Hari Valentine hampir tiba. Sebagian orang sudah menyiapkan kado yang akan diberikan kepada orang tersayangnya masing-masing. Perayaan Valentine sendiri merupakan hari kasih sayang yang selalu dirayakan setiap tanggal 14 Februari.
Tidak hanya memberikan kado atau hadiah saja, terkadang Valentine dirayakan dengan quality time bersama dengan pasangan. Namun, Apa Hukumnya Jika Orang Islam Merayakan Hari Valentine? Lihat penjelasannya di bawah ini, yuk!
Apa Hukumnya Jika Orang Islam Merayakan Hari Valentine?
Hari Kasih Sayang ini identik dengan memberikan coklat, bunga, boneka atau hal-hal romantis lainnya kepada pasangan maupun orang terdekat.
Jika dirunut melalui sejarahnya, Hari Valentine berasal dari tradisi bangsa Romawi Kuno sebagai cara memeringati kematian seorang pendeta bernama Santo Valentine.
Akan tetapi, hukum Valentine dalam Islam adalah haram. Sampai saat ini, hukum merayakan Hari Valentine masih diperdebatkan oleh sebagian kalangan umat muslim. Banyak yang menganggap bahwa merayakan Hari Valentine hukumnya haram karena lebih banyak mudharatnya.
Larangan Hari Valentine sendiri sebenarnya sudah tetapkan melalui Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017. Yang mana dalam fatwa tersebut melarang umat muslim untuk merayakan Hari Valentine karena bukan budaya umat muslim.
Fatwa tersebut berdasarkan dari penggalan ayat suci Alquran, Hadis, serta pendapat ulama, salah satunya Hadis Riwayat Abu Dawud, artinya:
“Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda Rasulullah Saw: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”. (H.R. AbuDawud, no. 4031).
Oleh karena itu, umat muslim tidak perlu mengutuk-ngutuk Hari Valentine. Sebab, hal itu bukan hanya soal sejarah dan budaya, tetapi juga industri. Islam memang tidak mengenal hari Valentine, namun umat Islam selalu diajarkan untuk memberikan kasih sayang kepada sesama tanpa memandang hari.
Nah, itu dia penjelasan mengenai Apa Hukumnya Jika Orang Islam Merayakan Hari Valentine? Semoga bermanfaat informasinya, Ma Pa!
Baca juga: