Tugas dan Gaji Polisi Berdasarkan Jabatannya      

Hola, Ma~ Hari ini aku mau memberi tahu tentang Tugas dan Gaji Polisi Berdasarkan Jabatannya. Untuk menjadi polisi nggak mudah, butuh proses dan instansi pendidikan khusus kepolisian agar mendidik seseorang tersebut untuk menjadi petugas penegak hukum yang bertanggung jawab. 

Nah, banyak yang bertanya-tanya tentang tugas serta gaji dari seorang polisi? Kira-kira berapa ya? Yuk langsung saja simak pembahasan yang sudah aku rangkum di bawah ini untuk mengetahuinya. 

Sebelum masuk ke tugas dan gaji polisi, aku mau menjelaskan dulu definisi dan manfaat dari seorang polisi. Polisi adalah petugas penegak hukum yang bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan melindungi masyarakat. Beberapa manfaat dari adanya seorang polisi adalah sebagai berikut : 

  • Memberikan peran utama dalam menjaga keamanan masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan dan kekerasan
  • Dengan menegakkan hukum, polisi membantu menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat
  • Mencegah kejahatan melalui tindakan preventif dan kehadiran mereka yang terus menerus di wilayah rawan kejahatan
  • Melindungi warga negara dari kejahatan, bahaya, dan ancaman yang dapat merugikan mereka
  • Membantu dalam penyelesaian konflik dan perbedaan yang terjadi dalam masyarakat

Dengan memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat, polisi menciptakan hubungan yang baik dan membangun kepercayaan dari masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Tugas dan Gaji Polisi Berdasarkan Jabatannya

1. Golongan Tamtama (Golongan 1)

Tugas dari Polisi Golongan 1 atau Tamtama adalah anggota yang berada di garis terdepan, biasanya lulusan sekolah kepolisian atau baru bergabung dengan kepolisian.

Gaji :

  • Bhayangkara Dua : Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
  • Bhayangkara Satu : Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
  • Bhayangkara Kepala : Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua : Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu : Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi : Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700

2. Golongan Bintara (Golongan 2)

Tugas dari Polisi Golongan 2 atau Bintara adalah anggota polisi menjadi tulang punggung kesatuan kepolisian, membimbing dan mendidik anggota golongan Tamtama.

Gaji :

  • Brigadir Polisi Dua : Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu : Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi : Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala : Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua : Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu : Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600

3. Golongan Perwira Pertama (Golongan 3)

Tugas dari golongan polisi satu ini adalah mereka memiliki otoritas sebagai pemimpin dalam memberikan perintah kepada anggota golongan lebih rendah.

Gaji :

  • Inspektur Polisi Dua : Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu : Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi : Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

4. Golongan Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (Golongan 4)

Perwira Menengah (Pamen)

  • Komisaris Polisi : Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi : Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi : Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

Perwira Tinggi (Pati)

  • Brigadir Jenderal Polisi : Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi : Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi : Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
  • Jenderal Polisi : Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Tunjangan Polisi

Tunjangan kinerja pegawai kepolisian disesuaikan dengan kelas jabatannya, mulai dari kelas jabatan 1 hingga kelas jabatan 18, dengan tunjangan tertinggi untuk Wakapolri. 

  1. Kapolri : Rp 43.627.500.
  2. Kelas Jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
  3. Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000
  4. Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
  5. Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000
  6. Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000
  7. Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000
  8. Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000
  9. Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000
  10. Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000
  11. Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000
  12. Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000
  13. Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000
  14. Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000
  15. Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000
  16. Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000
  17. Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000
  18. Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000
  19. Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000

Itulah pembahasan tentang Tugas dan Gaji Polisi Berdasarkan Jabatannya. Wah, pantas saja banyak yang ingin jadi polisi walaupun tugasnya cukup berat karena terdapat tunjangan juga. Semoga informasi ini bermanfaat, Ma! 

Baca juga : 

Komentar
Hola, Ma~ Hari ini aku mau memberi tahu tentang Tugas dan Gaji Polisi Berdasarkan Jabatannya. Untuk menjadi polisi nggak mudah, butuh proses....

Hola, Ma~ Hari ini aku mau memberi tahu tentang Tugas dan Gaji Polisi Berdasarkan Jabatannya. Untuk menjadi polisi nggak mudah, butuh proses dan instansi pendidikan khusus kepolisian agar mendidik seseorang tersebut untuk menjadi petugas penegak hukum yang bertanggung jawab. 

Nah, banyak yang bertanya-tanya tentang tugas serta gaji dari seorang polisi? Kira-kira berapa ya? Yuk langsung saja simak pembahasan yang sudah aku rangkum di bawah ini untuk mengetahuinya. 

Sebelum masuk ke tugas dan gaji polisi, aku mau menjelaskan dulu definisi dan manfaat dari seorang polisi. Polisi adalah petugas penegak hukum yang bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan melindungi masyarakat. Beberapa manfaat dari adanya seorang polisi adalah sebagai berikut : 

  • Memberikan peran utama dalam menjaga keamanan masyarakat dari berbagai ancaman kejahatan dan kekerasan
  • Dengan menegakkan hukum, polisi membantu menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat
  • Mencegah kejahatan melalui tindakan preventif dan kehadiran mereka yang terus menerus di wilayah rawan kejahatan
  • Melindungi warga negara dari kejahatan, bahaya, dan ancaman yang dapat merugikan mereka
  • Membantu dalam penyelesaian konflik dan perbedaan yang terjadi dalam masyarakat

Dengan memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat, polisi menciptakan hubungan yang baik dan membangun kepercayaan dari masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Tugas dan Gaji Polisi Berdasarkan Jabatannya

1. Golongan Tamtama (Golongan 1)

Tugas dari Polisi Golongan 1 atau Tamtama adalah anggota yang berada di garis terdepan, biasanya lulusan sekolah kepolisian atau baru bergabung dengan kepolisian.

Gaji :

  • Bhayangkara Dua : Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
  • Bhayangkara Satu : Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
  • Bhayangkara Kepala : Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua : Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu : Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi : Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700

2. Golongan Bintara (Golongan 2)

Tugas dari Polisi Golongan 2 atau Bintara adalah anggota polisi menjadi tulang punggung kesatuan kepolisian, membimbing dan mendidik anggota golongan Tamtama.

Gaji :

  • Brigadir Polisi Dua : Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu : Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi : Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala : Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua : Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu : Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600

3. Golongan Perwira Pertama (Golongan 3)

Tugas dari golongan polisi satu ini adalah mereka memiliki otoritas sebagai pemimpin dalam memberikan perintah kepada anggota golongan lebih rendah.

Gaji :

  • Inspektur Polisi Dua : Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu : Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi : Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

4. Golongan Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (Golongan 4)

Perwira Menengah (Pamen)

  • Komisaris Polisi : Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi : Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi : Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

Perwira Tinggi (Pati)

  • Brigadir Jenderal Polisi : Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi : Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi : Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
  • Jenderal Polisi : Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Tunjangan Polisi

Tunjangan kinerja pegawai kepolisian disesuaikan dengan kelas jabatannya, mulai dari kelas jabatan 1 hingga kelas jabatan 18, dengan tunjangan tertinggi untuk Wakapolri. 

  1. Kapolri : Rp 43.627.500.
  2. Kelas Jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
  3. Kelas Jabatan 17 : Rp 29.085.000
  4. Kelas Jabatan 16 : Rp 20.695.000
  5. Kelas Jabatan 15 : Rp 14.721.000
  6. Kelas Jabatan 14 : Rp 11.670.000
  7. Kelas Jabatan 13 : Rp 8.562.000
  8. Kelas Jabatan 12 : Rp 7.271.000
  9. Kelas Jabatan 11 : Rp 5.183.000
  10. Kelas Jabatan 10 : Rp 4.551.000
  11. Kelas Jabatan 9 : Rp 3.781.000
  12. Kelas Jabatan 8 : Rp 3.319.000
  13. Kelas Jabatan 7 : Rp 2.928.000
  14. Kelas Jabatan 6 : Rp 2.702.000
  15. Kelas Jabatan 5 : Rp 2.493.000
  16. Kelas Jabatan 4 : Rp 2.350.000
  17. Kelas Jabatan 3 : Rp 2.216.000
  18. Kelas Jabatan 2 : Rp 2.089.000
  19. Kelas Jabatan 1 : Rp 1.968.000

Itulah pembahasan tentang Tugas dan Gaji Polisi Berdasarkan Jabatannya. Wah, pantas saja banyak yang ingin jadi polisi walaupun tugasnya cukup berat karena terdapat tunjangan juga. Semoga informasi ini bermanfaat, Ma! 

Baca juga : 

wah gajinya terbilang gede kl udah dapet pangkat sih emang yaa ma