Hai, Ma. Banyak layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS, salah satunya adalah kuretase. Berdasarkan pengalaman saya ingin berbagi mengenai tata cara kuretase menggunakan BPJS.
1. Datang ke faskes 1 di mana BPJS Mama terdaftar. Minta rujukan untuk ke dokter kandung di rumah sakit. Beritahu keluhannya apa, misalnya pendarahan atau gejala keguguran.
2. Datang ke rumah sakit yang dirujuk, untuk bertemu dokter kandungan dan diperiksa. Apabila Mama perlu dikuretase, maka dokter akan langsung memberikan surat tindakan. Kita hanya perlu mengikuti intruksi.
Berdasarkan pengalaman, Mama akan langsung ditindak hari itu juga. Setelah mendapat kamar, Mama disuruh makan terlebih dahulu dan puasa beberapa jam serta diinfus.
Lalu Mama akan dipindah ke ruang tindakan untuk kuretase. Mama tidak akan merasa sakit, kok, karena akan dibius total. Setelah selesai kuretasi, Mama akan menunggu sebentar untuk dilihat apakah ada keluhan. Kalau tidak ada Mam sudah boleh pulang.
Nah, itulah tata cara kuretase menggunakan BPJS berdasarkan pengalaman saya. Semoga bermanfaat.