Pada pasangan suami istri yang telah sah menikah, melakukan hubungan intim merupakan suatu keharusan yang perlu dijalani. Dalam prosesnya tersebut, biasanya pasangan akan mengeluarkan suara rintih kesakitan atau biasa disebut mendesah.
Nah, tapi Apa Hukum Mendesah saat Berhubungan dalam Islam? Mungkin sebagian orang masih belum tau.
Yuk, simak bersama-sama ulasan selengkapnya di bawah ini mengenai Apa Hukum Mendesah saat Berhubungan dalam Islam?
Menurut Syekh Abdul Malik bin Habib yang mengutip Imam Malik dalam kitab al Adab an Nisa bi Kitab al Ghayah wa al Nihayah, saat berjima’ atau bercinta diperbolehkan untuk untuk mendesah.
Akan tetapi jika di luar berhubungan seksual sebaiknya menghindarkan diri untuk mendesah. Dalam keterangannya, Imam Malik berkata:
و قال مالك لا بأس باالنخر عند الجماع وأراه سفها في غير ذالك يعاب على فاعله
Artinya: Imam Malik berkata: “Tidak mengapa mendesah saat jima’/bercinta, akan tetapi terlihat bodoh jika dilakukan di luar jima’. Pasalnya, itu merupakan aib bagi yang melakukannya.”
Imam As-Suyuthi juga meriwayatkan, bahwa ada seorang Qadhi yang tengah menggauli istrinya. Tiba-tiba sang istri meliuk dan mendesah nafasnya. Qadhi pun menegurnya. Namun tatkala Qadhi menggauli istrinya lagi, ia justru berkata, “Coba lakukan lagi seperti kemarin.”
Sementara itu dalam kitab Kasyaf al Qina’ ‘an Matni al ‘Iqna, dijelaskan bahwa menurut Abu Hasan al Qathan, hukum mendesah menurut Islam adalah boleh.
وقال أبو الحسن بن القطان في كتاب أحكام النساء : لا يكره نخرها للجماع ولا نخره وقال ) الإمام ( مالك ) بن أنس ( لا بأس بالنخر عند الجماع وأراد سفها في غير ذلك يعاب على فاعله وتكره كثرة الكلام حال الوطء ) لقوله – صلى الله عليه وسلم – { لا تكثروا الكلام عند مجامعة النساء فإن منه يكون الخرس والفأفأة }رواه أبو حفص ، ولأنه يكره الكلام حال البول وحال الجماع في معناه
Artinya: “Berkata Abu Hasan bin Qathan dalam Kitab Ahkamu an Nisa; tidak dimakruhkan mendesah dalam Jima’, dan berkata pula Imam Malik bin Anas, tidak mengapa mendesah saat melaksanakan hubungan jima’, akan tetapi di luar jima jangan dilakukan, akan terlihat bodoh, sekaligus aib (mendesah) di luar hubungan intim.
Dalam fikih ahlus sunnah, diperbolehkan bagi suami istri bersuara atau berbicara saat berjimak. Asalkan suara atau kata-kata mereka tidak terdengar oleh orang lain.
Dari semua paparan dan pendapat di atas, sebenarnya mendesah saat bercinta tidaklah dilarang secara syariat asalkan tidak mengganggu kenyamanan orang lain di sekitarnya.
Nah, itulah tadi ulasan selengkapnya mengenai Apa Hukum Mendesah saat Berhubungan dalam Islam? Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Pada pasangan suami istri yang telah sah menikah, melakukan hubungan intim merupakan suatu keharusan yang perlu dijalani. Dalam prosesnya tersebut, biasanya pasangan akan mengeluarkan suara rintih kesakitan atau biasa disebut mendesah.
Nah, tapi Apa Hukum Mendesah saat Berhubungan dalam Islam? Mungkin sebagian orang masih belum tau.
Yuk, simak bersama-sama ulasan selengkapnya di bawah ini mengenai Apa Hukum Mendesah saat Berhubungan dalam Islam?
Menurut Syekh Abdul Malik bin Habib yang mengutip Imam Malik dalam kitab al Adab an Nisa bi Kitab al Ghayah wa al Nihayah, saat berjima’ atau bercinta diperbolehkan untuk untuk mendesah.
Akan tetapi jika di luar berhubungan seksual sebaiknya menghindarkan diri untuk mendesah. Dalam keterangannya, Imam Malik berkata:
و قال مالك لا بأس باالنخر عند الجماع وأراه سفها في غير ذالك يعاب على فاعله
Artinya: Imam Malik berkata: “Tidak mengapa mendesah saat jima’/bercinta, akan tetapi terlihat bodoh jika dilakukan di luar jima’. Pasalnya, itu merupakan aib bagi yang melakukannya.”
Imam As-Suyuthi juga meriwayatkan, bahwa ada seorang Qadhi yang tengah menggauli istrinya. Tiba-tiba sang istri meliuk dan mendesah nafasnya. Qadhi pun menegurnya. Namun tatkala Qadhi menggauli istrinya lagi, ia justru berkata, “Coba lakukan lagi seperti kemarin.”
Sementara itu dalam kitab Kasyaf al Qina’ ‘an Matni al ‘Iqna, dijelaskan bahwa menurut Abu Hasan al Qathan, hukum mendesah menurut Islam adalah boleh.
وقال أبو الحسن بن القطان في كتاب أحكام النساء : لا يكره نخرها للجماع ولا نخره وقال ) الإمام ( مالك ) بن أنس ( لا بأس بالنخر عند الجماع وأراد سفها في غير ذلك يعاب على فاعله وتكره كثرة الكلام حال الوطء ) لقوله – صلى الله عليه وسلم – { لا تكثروا الكلام عند مجامعة النساء فإن منه يكون الخرس والفأفأة }رواه أبو حفص ، ولأنه يكره الكلام حال البول وحال الجماع في معناه
Artinya: “Berkata Abu Hasan bin Qathan dalam Kitab Ahkamu an Nisa; tidak dimakruhkan mendesah dalam Jima’, dan berkata pula Imam Malik bin Anas, tidak mengapa mendesah saat melaksanakan hubungan jima’, akan tetapi di luar jima jangan dilakukan, akan terlihat bodoh, sekaligus aib (mendesah) di luar hubungan intim.
Dalam fikih ahlus sunnah, diperbolehkan bagi suami istri bersuara atau berbicara saat berjimak. Asalkan suara atau kata-kata mereka tidak terdengar oleh orang lain.
Dari semua paparan dan pendapat di atas, sebenarnya mendesah saat bercinta tidaklah dilarang secara syariat asalkan tidak mengganggu kenyamanan orang lain di sekitarnya.
Nah, itulah tadi ulasan selengkapnya mengenai Apa Hukum Mendesah saat Berhubungan dalam Islam? Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Ohh jadi gapapa kalo mendesah, asal jangan terlalu kenceng sampe mengganggu sekitar