Apakah Mama pernah ditolong oleh bidan saat lahiran? Bidan merupakan salah satu profesi berjasa yang menyelamatkan hidup orang. Apa aja ya Ma, Tugas dan Gaji Bidan PNS atau Non PNS? Yuk, merapat. Aku mau bahas tugas dan gaji bidan di thread ini.
Tugas dan Gaji Bidan PNS atau Non PNS
Tugas Bidan
- Pemeriksaan Kehamilan: Bidan melakukan pemeriksaan rutin pada perempuan hamil untuk memantau kesehatan ibu dan perkembangan janin. Ini melibatkan pemeriksaan fisik, pemeriksaan ultrasonografi, dan tes laboratorium yang relevan.
- Persiapan Persalinan: Bidan membantu perempuan hamil dalam mempersiapkan persalinan. Mereka memberikan informasi tentang proses persalinan, membantu merencanakan persalinan, dan memberikan dukungan emosional.
- Membantu Persalinan: Bidan memainkan peran sentral dalam membantu proses persalinan normal. Mereka memantau perkembangan persalinan, memberikan dukungan fisik dan emosional kepada ibu, serta memastikan keamanan ibu dan bayi.
- Memberikan Perawatan Pasca Persalinan: Setelah persalinan, bidan memberikan perawatan kepada ibu dan bayi baru lahir. Ini melibatkan pemantauan kondisi ibu, memberikan nasihat tentang perawatan bayi, dan membantu dalam pemberian ASI.
- Memberikan Pendidikan Kesehatan: Bidan memberikan edukasi kesehatan kepada perempuan tentang perawatan prenatal, persiapan persalinan, perawatan pasca persalinan, dan perawatan bayi baru lahir.
- Pemberian Kontrasepsi: Bidan memberikan konseling tentang pilihan kontrasepsi yang sesuai dengan kebutuhan pasien dan membantu dalam pemberian metode kontrasepsi yang dipilih.
- Deteksi Dini dan Penanganan Komplikasi: Bidan memiliki pelatihan untuk mendeteksi dini dan menangani masalah atau komplikasi selama kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan. Mereka dapat memberikan perawatan pertama dan merujuk pasien ke fasilitas medis yang lebih canggih jika diperlukan
- Mendukung Kesejahteraan Mental: Bidan juga dapat memberikan dukungan emosional kepada perempuan yang mengalami stres, kecemasan, atau masalah kesejahteraan mental terkait dengan kehamilan atau persalinan.
- Pelatihan dan Pendidikan: Beberapa bidan juga terlibat dalam pelatihan dan pendidikan bagi calon bidan, mahasiswa kedokteran, dan tenaga kesehatan lainnya.
- Rekam Medis: Bidan biasanya bertanggung jawab untuk menjaga dan mengelola catatan medis pasien, termasuk data prenatal, persalinan, dan pasca persalinan.
- Partisipasi dalam Tim Kesehatan: Bidan sering bekerja dalam tim kesehatan yang lebih luas, berkolaborasi dengan dokter, perawat, dan profesional medis lainnya dalam memberikan perawatan yang holistik kepada pasien.
Gaji Bidan PNS atau Non PNS
Gaji Bidan PNS
Sama seperti pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya, gaji para bidan ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan mereka. Selain gaji pokok, mereka juga memperoleh berbagai jenis tunjangan lainnya.
Secara umum, bidan yang memiliki status PNS ditempatkan di berbagai tempat, seperti rumah sakit umum daerah, puskesmas, dan fasilitas kesehatan yang dioperasikan oleh pemerintah.
Berdasarkan informasi dari situs www.kemhan.go.id, terdapat dua jenis jabatan dan pangkat bagi bidan PNS, yaitu "terampil" dan "ahli". Lebih lanjut, berikut adalah jenis dan rincian gaji bagi bidan PNS berdasarkan jabatan masing-masing.
Bidan Terampil
Jabatan pertama adalah bidan terampil, yang kemudian dibagi menjadi tiga kategori:
1. Bidan Pelaksana
- Bidan Pelaksana Pemula, berada dalam golongan II/A dengan gaji pokok sebesar Rp1.926.000 per bulan.
- Pengatur Muda tingkat 1, berada dalam golongan II/B, dengan gaji pokok sebesar Rp2.103.000 per bulan.
- Pengatur, masuk dalam golongan II/C, dengan gaji pokok Rp2.192.300 per bulan.
- Pengatur Tingkat 1, termasuk golongan II/D, dengan gaji pokok sebesar Rp2.285.000 per bulan.
2. Bidan Pelaksana Lanjutan
- Penata Muda, termasuk golongan III/A, dengan gaji pokok sebesar Rp2.456.700 per bulan.
- Penata Muda tingkat 1, termasuk golongan III/B, dengan gaji pokok sebesar Rp2.560.600 per bulan.
3. Bidan Penyelia
- Penata, masuk dalam golongan III/C, dengan gaji pokok sebesar Rp2.668.900 per bulan.
- Penata tingkat 1, berada dalam golongan III/D, dengan gaji pokok sebesar Rp2.781.800 per bulan.
Bidan Ahli
Selain kategori bidan terampil, terdapat juga kategori bidan ahli, yang dibagi menjadi tiga bagian:
1. Bidan Pratama
- Penata muda, termasuk golongan III/A, dengan gaji pokok sebesar Rp2.456.700 per bulan.
- Penata muda tingkat 1, masuk dalam golongan III/B, dengan gaji pokok sebesar Rp2.560.600 per bulan.
2. Bidan Muda
- Penata, termasuk golongan III/C, dengan gaji pokok sebesar Rp2.668.900 per bulan.
- Penata tingkat 1, berada dalam golongan III/D, dengan gaji pokok sebesar Rp2.781.800 per bulan.
3. Bidan Madya
- Pembina, masuk dalam golongan IV/A, dengan gaji pokok sebesar Rp2.899.500 per bulan.
- Pembina tingkat 1, termasuk golongan IV/B, dengan gaji pokok sebesar Rp3.022.100 per bulan.
- Pembina utama muda, berada dalam golongan IV/C, dengan gaji pokok sebesar Rp3.149.900 per bulan.
Gaji Bidan Non PNS atau Swasta
Gaji bagi bidan yang bekerja di sektor swasta atau non-PNS juga bervariasi. Gaji rata-rata bagi bidan swasta adalah sekitar Rp3.905.155 per bulan. Namun, jumlah ini dapat berbeda tergantung pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di daerah tempat para bidan bekerja. Sehingga, gaji bidan bisa lebih besar atau lebih kecil dari rata-rata tersebut.
Nah, itu tadi Ma, Tugas dan Gaji Bidan PNS atau Non PNS. Apakah thread ini menjawab pertanyaan Mama? Boleh banget nih, tinggalkan jawaban Mama di kolom komentar.
Baca juga: