Apa Itu Rafats dan Hukumnya?

Pernahkah kamu mendengar istilah rafats? Istilah ini seringkali dikaitkan dalam pelaksanaan ibadah umat Islam khususnya pada ibadah haji. Pasalnya, rafats merupakan salah satu perbuatan yang secara tegas dilarang Allah SWT untuk dilakukan ketika sedang melaksanakan ibadah haji. Lantas, Apa Itu Rafats dan Hukumnya? Berikut adalah penjelasan selengkapnya.

Apa Itu Rafats dan Hukumnya?

Rafats adalah sebuah istilah dalam Islam yang mengacu pada perilaku yang tidak pantas atau tidak sopan, terutama dalam konteks hubungan antara laki-laki dan perempuan. Melansir laman web hajiumrahnews.com, rafats berasal dari kata rafatsa, yarfatsu, raftsan wa rafatsan yang secara etimologi berarti kotor atau keji. Sementara secara istilah, kata rafats berarti perkataan tidak senonoh yang mengarah kepada seksualitas.

Dalam Al-Qur’an, kata rafats disebut sebanyak dua kali, yakni dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang membahas istilah ini dalam konteks puasa, dan dalam surat Al-Baqarah ayat 197 yang membahas istilah ini dalam konteks ibadah haji.

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS Al-Baqarah : 187)

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

“(Musim) haji adalah dalam beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji. Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji.” (QS Al-Baqarah : 197)

Dalam dua ayat di atas, kata rafats disebut untuk menjelaskan bagaimana hukum rafats dalam pelaksanaan ibadah. Dalam ibadah puasa, Allah SWT memperbolehkan umat Muslim untuk melakukan rafats (bercampur dengan istri-istri kamu) pada malam hari bulan puasa, asal tidak dilakukan setelah terbitnya fajar.

Sementara dalam surat Al-Baqarah ayat 197, Allah SWT dengan tegas melarang umat Muslim untuk berbuat rafats saat mengerjakan ibadah haji. Melansir laman web hajiumrahnews.com, jima’ bagi orang yang ihram termasuk rafats, orang jima’ sebelum tahallul pertama dan sesudah wukuf di arafah maka hajinya menjadi rusak dan dikenai denda dengan seekor unta dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin yang ada di tanah haram.

Itulah penjelasan singkat untuk menjawab pertanyaan tentang Apa Itu Rafats dan Hukumnya? Semoga informasi di atas dapat menjawab dan menambah pemahamanmu soal hukum Islam, ya!

Baca juga:

Komentar
Pernahkah kamu mendengar istilah rafats? Istilah ini seringkali dikaitkan dalam pelaksanaan ibadah umat Islam khususnya pada ibadah haji. Pasalnya, rafats....

Pernahkah kamu mendengar istilah rafats? Istilah ini seringkali dikaitkan dalam pelaksanaan ibadah umat Islam khususnya pada ibadah haji. Pasalnya, rafats merupakan salah satu perbuatan yang secara tegas dilarang Allah SWT untuk dilakukan ketika sedang melaksanakan ibadah haji. Lantas, Apa Itu Rafats dan Hukumnya? Berikut adalah penjelasan selengkapnya.

Apa Itu Rafats dan Hukumnya?

Rafats adalah sebuah istilah dalam Islam yang mengacu pada perilaku yang tidak pantas atau tidak sopan, terutama dalam konteks hubungan antara laki-laki dan perempuan. Melansir laman web hajiumrahnews.com, rafats berasal dari kata rafatsa, yarfatsu, raftsan wa rafatsan yang secara etimologi berarti kotor atau keji. Sementara secara istilah, kata rafats berarti perkataan tidak senonoh yang mengarah kepada seksualitas.

Dalam Al-Qur’an, kata rafats disebut sebanyak dua kali, yakni dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang membahas istilah ini dalam konteks puasa, dan dalam surat Al-Baqarah ayat 197 yang membahas istilah ini dalam konteks ibadah haji.

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS Al-Baqarah : 187)

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

“(Musim) haji adalah dalam beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji. Maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji.” (QS Al-Baqarah : 197)

Dalam dua ayat di atas, kata rafats disebut untuk menjelaskan bagaimana hukum rafats dalam pelaksanaan ibadah. Dalam ibadah puasa, Allah SWT memperbolehkan umat Muslim untuk melakukan rafats (bercampur dengan istri-istri kamu) pada malam hari bulan puasa, asal tidak dilakukan setelah terbitnya fajar.

Sementara dalam surat Al-Baqarah ayat 197, Allah SWT dengan tegas melarang umat Muslim untuk berbuat rafats saat mengerjakan ibadah haji. Melansir laman web hajiumrahnews.com, jima’ bagi orang yang ihram termasuk rafats, orang jima’ sebelum tahallul pertama dan sesudah wukuf di arafah maka hajinya menjadi rusak dan dikenai denda dengan seekor unta dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin yang ada di tanah haram.

Itulah penjelasan singkat untuk menjawab pertanyaan tentang Apa Itu Rafats dan Hukumnya? Semoga informasi di atas dapat menjawab dan menambah pemahamanmu soal hukum Islam, ya!

Baca juga:

Wah, orang - orang yang mau pergi haji harus tau ini ya berarti. Soalnya penting banget!