Bermesraan dengan Pacar Apakah Membatalkan Puasa?

Ibadah puasa masih sering diartikan sebagai ibadah yang mengharuskan kita menahan lapar dan haus, padahal hakikat puasa lebih dari itu. Ada banyak hal yang dapat membatalkan kita dari puasa, dan inti dari puasa sendiri ialah harus menahan diri dari hawa nafsu dan syahwat.

Lantas, Bermesraan dengan Pacar Apakah Membatalkan Puasa?

Hal di atas sering menimbulkan pertanyaan sebab beberapa orang yang berpuasa masih saja bermesraan dengan pasangannya. Untuk menjawab hal itu, perlu diketahui dulu beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seperti yang tercantum dalam laman web Muhammadiyah.or.id:

  1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui mulut atau hidung, seperti menelan makanan, minum air, atau obat, atau juga beristinsyak (memasukkan air ke hidung saat berwudhu) yang kebablasan sehingga air masuk ke dalam perut.
  2. Muntah yang dilakukan dengan sengaja
  3. Mengalami haid bagi wanita ketika sedang puasa
  4. Berhubungan badan (hubungan seksual)
  5. Keluarnya mani dengan sengaja (onani) atau masturbasi, atau kaluarnya mani karena berciuman atau bercumbu.

Nah, dari kelima hal di atas, barulah pertanyaan Bermesraan dengan Pacar Apakah Membatalkan Puasa? dapat terjawab. Bermesraan dengan pacar tidaklah membatalkan puasa selagi air mani tidak keluar. Namun, perlu dipahami bahwa berpacaran bukanlah sesuatu yang diajarkan dalam Islam. Bahkan Allah SWT dalam surah al-Isra’ memperingatkan:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

Firman Allah SWT tersebut diperjelas dengan ucapan Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam hadits Bukhari dan Muslim:

Dari Ibnu Abbas RA ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alayhi wasallam berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi) dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.

Oleh karena itu, meski bermesraan dengan pacar tidak membatalkan puasa, hal ini harus dihindari karena Allah beserta Rasul telah mengingatkan umatnya untuk menjauhi zina, dalam hal ini bermesraan dengan pacar sudah masuk ke dalam kategori zina sebab dilakukan oleh yang bukan mahramnya.

Lain halnya jika bermesraan tersebut dilakukan oleh pasangan suami istri, maka puasanya tetap sah (selagi tidak menyebabkan keluarnya mani) dan halal hukumnya untuk bermesraan. Namun, hal ini juga bisa menjadi makruh seperti yang disebut oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu:

Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk meninggalkan hal-hal yang berkaitan dengan syahwat yang dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, mulai dari kenikmatan yang berhubungan dengan pendengaran, penglihatan, persentuhan, dan penciuman, seperti mencium bunga, menyentuhnya dan memandanginya. Karena hal itu termasuk kesenangan yang tidak sesuai dengan hikmah puasa. Semua itu hukumnya makruh, sebagaimana makruh memasuki pemandian.

Nah, itulah penjelasan untuk menjawab pertanyaan Bermesraan dengan Pacar Apakah Membatalkan Puasa? Meski dinilai tidak membatalkan puasa selagi tidak menyebabkan keluarnya mani, ada baiknya hal tersebut dihindari selagi berpuasa agar kesempurnaan ibadah puasa tidak berkurang.

Baca juga: