamanan
√ Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email
√ Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
√ Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM".
√ Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
√ Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses
√ Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijauIsi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya
√ Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
√ Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes Kesehatan.
√ Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile
√ Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
√ Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
√ Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.

Cara bayar perpanjang SIM online

Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.

Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa.

Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account.

Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

Biaya perpanjangan SIM

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

√ Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
√ Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
√ Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
√ Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
√ Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
√ Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
√ Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
√ Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
√ Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.

Demikian informasi seputar cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Sebelum melakukan perpanjang SIM online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen persyaratannya.

Sudah bisa perpanjangan online juga