Siman Bahar yang Dipanggil KPK?

Hallo semuanya, hari ini aku akan bahas seputar Siapa Siman Bahar yang Dipanggil KPK? Kira kira kamu penasaran dengan sosok nya? Yuk simak rangkuman berikut!

Siapa Siman Bahar yang Dipanggil KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan ini melalui pernyataan tertulis pada Senin (5 Juni). Meskipun juru bicara tersebut dengan latar belakang sebagai jaksa tidak memberikan detail lengkap mengenai perkara tersebut, dia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan bersamaan dengan upaya penangkapan dan penahanan tersangka. Ali Fikri juga menyebutkan bahwa tim penyidik KPK terus berupaya melengkapi dan menyempurnakan alat bukti dalam kasus ini.

Periksa 7 Saksi

Pada hari ini, tim penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam rangka mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Siman Bahar. Mereka yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah:

  1. Tato Miraza, yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Antam Tbk pada periode 2013-2015.
  2. Rajab, yang bekerja sebagai Pengawas Pemurnian Emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) PT Antam Tbk dalam periode 2012-2018.
  3. Abisetyo Arrozaq Wijaya, yang menjabat sebagai Accounting, Tax, and Budgeting Manager di UBPP LM PT Antam Tbk sejak tanggal 10 Desember 2019 hingga saat ini.
  4. Bambang Wijanarko, yang pernah menjabat sebagai Marketing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk dalam periode 2011-2015.
  5. Kunto Hendrapawako, yang saat ini menjabat sebagai Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam Tbk sejak tanggal 13 Mei 2019.
  6. Suhartono, yang bekerja sebagai Assistant Manager di UBPP LM PT Antam Tbk dalam periode 2019 hingga saat ini.
  7. Abdul Hadi Aviciena, yang pernah menjabat sebagai Vice President Operation di UBPP LM PT Antam Tbk pada tahun 2015-2016 dan General Manager di UBPP PT Antam Tbk pada tahun 2017-2019.

Menang Praperadilan

Siman Bahar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado. Namun, status tersangka tersebut dicabut setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan Praperadilan yang diajukan oleh Siman Bahar.

PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021, yang disertai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021. Sebagai hasilnya, Siman Bahar tidak lagi memiliki status tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah memproses hukum General Manager UBPP-LM PT Antam Tbk tahun 2013-2017, Dody Martimbang, yang didakwa terlibat dalam tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp100,7 miliar. Dody diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017, Agung Kusumawardhana, Siman Bahar, dan PT Loco Montrado.

Nah, itu adalah rangkuman dari Siapa Siman Bahar yang Dipanggil KPK? Semoga bermanfaat!

Baca Juga : 

group-image
Hallo semuanya, hari ini aku akan bahas seputar Siapa Siman Bahar yang Dipanggil KPK? Kira kira kamu penasaran dengan sosok....

Hallo semuanya, hari ini aku akan bahas seputar Siapa Siman Bahar yang Dipanggil KPK? Kira kira kamu penasaran dengan sosok nya? Yuk simak rangkuman berikut!

Siapa Siman Bahar yang Dipanggil KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengumumkan ini melalui pernyataan tertulis pada Senin (5 Juni). Meskipun juru bicara tersebut dengan latar belakang sebagai jaksa tidak memberikan detail lengkap mengenai perkara tersebut, dia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan bersamaan dengan upaya penangkapan dan penahanan tersangka. Ali Fikri juga menyebutkan bahwa tim penyidik KPK terus berupaya melengkapi dan menyempurnakan alat bukti dalam kasus ini.

Periksa 7 Saksi

Pada hari ini, tim penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam rangka mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Siman Bahar. Mereka yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah:

  1. Tato Miraza, yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Antam Tbk pada periode 2013-2015.
  2. Rajab, yang bekerja sebagai Pengawas Pemurnian Emas di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP-LM) PT Antam Tbk dalam periode 2012-2018.
  3. Abisetyo Arrozaq Wijaya, yang menjabat sebagai Accounting, Tax, and Budgeting Manager di UBPP LM PT Antam Tbk sejak tanggal 10 Desember 2019 hingga saat ini.
  4. Bambang Wijanarko, yang pernah menjabat sebagai Marketing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk dalam periode 2011-2015.
  5. Kunto Hendrapawako, yang saat ini menjabat sebagai Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam Tbk sejak tanggal 13 Mei 2019.
  6. Suhartono, yang bekerja sebagai Assistant Manager di UBPP LM PT Antam Tbk dalam periode 2019 hingga saat ini.
  7. Abdul Hadi Aviciena, yang pernah menjabat sebagai Vice President Operation di UBPP LM PT Antam Tbk pada tahun 2015-2016 dan General Manager di UBPP PT Antam Tbk pada tahun 2017-2019.

Menang Praperadilan

Siman Bahar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado. Namun, status tersangka tersebut dicabut setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan Praperadilan yang diajukan oleh Siman Bahar.

PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Siman oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021, yang disertai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021. Sebagai hasilnya, Siman Bahar tidak lagi memiliki status tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah memproses hukum General Manager UBPP-LM PT Antam Tbk tahun 2013-2017, Dody Martimbang, yang didakwa terlibat dalam tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp100,7 miliar. Dody diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2017, Agung Kusumawardhana, Siman Bahar, dan PT Loco Montrado.

Nah, itu adalah rangkuman dari Siapa Siman Bahar yang Dipanggil KPK? Semoga bermanfaat!

Baca Juga : 

makasih maaa info nyaa!!!