Syarat dan Cara Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

group-image

Pemilu 2024 menjadi momentum yang sangat penting dalam dinamika demokrasi Indonesia. Sehingga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) membuka pintu bagi para calon pengawas TPS untuk mendaftar melalui sekretariat Panwaslu di Kecamatan masing-masing. Lantas, apa Syarat dan Cara Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024? Yuk baca tulisan ini sampai tuntas.

Syarat dan Cara Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dibuka sejak Selasa, 2 Januari 2024, dan akan berlangsung hingga 6 Januari 2024. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan melalui sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan masing-masing. Untuk memastikan partisipasi yang berkualitas, peserta diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut adalah Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia Minimal 21 Tahun.
  3. Peserta harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Peserta diharapkan memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Peserta pendaftaran harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Pendidikan Minimal SMA atau Sederajat.
  7. Calon pengawas TPS harus berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. Peserta harus mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Peserta diwajibkan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  10. Bebas dari Ikatan Perkawinan dengan Sesama Penyelenggara Pemilu

Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

  1. Calon pengawas TPS Pemilu 2024 diharuskan menyiapkan berkas-berkas berikut:
  2. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
  5. Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir.
  6. Daftar Riwayat Hidup.
  7. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000.

Jadwal Seleksi Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

  1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023
  2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024
  5. Penerimaan Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024
  6. Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024
  7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
  8. Tanggapan/Masukan Masyarakat: 10 - 21 Januari 2024
  9. Wawancara: 2 – 17 Januari 2024
  10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024
  11. Pergantian Calon Terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024
  12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
  13. Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi Pengawas: 24 Januari – 7 Februari 2024

Nah itu dia pembahasan Syarat dan Cara Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Bagaimana Ma? Apa Mama tertarik untuk mendaftar sebagai pengawas TPS di pemilihan umum 2024?

Baca juga: