Tugas dan Gaji Pensiunan PNS
PNS akan menerima uang pensiun setelah menuntaskan masa baktinya. Kali ini, aku mau share Tugas dan Gaji Pensiunan PNS. Yuk, segera disimak.
Tugas dan Gaji Pensiunan PNS
Tugas Pensiunan PNS
- Menikmati Masa Pensiun: Salah satu tugas utama pensiunan PNS adalah menikmati masa pensiun dengan merencanakan dan menjalani aktivitas yang memberikan kebahagiaan, kesehatan, dan kualitas hidup yang lebih baik.
- Berpartisipasi dalam Kegiatan Sosial dan Komunitas: Pensiunan PNS dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan sosial, seperti kelompok tani, komunitas berbasis agama, organisasi sukarela, atau kelompok kepentingan khusus.
- Mentoring dan Konsultasi: Pensiunan PNS yang memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas dapat memberikan mentor dan konsultasi kepada generasi muda, baik dalam hal akademis maupun profesional.
- Mengajar atau Memberikan Kuliah: Jika memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian tertentu, pensiunan PNS dapat menjadi dosen, pengajar tamu, atau fasilitator dalam program pendidikan.
- Kegiatan Kewirausahaan: Pensiunan PNS bisa menjalankan usaha kecil atau kewirausahaan di bidang yang diminatinya, seperti membuka usaha kuliner, bengkel, atau usaha lain yang sesuai dengan bakat dan minat.
Gaji Pensiunan PNS
Gaji Pokok Pensiun PNS
PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00.
PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00.
PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00.
PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.
Gaji Pokok pensiunan PNS Berstatus Janda atau Duda
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.
Gaji Pokok Pensiunan PNS Janda atau Duda dari PNS yang Meninggal
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 - Rp4.243.600,00.
Nah, itu tadi Ma, Tugas dan Gaji Pensiunan PNS. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
untuk PNS yang sudah pensiun tidak mendapatkan tunjangan lagi, ma.