Tahapan Pemilu 2024 dan Kapan Dimulainya

Mama dan Papa, siapa nih yang sudah nggak sabar menunggu momen Pemilu 2024? Sebelumnya ada yang udah tau mengenai Tahapan Pemilu 2024 dan Kapan Dimulainya?

Pemilu (Pemilihan Umum) adalah suatu proses formal pengambilan keputusaan, untuk masyarakat yang memang sudah memenuhi persayaratan gitu Ma, Pa. Dalam hal ini, orang yang boleh mengikuti pemilu adalah mereka yang sudah berusia di atas 17 tahun dan terdaftar secara administrasi sebagai penduduk Indonesia.

Nah biar nggak salah, kali ini aku akan kasih tau ke Mama dan Papa semua mengenai Tahapan Pemilu 2024 dan Kapan Dimulainya.

 

 

Pemilu 2024 nggak lama lagi, ini tahapan Pemilu 2024!

Pemilu 2024 nantinya akan dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Dimana, pemilu ini akan dilaksanakan dengan cara pemungutan suara langsung oleh rakyat.

Nah, untuk penyelenggaraan pemilu sendiri diatur dalam pada pasal 3, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKU) Nomor 3 tahun 2022. Berikut aku kasih tau ya, beberapa tahapan pemilu sesuai dengan aturannya.

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu.
  4. Penetapan peserta Pemilu.
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
  6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  7. Masa Kampanye Pemilu.
  8. Masa Tenang.
  9. Pemungutan dan penghitungan suara.
  10. Penetapan hasil Pemilu.
  11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Kapan Pemilu 2024 dimulai?

Kalo Mama dan Papa bertanya kapan Pemilu 2024 dimulai, sebenarnya ini sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Diawali dengan penyusunan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Tapi biar lebih jelasnya, aku akan kasih detail jadwal Pemilu 2024 di bawah ini ya.

  • Penyusunan peraturan KPU (14 Juni 2022 s/d 14 Desember 2023).
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 s/d 21 Juni 2023).
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 s/d 13 Desember 2022).
  • Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022 s/d 9 Februari 2023).
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 s/d 25 November 2023).
  • Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 s/d 25 November 2023).
  • Pencalonan Anggota DPD (6 Desember 2022 s/d 25 November 2023).
  • Masa kampanye pemilu (28 November 2023 s/d 10 Februari 2024).
  • Masa tenang (11 s/d 13 Februari 2024).
  • Pemungutan suara 14 Februari 2024.
  • Penghitungan suara dari (14 s/d 15 Februari 2024).
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari (15 Februari 2024 s/d 20 Maret 2024).
  • Penetapan hasil Pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  • Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Perlu diketahui bahwa, KPU bukan satu-satunya lembaga penyelanggara Pemilu di Indonesia ya Ma, Pa. Karena menurut UU Nomor 15 tahun 2011 menyebutkan kalau lembaga penyelenggaraan Pemilu terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Demikian tadi informasi terkait Tahapan Pemilu 2024 dan Kapan Dimulainya. Sudah siap untuk Pemilu 2024 belum nih Ma, Pa?

Baca juga:

Mama dan Papa, siapa nih yang sudah nggak sabar menunggu momen Pemilu 2024? Sebelumnya ada yang udah tau mengenai Tahapan....

Mama dan Papa, siapa nih yang sudah nggak sabar menunggu momen Pemilu 2024? Sebelumnya ada yang udah tau mengenai Tahapan Pemilu 2024 dan Kapan Dimulainya?

Pemilu (Pemilihan Umum) adalah suatu proses formal pengambilan keputusaan, untuk masyarakat yang memang sudah memenuhi persayaratan gitu Ma, Pa. Dalam hal ini, orang yang boleh mengikuti pemilu adalah mereka yang sudah berusia di atas 17 tahun dan terdaftar secara administrasi sebagai penduduk Indonesia.

Nah biar nggak salah, kali ini aku akan kasih tau ke Mama dan Papa semua mengenai Tahapan Pemilu 2024 dan Kapan Dimulainya.

 

 

Pemilu 2024 nggak lama lagi, ini tahapan Pemilu 2024!

Pemilu 2024 nantinya akan dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden. Dimana, pemilu ini akan dilaksanakan dengan cara pemungutan suara langsung oleh rakyat.

Nah, untuk penyelenggaraan pemilu sendiri diatur dalam pada pasal 3, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKU) Nomor 3 tahun 2022. Berikut aku kasih tau ya, beberapa tahapan pemilu sesuai dengan aturannya.

  1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu.
  2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  3. Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu.
  4. Penetapan peserta Pemilu.
  5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
  6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  7. Masa Kampanye Pemilu.
  8. Masa Tenang.
  9. Pemungutan dan penghitungan suara.
  10. Penetapan hasil Pemilu.
  11. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Kapan Pemilu 2024 dimulai?

Kalo Mama dan Papa bertanya kapan Pemilu 2024 dimulai, sebenarnya ini sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Diawali dengan penyusunan peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Tapi biar lebih jelasnya, aku akan kasih detail jadwal Pemilu 2024 di bawah ini ya.

  • Penyusunan peraturan KPU (14 Juni 2022 s/d 14 Desember 2023).
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 s/d 21 Juni 2023).
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 s/d 13 Desember 2022).
  • Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022 s/d 9 Februari 2023).
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 s/d 25 November 2023).
  • Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 s/d 25 November 2023).
  • Pencalonan Anggota DPD (6 Desember 2022 s/d 25 November 2023).
  • Masa kampanye pemilu (28 November 2023 s/d 10 Februari 2024).
  • Masa tenang (11 s/d 13 Februari 2024).
  • Pemungutan suara 14 Februari 2024.
  • Penghitungan suara dari (14 s/d 15 Februari 2024).
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari (15 Februari 2024 s/d 20 Maret 2024).
  • Penetapan hasil Pemilu tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
  • Penetapan hasil pemilu dengan permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.
  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Perlu diketahui bahwa, KPU bukan satu-satunya lembaga penyelanggara Pemilu di Indonesia ya Ma, Pa. Karena menurut UU Nomor 15 tahun 2011 menyebutkan kalau lembaga penyelenggaraan Pemilu terdiri dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Demikian tadi informasi terkait Tahapan Pemilu 2024 dan Kapan Dimulainya. Sudah siap untuk Pemilu 2024 belum nih Ma, Pa?

Baca juga:

Ga sabar menuju pesta demokrasi