Apa Itu Dispensasi Nikah?

group-image

Akhir-akhir ini masyarakat sedang diramaikan karena adanya pernikahan usia dini yang masih marak terjadi di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Akibatnya, banyak warga NTB yang mengajukan dispensasi nikah. Namun, apakah kamu sudah tahu Apa Itu Dispensasi Nikah? Lihat penjelasannya di bawah ini, yuk!

Apa Itu Dispensasi Nikah?

Dispensasi nikah adalah salah satu bentuk dispensasi yang diberikan terkait penanganan dan penyelesaian perkara pernikahan di Indonesia.

Berdasarkan  Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pengertian dispensasi kawin atau dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

 

Tujuan dispensasi nikah

Tujuan dispensasi nikah adalah untuk memberikan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah pernikahan atau perkawinan secara hukum positif. Oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.

 

Dasar hukum dispensasi nikah

Dasar hukum tentang dispensasi nikah adalah telah diatur dalam sejumlah aturan perundang-undangan tentang pernikahan atau perkawinan di Indonesia

Dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Dalam Pasal 6 Peraturan Ma No. 5 Tahun 2019 ini disebutkan bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah orangtua ataupun wali.

 

Aturan ataupun syarat dispensasi nikah

  • Surat permohonan
  • Fotokopi KTP kedua orang tua/wali
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak
  • Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak.

Itu dia penjelasan singkat mengenai Apa Itu Dispensasi Nikah? yang sudah aku rangkum buat kamu. Semoga bermanfaat!

 

Baca juga:

Akhir-akhir ini masyarakat sedang diramaikan karena adanya pernikahan usia dini yang masih marak terjadi di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa....

Akhir-akhir ini masyarakat sedang diramaikan karena adanya pernikahan usia dini yang masih marak terjadi di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pernikahan dini adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Akibatnya, banyak warga NTB yang mengajukan dispensasi nikah. Namun, apakah kamu sudah tahu Apa Itu Dispensasi Nikah? Lihat penjelasannya di bawah ini, yuk!

Apa Itu Dispensasi Nikah?

Dispensasi nikah adalah salah satu bentuk dispensasi yang diberikan terkait penanganan dan penyelesaian perkara pernikahan di Indonesia.

Berdasarkan  Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pengertian dispensasi kawin atau dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

 

Tujuan dispensasi nikah

Tujuan dispensasi nikah adalah untuk memberikan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah pernikahan atau perkawinan secara hukum positif. Oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.

 

Dasar hukum dispensasi nikah

Dasar hukum tentang dispensasi nikah adalah telah diatur dalam sejumlah aturan perundang-undangan tentang pernikahan atau perkawinan di Indonesia

Dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Dalam Pasal 6 Peraturan Ma No. 5 Tahun 2019 ini disebutkan bahwa pihak yang berhak mengajukan permohonan dispensasi nikah adalah orangtua ataupun wali.

 

Aturan ataupun syarat dispensasi nikah

  • Surat permohonan
  • Fotokopi KTP kedua orang tua/wali
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak
  • Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak.

Itu dia penjelasan singkat mengenai Apa Itu Dispensasi Nikah? yang sudah aku rangkum buat kamu. Semoga bermanfaat!

 

Baca juga:

aku baru tahu istilah ini Ma

Balasan Komentar
aku baru tahu istilah ini Ma

aku baru tahu istilah ini Ma

iyanih Ma, samaa aku juga