Bintara adalah golongan pangkat kepolisian golongan II (dua) yang lebih tinggi dari Kopral/Ajun Brigadir Polis dan lebih rendah dari Letnan Dua/Inspektur Polisi Dua. Nah, aku di sini mau share mengenai Tugas dan Gaji Bintara Polri. Yuk, disimak.
Tugas dan Gaji Bintara Polri
Tugas Bintara Polri
- Patroli dan Pengamanan: Bintara Polri sering terlibat dalam patroli dan pengamanan di wilayah tertentu untuk mencegah kejahatan, menjaga ketertiban umum, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
- Penyelidikan: Bintara Polri dapat terlibat dalam penyelidikan terhadap berbagai jenis kejahatan, termasuk kecelakaan lalu lintas, tindak pidana umum, dan masalah lainnya.
- Penanganan Kecelakaan dan Lalu Lintas: Bintara Polri bertugas untuk merespons kecelakaan lalu lintas, mengatur lalu lintas, dan memberikan pertolongan pertama dalam kecelakaan.
- Penegakan Hukum: Bintara Polri berperan dalam menegakkan hukum dengan menangkap pelaku tindak pidana, mengumpulkan bukti, dan memproses mereka melalui proses hukum yang berlaku.
- Pelayanan Publik: Bintara Polri juga harus memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, seperti memberikan informasi, menerima laporan, dan memberikan bantuan dalam situasi darurat.
Gaji Bintara Polri
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Nah, itu tadi Ma, Tugas dan Gaji Bintara Polri. Semoga bermanfaat~
Baca juga: