Jokowi merupakan Presiden Republik Indonesia yang telah menjabat selama dua periode. Kali ini, aku mau membagikan Tugas dan Gaji Presiden Jokowi Beserta Tunjangannya. Yuk, disimak.
Tugas dan Gaji Presiden Jokowi Beserta Tunjangannya
Tugas Presiden
- Kepemimpinan Eksekutif: Presiden memimpin eksekutif pemerintahan, yang meliputi penyusunan kebijakan, pelaksanaan program-program pemerintah, dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan administrasi publik.
- Kebijakan Nasional: Presiden berperan dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan-kebijakan nasional di berbagai bidang, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan, dan lain-lain.
- Kepala Negara dan Diplomasi: Presiden mewakili negara dalam hubungan internasional dan melakukan diplomasi dengan negara-negara lain. Ini meliputi kunjungan kenegaraan, pertemuan dengan pemimpin asing, dan pengambilan keputusan dalam isu-isu global.
- Pengawasan Pemerintahan: Meskipun bukan bagian dari legislatif, Presiden memiliki peran pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan, termasuk memastikan kinerja para menteri dan pejabat pemerintahan lainnya.
- Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat: Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan para menteri, pejabat pemerintahan, dan diplomat serta mendukung proses seleksi dan pengangkatan pejabat negara lainnya.
- Pembuatan Keputusan Darurat: Dalam situasi darurat atau krisis, Presiden dapat mengambil keputusan darurat untuk menjaga kestabilan dan keamanan negara.
- Penganggaran dan Keuangan Negara: Presiden terlibat dalam penyusunan anggaran negara, termasuk alokasi dana untuk program-program pemerintah dan proyek-proyek infrastruktur.
- Pemberian Grasi dan Amnesti: Presiden memiliki wewenang untuk memberikan grasi (pengurangan hukuman) dan amnesti (penghapusan hukuman) kepada narapidana berdasarkan pertimbangan kemanusiaan atau alasan tertentu.
- Pemeliharaan Keamanan dan Pertahanan: Presiden bertanggung jawab atas pertahanan dan keamanan negara, termasuk dalam pengambilan keputusan strategis terkait kebijakan pertahanan nasional.
- Pemberian Penghargaan dan Tanda Kehormatan: Presiden memiliki wewenang untuk memberikan penghargaan dan tanda kehormatan kepada individu atau kelompok yang telah memberikan kontribusi istimewa bagi negara.
- Penyampaian Pidato dan Komunikasi Publik: Presiden sering memberikan pidato kepada masyarakat untuk menjelaskan kebijakan pemerintah, menyampaikan visi, dan mengkomunikasikan isu-isu penting kepada publik.
- Menangani Krisis dan Bencana: Presiden memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan respons terhadap krisis nasional atau bencana alam, termasuk memberikan bantuan dan bimbingan kepada korban.
Gaji dan Tunjangan Presiden Jokowi
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden. Gaji pokok tertinggi pejabat RI sebanyak Rp 5.040.000 per bulan. Sehingga gaji jokowi sebanyak Rp 30.240.000 per bulan. Presiden Jokowi juga menerima tunjangan yang diatur dalam Pasal 2 Keppres. Per bulan, tunjangan yang diterima presiden adalah Rp 32.500.000 per bulan.
Nah, itu tadi Ma, Tugas dan Gaji Presiden Jokowi Beserta Tunjangannya. Semoga thread ini bisa membantu.
Baca juga: