Tugas dan Gaji PPS, Lengkap Wewenangnya

group-image

PPS merupakan singkatan dari Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Independen Pemilihan untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Sebentar lagi kita akan melaksanakan pemilu nih, Ma. Jadi aku mau share, Tugas dan Gaji PPS, Lengkap Wewenangnya. Yuk, merapat.

Tugas dan Gaji PPS, Lengkap Wewenangnya

Tugas dari Profesi PPS

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara (DPS) 
  3. Melakukan perbaikan dari mengumumkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS)  
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK 
  5. Menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPT) dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK  
  6. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) 
  7. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK 
  8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih  
  9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK  
  10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya 
  11. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK  
  12. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya 
  13. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat 
  14. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara 
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  16. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang dari Profesi PPS

  1. Membentuk KPPS  
  2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih 
  3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih 
  4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih 
  5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS 
  6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT 
  7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Gaji PPS

PPS mendapat gaji sebesar untuk Ketua PPS. Sementara anggota PPS mendapat gaji Rp1.3 juta. Anggota dan ketua PPS mendapat honor jika mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, dengan santunan Rp36 juta.  Dengan tambahan rincian, jika terjadi cacat permanen diberi Rp30 juta, luka berat Ro16.5 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

 

Nah, itu tadi Ma, Tugas dan Gaji PPS, Lengkap Wewenangnya. Semoga pelaksanaan pemilu yang akan datang berjalan dengan lancar ya, Ma. Semoga thread ini membantu, sampai jumpa lagi di pembahasan selanjutnya, Ma.

Baca juga: