Mama dan Papa, sudah update informasi terbaru mengenai kabar lulus kuliah tak perlu skripsi?
Jadi belum lama ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyebut aturan terbaru mengenai syarat dari kelulusan kuliah jenjang S1 dan D4.
Nantinya mereka yang lulus S1 dan D4 tidak diwajibkan membuat skripsi. Hal ini kabarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Penasaran Syarat Baru Lulus Kuliah, Benarkah Tak Ada Skripsi? Yu, kita bahas lebih lanjut di bawah ini!
Mendikbudristek umumkan syara baru lulus kuliah
Mendikbudristek Nadiem Makarim, belum lama ini mengumumkan kabar terrbaru mengenai syarat kelulusan jejang kuliah. Dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Satandar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Nadiem menyebut bahwa skripsi tak lagi menjadi syarat lulus kuliah.
Menurut Nadiem, ketentuan ini merupakan bagian dari program Merdeka Belajar yang sudah lama digagasnya. Karena baginya, mengukur kompetensi seseorang tidaklah bisa hanya dengan satu cara. Melainkan masih banyak cara yang bisa dieksplor.
Syarat Baru Lulus Kuliah, Benarkah Tak Ada Skripsi?
Sekilas, kita menyadari bahwa skrispi tak lagi menjadi syarat lulus kuliah. Tapi bukan berarti untuk lulus kuliah, tak ada tugas akhir ya.
Menurut Nadiem, masih banyak bentuk tugas akhir yang bisa digunakan. Mulai dari bentuk prototipe, proyek, bahkan bentuk lainnya. Jadi tak hanya terpaku pada skripsi tesis dan disertasi. Di mana menurut Nadiem, nantinya pengambilan keputusan terkait ketentuan tugas akhir, akan dikembalikan ke masing-masing perguruan tinggi.
Keputusan ini sudah terinci dalam Pasal 18. Bahkan kabarnya tugas akhir atau proyek juga bisa dikerjakan secara berkelompok, lho.
"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," bunyi pasal 18 nomor 9 huruf b.
Mahasiswa Magister atau Magister Terapan masih wajib buat tesis
Tapi satu hal yang menjadi catatan yaitu, untuk mahasiswa Magister atau Magister Terapan, mereka masih wajib membuat tesis ya. Namun bisa juga dibuat bentuk tugas akhir lainnya seperti prototipe, proyek dan sejenisnya. Di mana ini tercantum dalam pasal 19 nomor 2.
"Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis," bunyi pasal 19 nomor 2.
Syarat Baru Lulus Kuliah, Benarkah Tak Ada Skripsi? Kalo menurut Mama dan Papa, gimana nih, setuju atau nggak?
Baca juga:
Mama dan Papa, sudah update informasi terbaru mengenai kabar lulus kuliah tak perlu skripsi?
Jadi belum lama ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyebut aturan terbaru mengenai syarat dari kelulusan kuliah jenjang S1 dan D4.
Nantinya mereka yang lulus S1 dan D4 tidak diwajibkan membuat skripsi. Hal ini kabarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 mengenai Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Penasaran Syarat Baru Lulus Kuliah, Benarkah Tak Ada Skripsi? Yu, kita bahas lebih lanjut di bawah ini!
Mendikbudristek umumkan syara baru lulus kuliah
Mendikbudristek Nadiem Makarim, belum lama ini mengumumkan kabar terrbaru mengenai syarat kelulusan jejang kuliah. Dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Satandar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Nadiem menyebut bahwa skripsi tak lagi menjadi syarat lulus kuliah.
Menurut Nadiem, ketentuan ini merupakan bagian dari program Merdeka Belajar yang sudah lama digagasnya. Karena baginya, mengukur kompetensi seseorang tidaklah bisa hanya dengan satu cara. Melainkan masih banyak cara yang bisa dieksplor.
Syarat Baru Lulus Kuliah, Benarkah Tak Ada Skripsi?
Sekilas, kita menyadari bahwa skrispi tak lagi menjadi syarat lulus kuliah. Tapi bukan berarti untuk lulus kuliah, tak ada tugas akhir ya.
Menurut Nadiem, masih banyak bentuk tugas akhir yang bisa digunakan. Mulai dari bentuk prototipe, proyek, bahkan bentuk lainnya. Jadi tak hanya terpaku pada skripsi tesis dan disertasi. Di mana menurut Nadiem, nantinya pengambilan keputusan terkait ketentuan tugas akhir, akan dikembalikan ke masing-masing perguruan tinggi.
Keputusan ini sudah terinci dalam Pasal 18. Bahkan kabarnya tugas akhir atau proyek juga bisa dikerjakan secara berkelompok, lho.
"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," bunyi pasal 18 nomor 9 huruf b.
Mahasiswa Magister atau Magister Terapan masih wajib buat tesis
Tapi satu hal yang menjadi catatan yaitu, untuk mahasiswa Magister atau Magister Terapan, mereka masih wajib membuat tesis ya. Namun bisa juga dibuat bentuk tugas akhir lainnya seperti prototipe, proyek dan sejenisnya. Di mana ini tercantum dalam pasal 19 nomor 2.
"Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis," bunyi pasal 19 nomor 2.
Syarat Baru Lulus Kuliah, Benarkah Tak Ada Skripsi? Kalo menurut Mama dan Papa, gimana nih, setuju atau nggak?
Baca juga:
rumornya katanya bakal ditiadain yaa