- Beranda
- Semua Grup
- Life
- Relationship
- Apa Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari pada Bulan Puasa
Apa Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari pada Bulan Puasa
Hai Semua, kali ini aku mau kasih tahu Apa Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari pada Bulan Puasa.
Puasa sudah menjadi kewajiban umat muslim. Tidak hanya menahan lapar dan haus saja melainkan berpuasa juga harus bisa menahan hawa nafsu. Oleh karena itu, sangat dilarang bagi pasangan suami istri untuk melakukan hubungan seks di siang hari terlebih sampai mengeluarkan air mani atau sperma.
Lalu, bagaimana jika mengeluarkan air mani pada malam hari saat bulan puasa? Berikut aku rangkum hukum nya :
- Mengeluarkan air mani saat berhuhungan seks di malam hari pada bulan puasa
Berhubungan seks sampai mengeluarkan air mani disaat bulan puasa adalah kegiatan yang diperbolehkan oleh Allah SWT. Asalkan cara nya benar dan halal.
Pernyataan ini didukung salah satu surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi :
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Latin : "Uhilla lakum lailatash-shiyaamirrafatsu ila nisaa-ikum hunna libaasun lakum wa-antum libaasun lahunna ‘alimallahu annakum kuntum takhtaanuuna anfusakum fataaba ‘alaikum wa’afaa ‘ankum fal-aana baasyiruuhunna waabtaghuu maa kataballahu lakum wakuluu waasyrabuu hatta yatabai-yana lakumul khaithul abyadhu minal khaithil aswadi minal fajri tsumma atimmuush-shiyaama ilallaili walaa tubaasyiruuhunna wa-antum ‘aakifuuna fiil masaajidi tilka huduudullahi falaa taqrabuuhaa kadzalika yubai-yinullahu aayaatihi li-nnaasi la’allahum yattaquun(a);"
Artinya : “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” - (Al-Baqarah: 187)”
Maksud dari ayat di atas adalah, diizinkan dan dihalalkan bagimu pada malam hari saat bulan puasa untuk berhubungan intim sampai mengeluarkan air mani. Asalkan dengan cara yang benar yakni berhubungan intim dengan istri atau anggota badan istri.
- Mengeluarkan air mani dengan onani
Hal ini harus diperhatikan. Karena, mengeluarkan air mani dengan cara onani hukum nya haram. Walaupun bukan di bulan puasa sekalipun hal tersebut dilarang, seperti sepenggal arti dari surat Al- Baqarah di bawah :
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.”
Dalam firman tersebut sudah jelas bahwa onani bukan cara yang ditetapkan Allah untuk mengeluarkannya.
Hai Semua, kali ini aku mau kasih tahu Apa Hukum Mengeluarkan Air Mani di Malam Hari pada Bulan Puasa.
Puasa sudah menjadi kewajiban umat muslim. Tidak hanya menahan lapar dan haus saja melainkan berpuasa juga harus bisa menahan hawa nafsu. Oleh karena itu, sangat dilarang bagi pasangan suami istri untuk melakukan hubungan seks di siang hari terlebih sampai mengeluarkan air mani atau sperma.
Lalu, bagaimana jika mengeluarkan air mani pada malam hari saat bulan puasa? Berikut aku rangkum hukum nya :
- Mengeluarkan air mani saat berhuhungan seks di malam hari pada bulan puasa
Berhubungan seks sampai mengeluarkan air mani disaat bulan puasa adalah kegiatan yang diperbolehkan oleh Allah SWT. Asalkan cara nya benar dan halal.
Pernyataan ini didukung salah satu surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi :
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Latin : "Uhilla lakum lailatash-shiyaamirrafatsu ila nisaa-ikum hunna libaasun lakum wa-antum libaasun lahunna ‘alimallahu annakum kuntum takhtaanuuna anfusakum fataaba ‘alaikum wa’afaa ‘ankum fal-aana baasyiruuhunna waabtaghuu maa kataballahu lakum wakuluu waasyrabuu hatta yatabai-yana lakumul khaithul abyadhu minal khaithil aswadi minal fajri tsumma atimmuush-shiyaama ilallaili walaa tubaasyiruuhunna wa-antum ‘aakifuuna fiil masaajidi tilka huduudullahi falaa taqrabuuhaa kadzalika yubai-yinullahu aayaatihi li-nnaasi la’allahum yattaquun(a);"
Artinya : “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” - (Al-Baqarah: 187)”
Maksud dari ayat di atas adalah, diizinkan dan dihalalkan bagimu pada malam hari saat bulan puasa untuk berhubungan intim sampai mengeluarkan air mani. Asalkan dengan cara yang benar yakni berhubungan intim dengan istri atau anggota badan istri.
- Mengeluarkan air mani dengan onani
Hal ini harus diperhatikan. Karena, mengeluarkan air mani dengan cara onani hukum nya haram. Walaupun bukan di bulan puasa sekalipun hal tersebut dilarang, seperti sepenggal arti dari surat Al- Baqarah di bawah :
“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.”
Dalam firman tersebut sudah jelas bahwa onani bukan cara yang ditetapkan Allah untuk mengeluarkannya.
thx mam