Hai Mama & Papa! Sekarang aku mau sharing berita yang akhir-akhir ini keluar, yaitu tentang Syarat Baru Perpanjang STNK! Berita ini penting banget loh bagi yang mempunyai kendaraan yuk langsung aja disimak!
Berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dikatakan bahwa terdapat aturan baru dalam hal mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia. Di Situs Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) intruksi ini dibuat untuk mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Bapak Presiden Jokowi juga membuat instruksi khusus untuk para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di dalam nya dituliskan “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis pak Presiden dalam instruksi tersebut.
Taslim Chairuddin Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol membenarkan adanya instruksi ini, ia juga mengatakan instruksi tersebut meliputi semua layanan regident ranmor yang meliputi pelayanan pertama kali pada unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai pelayanan STNK, karena pasalnya layanan STNK adalah produk turunan dari layanan BPKB.
Menurut Taslim hal ini dilakukan guna membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia karena peraturan ini ditunjukan untuk semua warga negara Indonesia.
Selanjutnya, Taslim menjelaskan proses awal yaitu mengubah regulasi, khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Langkah ini bertujuan untuk menambah persyaratan layanan Regident Ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS.
Semisalnya ada layanan STNK yang ditolak atau ditunda karena belum ada BPJS hal ini akan berdampak pada terlambat nya pembayaran pajak. Maka, jika regulasi nya sudah siap terlebih lagi untuk layanan STNK, Langkah selanjutnya mereka harus berkoordinasi dengan pihak Kemendagri untuk membicarakan mengenai implementasi guna menghindari masalah dikemudian hari.
Tahap yang kedua menyosialisasilan kepada masyarakat. oleh karena itu, peraturan baru ini akan dilakukan secara bertahap agar semuanya berjalan dengan lancar.
Nah, sekarang Mama dan Papa sudah punya BPJS belum?
Hai Mama & Papa! Sekarang aku mau sharing berita yang akhir-akhir ini keluar, yaitu tentang Syarat Baru Perpanjang STNK! Berita ini penting banget loh bagi yang mempunyai kendaraan yuk langsung aja disimak!
Berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dikatakan bahwa terdapat aturan baru dalam hal mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia. Di Situs Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) intruksi ini dibuat untuk mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Bapak Presiden Jokowi juga membuat instruksi khusus untuk para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di dalam nya dituliskan “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis pak Presiden dalam instruksi tersebut.
Taslim Chairuddin Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol membenarkan adanya instruksi ini, ia juga mengatakan instruksi tersebut meliputi semua layanan regident ranmor yang meliputi pelayanan pertama kali pada unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai pelayanan STNK, karena pasalnya layanan STNK adalah produk turunan dari layanan BPKB.
Menurut Taslim hal ini dilakukan guna membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia karena peraturan ini ditunjukan untuk semua warga negara Indonesia.
Selanjutnya, Taslim menjelaskan proses awal yaitu mengubah regulasi, khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Langkah ini bertujuan untuk menambah persyaratan layanan Regident Ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS.
Semisalnya ada layanan STNK yang ditolak atau ditunda karena belum ada BPJS hal ini akan berdampak pada terlambat nya pembayaran pajak. Maka, jika regulasi nya sudah siap terlebih lagi untuk layanan STNK, Langkah selanjutnya mereka harus berkoordinasi dengan pihak Kemendagri untuk membicarakan mengenai implementasi guna menghindari masalah dikemudian hari.
Tahap yang kedua menyosialisasilan kepada masyarakat. oleh karena itu, peraturan baru ini akan dilakukan secara bertahap agar semuanya berjalan dengan lancar.
Nah, sekarang Mama dan Papa sudah punya BPJS belum?
Hai Mama & Papa! Sekarang aku mau sharing berita yang akhir-akhir ini keluar, yaitu tentang Syarat Baru Perpanjang STNK! Berita ini penting banget loh bagi yang mempunyai kendaraan yuk langsung aja disimak!
Berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dikatakan bahwa terdapat aturan baru dalam hal mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia. Di Situs Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) intruksi ini dibuat untuk mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Bapak Presiden Jokowi juga membuat instruksi khusus untuk para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di dalam nya dituliskan “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis pak Presiden dalam instruksi tersebut.
Taslim Chairuddin Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol membenarkan adanya instruksi ini, ia juga mengatakan instruksi tersebut meliputi semua layanan regident ranmor yang meliputi pelayanan pertama kali pada unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai pelayanan STNK, karena pasalnya layanan STNK adalah produk turunan dari layanan BPKB.
Menurut Taslim hal ini dilakukan guna membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia karena peraturan ini ditunjukan untuk semua warga negara Indonesia.
Selanjutnya, Taslim menjelaskan proses awal yaitu mengubah regulasi, khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Langkah ini bertujuan untuk menambah persyaratan layanan Regident Ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS.
Semisalnya ada layanan STNK yang ditolak atau ditunda karena belum ada BPJS hal ini akan berdampak pada terlambat nya pembayaran pajak. Maka, jika regulasi nya sudah siap terlebih lagi untuk layanan STNK, Langkah selanjutnya mereka harus berkoordinasi dengan pihak Kemendagri untuk membicarakan mengenai implementasi guna menghindari masalah dikemudian hari.
Tahap yang kedua menyosialisasilan kepada masyarakat. oleh karena itu, peraturan baru ini akan dilakukan secara bertahap agar semuanya berjalan dengan lancar.
Nah, sekarang Mama dan Papa sudah punya BPJS belum?
Sangat bermanfaat terimaksih
Hai Mama & Papa! Sekarang aku mau sharing berita yang akhir-akhir ini keluar, yaitu tentang Syarat Baru Perpanjang STNK! Berita ini penting banget loh bagi yang mempunyai kendaraan yuk langsung aja disimak!
Berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dikatakan bahwa terdapat aturan baru dalam hal mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia. Di Situs Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) intruksi ini dibuat untuk mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Bapak Presiden Jokowi juga membuat instruksi khusus untuk para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di dalam nya dituliskan “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis pak Presiden dalam instruksi tersebut.
Taslim Chairuddin Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol membenarkan adanya instruksi ini, ia juga mengatakan instruksi tersebut meliputi semua layanan regident ranmor yang meliputi pelayanan pertama kali pada unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai pelayanan STNK, karena pasalnya layanan STNK adalah produk turunan dari layanan BPKB.
Menurut Taslim hal ini dilakukan guna membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia karena peraturan ini ditunjukan untuk semua warga negara Indonesia.
Selanjutnya, Taslim menjelaskan proses awal yaitu mengubah regulasi, khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Langkah ini bertujuan untuk menambah persyaratan layanan Regident Ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS.
Semisalnya ada layanan STNK yang ditolak atau ditunda karena belum ada BPJS hal ini akan berdampak pada terlambat nya pembayaran pajak. Maka, jika regulasi nya sudah siap terlebih lagi untuk layanan STNK, Langkah selanjutnya mereka harus berkoordinasi dengan pihak Kemendagri untuk membicarakan mengenai implementasi guna menghindari masalah dikemudian hari.
Tahap yang kedua menyosialisasilan kepada masyarakat. oleh karena itu, peraturan baru ini akan dilakukan secara bertahap agar semuanya berjalan dengan lancar.
Nah, sekarang Mama dan Papa sudah punya BPJS belum?
aku udah punya sih ma
Hai Mama & Papa! Sekarang aku mau sharing berita yang akhir-akhir ini keluar, yaitu tentang Syarat Baru Perpanjang STNK! Berita ini penting banget loh bagi yang mempunyai kendaraan yuk langsung aja disimak!
Berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dikatakan bahwa terdapat aturan baru dalam hal mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia. Di Situs Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) intruksi ini dibuat untuk mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Bapak Presiden Jokowi juga membuat instruksi khusus untuk para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di dalam nya dituliskan “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis pak Presiden dalam instruksi tersebut.
Taslim Chairuddin Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol membenarkan adanya instruksi ini, ia juga mengatakan instruksi tersebut meliputi semua layanan regident ranmor yang meliputi pelayanan pertama kali pada unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai pelayanan STNK, karena pasalnya layanan STNK adalah produk turunan dari layanan BPKB.
Menurut Taslim hal ini dilakukan guna membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia karena peraturan ini ditunjukan untuk semua warga negara Indonesia.
Selanjutnya, Taslim menjelaskan proses awal yaitu mengubah regulasi, khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Langkah ini bertujuan untuk menambah persyaratan layanan Regident Ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS.
Semisalnya ada layanan STNK yang ditolak atau ditunda karena belum ada BPJS hal ini akan berdampak pada terlambat nya pembayaran pajak. Maka, jika regulasi nya sudah siap terlebih lagi untuk layanan STNK, Langkah selanjutnya mereka harus berkoordinasi dengan pihak Kemendagri untuk membicarakan mengenai implementasi guna menghindari masalah dikemudian hari.
Tahap yang kedua menyosialisasilan kepada masyarakat. oleh karena itu, peraturan baru ini akan dilakukan secara bertahap agar semuanya berjalan dengan lancar.
Nah, sekarang Mama dan Papa sudah punya BPJS belum?
makasih ma udah share syaratnya
Hai Mama & Papa! Sekarang aku mau sharing berita yang akhir-akhir ini keluar, yaitu tentang Syarat Baru Perpanjang STNK! Berita ini penting banget loh bagi yang mempunyai kendaraan yuk langsung aja disimak!
Berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Dikatakan bahwa terdapat aturan baru dalam hal mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia. Di Situs Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) intruksi ini dibuat untuk mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Bapak Presiden Jokowi juga membuat instruksi khusus untuk para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di dalam nya dituliskan “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis pak Presiden dalam instruksi tersebut.
Taslim Chairuddin Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol membenarkan adanya instruksi ini, ia juga mengatakan instruksi tersebut meliputi semua layanan regident ranmor yang meliputi pelayanan pertama kali pada unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sampai pelayanan STNK, karena pasalnya layanan STNK adalah produk turunan dari layanan BPKB.
Menurut Taslim hal ini dilakukan guna membangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga negara Indonesia karena peraturan ini ditunjukan untuk semua warga negara Indonesia.
Selanjutnya, Taslim menjelaskan proses awal yaitu mengubah regulasi, khususnya Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Langkah ini bertujuan untuk menambah persyaratan layanan Regident Ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS.
Semisalnya ada layanan STNK yang ditolak atau ditunda karena belum ada BPJS hal ini akan berdampak pada terlambat nya pembayaran pajak. Maka, jika regulasi nya sudah siap terlebih lagi untuk layanan STNK, Langkah selanjutnya mereka harus berkoordinasi dengan pihak Kemendagri untuk membicarakan mengenai implementasi guna menghindari masalah dikemudian hari.
Tahap yang kedua menyosialisasilan kepada masyarakat. oleh karena itu, peraturan baru ini akan dilakukan secara bertahap agar semuanya berjalan dengan lancar.
Nah, sekarang Mama dan Papa sudah punya BPJS belum?
aku udah punya untungnya ma sama suami
terimakasih infonya