Apa Itu Monogami dan Hukumnya?
Tahukah Mama bahwa di Indonesia, kita hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang saja? Hal tersebut disebut dengan asas monogami yang merupakan salah satu prinsip dalam hukum perkawinan di Indonesia.
Sebenarnya Apa Itu Monogami dan Hukumnya? Yuk, simak pembahasannya pada tulisan ini Ma.
Apa Itu Monogami dan Hukumnya?
Monogami adalah konsep perkawinan di mana seorang individu hanya dapat menikah dengan satu orang sekaligus. Dalam hukum perdata Indonesia, asas monogami terdefinisikan dalam Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang memberikan batasan hukum supaya seorang lelaki hanya dapat terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja, dan sebaliknya dengan satu orang lelaki saja.
Dalam konteks hukum Indonesia, asas monogami menjadi prinsip utama dalam regulasi perkawinan. Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa hubungan perkawinan sah hanya terjadi antara seorang lelaki dengan satu orang perempuan, dan sebaliknya. Ini menunjukkan bahwa monogami adalah prinsip yang diakui dan ditegakkan dalam sistem hukum Indonesia.
Hukum Monogami
Meskipun sudah tercantum hukumnya, penting untuk dicatat bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan (UU No 16 Tahun 2019), keberlakuan monogami tidaklah mutlak. Artinya, seorang suami dapat memiliki istri lebih dari satu jika dikehendaki dan sesuai dengan hukum agama yang dianutnya.
Namun, untuk melakukan poligami, suami diwajibkan untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum permohonan tersebut disetujui, antara lain persetujuan dari istri/istri-istri, jaminan keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, serta jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap mereka.
Persetujuan dari istri dapat dikecualikan dalam beberapa kasus, namun hal ini tidak berlaku secara mutlak. Sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asas monogami, seorang suami yang menikah tanpa persetujuan dari istri pertama dapat dijerat dengan pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman 5 – 7 tahun penjara.
Nah, itu dia pembahasan mengenai Apa Itu Monogami dan Hukumnya? Semoga informasi ini bisa menambah wawasan Mama ya!
Baca juga:
Tahukah Mama bahwa di Indonesia, kita hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang saja? Hal tersebut disebut dengan asas monogami yang merupakan salah satu prinsip dalam hukum perkawinan di Indonesia.
Sebenarnya Apa Itu Monogami dan Hukumnya? Yuk, simak pembahasannya pada tulisan ini Ma.
Apa Itu Monogami dan Hukumnya?
Monogami adalah konsep perkawinan di mana seorang individu hanya dapat menikah dengan satu orang sekaligus. Dalam hukum perdata Indonesia, asas monogami terdefinisikan dalam Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang memberikan batasan hukum supaya seorang lelaki hanya dapat terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja, dan sebaliknya dengan satu orang lelaki saja.
Dalam konteks hukum Indonesia, asas monogami menjadi prinsip utama dalam regulasi perkawinan. Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menegaskan bahwa hubungan perkawinan sah hanya terjadi antara seorang lelaki dengan satu orang perempuan, dan sebaliknya. Ini menunjukkan bahwa monogami adalah prinsip yang diakui dan ditegakkan dalam sistem hukum Indonesia.
Hukum Monogami
Meskipun sudah tercantum hukumnya, penting untuk dicatat bahwa dalam Undang-Undang Perkawinan (UU No 16 Tahun 2019), keberlakuan monogami tidaklah mutlak. Artinya, seorang suami dapat memiliki istri lebih dari satu jika dikehendaki dan sesuai dengan hukum agama yang dianutnya.
Namun, untuk melakukan poligami, suami diwajibkan untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum permohonan tersebut disetujui, antara lain persetujuan dari istri/istri-istri, jaminan keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, serta jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap mereka.
Persetujuan dari istri dapat dikecualikan dalam beberapa kasus, namun hal ini tidak berlaku secara mutlak. Sebagai konsekuensi dari pelanggaran terhadap asas monogami, seorang suami yang menikah tanpa persetujuan dari istri pertama dapat dijerat dengan pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman 5 – 7 tahun penjara.
Nah, itu dia pembahasan mengenai Apa Itu Monogami dan Hukumnya? Semoga informasi ini bisa menambah wawasan Mama ya!
Baca juga:
hadue ada aturan hukum tp tetep memperbolehkan tuh gimana ya