Apa Itu Zihar dan Hukumnya dalam Islam?

group-image

Mama pernah mendengar kata zihar, tidak? Mama sudah paham dengan Apa Itu Zihar dan Hukumnya dalam Islam? Jika belum, yuk baca tulisan ini karena aku akan membahasnya pada kesempatan ini.

Apa Itu Zihar dan Hukumnya dalam Islam?

Zihar adalah praktik yang dilarang dalam ajaran Islam yang melibatkan suami yang menyamakan istrinya dengan wanita yang menjadi mahramnya, seperti ibu, saudara perempuan, bibi, atau mahram lainnya. Istilah "Zihar" berasal dari bahasa Arab yang berarti menarik sesuatu atau menolaknya. Secara bahasa, Zihar mengandung makna "punggung".

Dalam buku "Oase Iman Media Sosial" karya Abdi Kurnia Djohan, zihar digambarkan sebagai salah satu budaya dari masa jahiliyah yang telah dilarang dalam Islam. Perempuan yang dimaksud dalam konteks zihar dapat menjadi ibu kandung, saudara perempuan, bibi, atau mahram lainnya. Contoh zihar yang disebutkan adalah ungkapan seperti "punggungmu persis seperti punggung ibuku", yang memiliki implikasi serupa dengan "Engkau haram disetubuhi seperti haramnya aku menyetubuhi ibuku."

Meskipun zihar dan ila' (sumpah untuk tidak melakukan hubungan intim) terkait dengan pembatasan hubungan suami istri, keduanya adalah dua hal yang berbeda. Zihar, pada dasarnya, adalah tindakan yang mirip dengan ila', namun memiliki karakteristik sendiri yang berbeda dan memiliki implikasi hukum yang spesifik dalam ajaran Islam.

Hukum Zihar dalam Islam

Hukum zihar dalam Islam diatur dengan jelas dalam ajaran Alquran dan Hadis. Salah satu catatan penting terkait zihar berasal dari kisah dalam sejarah awal Islam ketika Aus bin Shamit menyamakan istrinya, Haulah, dengan ibu kandungnya. Haulah kemudian mengadu kepada Rasulullah atas perlakuan suaminya tersebut. Kejadian ini memunculkan turunnya ayat Alquran dalam Surat Al-Mujadilah ayat 3, yang memberikan panduan tentang zihar dan hukumannya.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa suami yang melakukan zihar terhadap istrinya harus membayar kafarat (tebusan) sebagai bentuk kompensasi. Kafarat tersebut dapat berupa pembebasan budak atau hamba sahaya, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada orang miskin sebanyak 60 kali. Suami yang melakukan zihar juga dilarang untuk bersetubuh dengan istrinya sampai kafarat tersebut dibayar.

Implikasi Hukum Zihar dalam Islam

Hukum zihar dalam Islam memiliki implikasi yang serius. Pelanggaran terhadap larangan zihar dapat mengakibatkan hukuman dan konsekuensi yang ditetapkan dalam ajaran Islam. Kafarat yang harus dibayar oleh suami yang melakukan zihar bertujuan untuk memperbaiki kesalahan tersebut dan mengembalikan hak-hak yang terlanggar kepada istri. Ini menunjukkan pentingnya menghormati dan mematuhi hak-hak dasar individu, terutama dalam konteks hubungan suami istri dalam Islam.

Dengan demikian, zihar adalah salah satu praktik yang dilarang dalam Islam karena melanggar hak-hak dasar seorang istri. Hukum yang diatur terkait zihar bertujuan untuk memperbaiki kesalahan tersebut dan mengembalikan hak-hak yang terlanggar kepada istri. Ini menunjukkan pentingnya menghormati dan mematuhi hak-hak dasar individu, terutama dalam konteks hubungan suami istri dalam Islam.

Itu dia pembahasan mengenai; Apa Itu Zihar dan Hukumnya dalam Islam? Semoga informasi ini bisa bermanfaat ya!

Baca juga:

Komentar
Mama pernah mendengar kata zihar, tidak? Mama sudah paham dengan Apa Itu Zihar dan Hukumnya dalam Islam? Jika belum, yuk....

Mama pernah mendengar kata zihar, tidak? Mama sudah paham dengan Apa Itu Zihar dan Hukumnya dalam Islam? Jika belum, yuk baca tulisan ini karena aku akan membahasnya pada kesempatan ini.

Apa Itu Zihar dan Hukumnya dalam Islam?

Zihar adalah praktik yang dilarang dalam ajaran Islam yang melibatkan suami yang menyamakan istrinya dengan wanita yang menjadi mahramnya, seperti ibu, saudara perempuan, bibi, atau mahram lainnya. Istilah "Zihar" berasal dari bahasa Arab yang berarti menarik sesuatu atau menolaknya. Secara bahasa, Zihar mengandung makna "punggung".

Dalam buku "Oase Iman Media Sosial" karya Abdi Kurnia Djohan, zihar digambarkan sebagai salah satu budaya dari masa jahiliyah yang telah dilarang dalam Islam. Perempuan yang dimaksud dalam konteks zihar dapat menjadi ibu kandung, saudara perempuan, bibi, atau mahram lainnya. Contoh zihar yang disebutkan adalah ungkapan seperti "punggungmu persis seperti punggung ibuku", yang memiliki implikasi serupa dengan "Engkau haram disetubuhi seperti haramnya aku menyetubuhi ibuku."

Meskipun zihar dan ila' (sumpah untuk tidak melakukan hubungan intim) terkait dengan pembatasan hubungan suami istri, keduanya adalah dua hal yang berbeda. Zihar, pada dasarnya, adalah tindakan yang mirip dengan ila', namun memiliki karakteristik sendiri yang berbeda dan memiliki implikasi hukum yang spesifik dalam ajaran Islam.

Hukum Zihar dalam Islam

Hukum zihar dalam Islam diatur dengan jelas dalam ajaran Alquran dan Hadis. Salah satu catatan penting terkait zihar berasal dari kisah dalam sejarah awal Islam ketika Aus bin Shamit menyamakan istrinya, Haulah, dengan ibu kandungnya. Haulah kemudian mengadu kepada Rasulullah atas perlakuan suaminya tersebut. Kejadian ini memunculkan turunnya ayat Alquran dalam Surat Al-Mujadilah ayat 3, yang memberikan panduan tentang zihar dan hukumannya.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa suami yang melakukan zihar terhadap istrinya harus membayar kafarat (tebusan) sebagai bentuk kompensasi. Kafarat tersebut dapat berupa pembebasan budak atau hamba sahaya, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada orang miskin sebanyak 60 kali. Suami yang melakukan zihar juga dilarang untuk bersetubuh dengan istrinya sampai kafarat tersebut dibayar.

Implikasi Hukum Zihar dalam Islam

Hukum zihar dalam Islam memiliki implikasi yang serius. Pelanggaran terhadap larangan zihar dapat mengakibatkan hukuman dan konsekuensi yang ditetapkan dalam ajaran Islam. Kafarat yang harus dibayar oleh suami yang melakukan zihar bertujuan untuk memperbaiki kesalahan tersebut dan mengembalikan hak-hak yang terlanggar kepada istri. Ini menunjukkan pentingnya menghormati dan mematuhi hak-hak dasar individu, terutama dalam konteks hubungan suami istri dalam Islam.

Dengan demikian, zihar adalah salah satu praktik yang dilarang dalam Islam karena melanggar hak-hak dasar seorang istri. Hukum yang diatur terkait zihar bertujuan untuk memperbaiki kesalahan tersebut dan mengembalikan hak-hak yang terlanggar kepada istri. Ini menunjukkan pentingnya menghormati dan mematuhi hak-hak dasar individu, terutama dalam konteks hubungan suami istri dalam Islam.

Itu dia pembahasan mengenai; Apa Itu Zihar dan Hukumnya dalam Islam? Semoga informasi ini bisa bermanfaat ya!

Baca juga:

terimakasi sudah share ya