Jokowi merupakan Presiden Republik Indonesia yang telah menjabat selama dua periode. Kali ini, aku mau membagikan Tugas dan Gaji Presiden Jokowi Beserta Tunjangannya. Yuk, disimak.
Tugas dan Gaji Presiden Jokowi Beserta Tunjangannya
Tugas Presiden
Gaji dan Tunjangan Presiden Jokowi
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden. Gaji pokok tertinggi pejabat RI sebanyak Rp 5.040.000 per bulan. Sehingga gaji jokowi sebanyak Rp 30.240.000 per bulan. Presiden Jokowi juga menerima tunjangan yang diatur dalam Pasal 2 Keppres. Per bulan, tunjangan yang diterima presiden adalah Rp 32.500.000 per bulan.
Nah, itu tadi Ma, Tugas dan Gaji Presiden Jokowi Beserta Tunjangannya. Semoga thread ini bisa membantu.
Baca juga: