Hukum dan Manfaat Sumai Menyusu pada Istri Menurut Islam
Islam adalah agama yang sempurna, pembahasan terkait aturan kehidupan dimiliki dengan lengkap. Mulai dari membuka hingga menutup mata. Termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka dan boleh untuk dibicarakan.
Salah satu hal yang tak bisa dihindari dalam hubungan suami istri adalah saat foreplay. Namun, pernahkah berpikir Hukum dan Manfaat Sumai Menyusu pada Istri Menurut Islam? Biar gak penasaran, aku sudah rangkum ulasan selengkapnya.
Yuk, simak bersama-sama ulasan mengenai Hukum dan Manfaat Sumai Menyusu pada Istri Menurut Islam di bawah ini!
Syarat Anak Persusuan
1. Waktu Susuan Berlangsung
Susuan tersebut terjadi pada usia-usia di antara dua tahun pertama dari usia anak yang menyusu.
Dan jika seandainya usia yang menyusu itu di atas dua tahun maka tidaklah menjadikannya haram untuk dinikahi, ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali diantara usia dua tahun,’” (HR. Daruquthni dari Ibnu Abbas).
Imam Malik menambahkan, dari masa dua tahun itu dengan dua bulan dikarenakan masa dua bulan ini dibutuhkan bagi anak itu sebagai masa transisinya dari mengkonsumsi ASI kepada makanan lain.
Hal itu apabila anak itu tidak disapih sebelum masa dua tahun, sedangkan apabila dia sudah disapih dan makan makanan kemudian menyusu maka susuannya itu tidak menjadikannya sebagai mahram.
2. Syarat Hisapan
Anak menyusu sebanyak lima susuan secara terpisah sebagaimana kebiasaan, di mana anak itu meninggalkan puting susunya dengan kehendaknya tanpa adanya halangan seperti bernafas, istirahat sejenak atau sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba sehingga menjadikannya lupa dari menyusu.
Dalam hal ini, tidak pula disyaratkan hisapan-hisapan tersebut harus mengenyangkan anak, demikian pendapat para ulama madzhab Syafi’i serta pendapat yang paling kuat dari para ulama madzhab Hambali.
Dalil-dalil dari Jumhur Ulama
Terkait dengan waktu penyusuan, Allah telah menyatakan dalam Alquran: “…. Selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan,” (QS Al Baqoroh: 233)
Rasulullah SAW juga bersabda: ”Sesungguhnya susuan itu hanyalah yang mengenyangkannya dari rasa lapar.” (HR. Bukhori Muslim)
Artinya, ASI itu adalah kebutuhan pokok dan mengenyangkannya, dan dia tidak memiliki makanan selain itu. Tentunya orang yang sudah dewasa tidaklah termasuk di dalamnya, terlebih lagi hadits ini menggunakan kata-kata ‘hanyalah’. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 6637 – 663)
Hukum suami minum ASI istri tidaklah haram. Jadi, ASI istri yang tertelan oleh suaminya saat berhubungan tidaklah haram hukumnya untuk berhubungan badan, tidak pula menjadikannya sebagai anak dari istrinya, serta tidak pula berpengaruh apa-apa terhadap pernikahan keduanya.
Menyentuh, mencium atau menghisap puting susu istrinya hingga menelan air ASI adalah bagian dari foreplay saat bersetubuh, seperti halnya terhadap bagian-bagian tubuh lainnya yang dapat menambah kenikmatan bagi kedua pasangan sehingga tidak ada larangannya.
Dari Abu Yusuf berkata, ”Aku pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang yang memegang kemaluan istrinya dan istrinya menyentuh kemaluan suaminya untuk bergerak-gerak di atas kemaluannya apakah menurutmu ini tidak boleh?"
Abu Hanifah menjawab, ”Boleh, dan aku berharap hal itu dapat menambah pahala yang merupakan investasi baginya,” (Roddul Mukhtar juz 26 hal 38)
Itulah tadi ulasan mengenai Hukum dan Manfaat Sumai Menyusu pada Istri Menurut Islam. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Islam adalah agama yang sempurna, pembahasan terkait aturan kehidupan dimiliki dengan lengkap. Mulai dari membuka hingga menutup mata. Termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka dan boleh untuk dibicarakan.
Salah satu hal yang tak bisa dihindari dalam hubungan suami istri adalah saat foreplay. Namun, pernahkah berpikir Hukum dan Manfaat Sumai Menyusu pada Istri Menurut Islam? Biar gak penasaran, aku sudah rangkum ulasan selengkapnya.
Yuk, simak bersama-sama ulasan mengenai Hukum dan Manfaat Sumai Menyusu pada Istri Menurut Islam di bawah ini!
Syarat Anak Persusuan
1. Waktu Susuan Berlangsung
Susuan tersebut terjadi pada usia-usia di antara dua tahun pertama dari usia anak yang menyusu.
Dan jika seandainya usia yang menyusu itu di atas dua tahun maka tidaklah menjadikannya haram untuk dinikahi, ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Tidak ada rodho’ (susuan) kecuali diantara usia dua tahun,’” (HR. Daruquthni dari Ibnu Abbas).
Imam Malik menambahkan, dari masa dua tahun itu dengan dua bulan dikarenakan masa dua bulan ini dibutuhkan bagi anak itu sebagai masa transisinya dari mengkonsumsi ASI kepada makanan lain.
Hal itu apabila anak itu tidak disapih sebelum masa dua tahun, sedangkan apabila dia sudah disapih dan makan makanan kemudian menyusu maka susuannya itu tidak menjadikannya sebagai mahram.
2. Syarat Hisapan
Anak menyusu sebanyak lima susuan secara terpisah sebagaimana kebiasaan, di mana anak itu meninggalkan puting susunya dengan kehendaknya tanpa adanya halangan seperti bernafas, istirahat sejenak atau sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba sehingga menjadikannya lupa dari menyusu.
Dalam hal ini, tidak pula disyaratkan hisapan-hisapan tersebut harus mengenyangkan anak, demikian pendapat para ulama madzhab Syafi’i serta pendapat yang paling kuat dari para ulama madzhab Hambali.
Dalil-dalil dari Jumhur Ulama
Terkait dengan waktu penyusuan, Allah telah menyatakan dalam Alquran: “…. Selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan,” (QS Al Baqoroh: 233)
Rasulullah SAW juga bersabda: ”Sesungguhnya susuan itu hanyalah yang mengenyangkannya dari rasa lapar.” (HR. Bukhori Muslim)
Artinya, ASI itu adalah kebutuhan pokok dan mengenyangkannya, dan dia tidak memiliki makanan selain itu. Tentunya orang yang sudah dewasa tidaklah termasuk di dalamnya, terlebih lagi hadits ini menggunakan kata-kata ‘hanyalah’. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IX hal 6637 – 663)
Hukum suami minum ASI istri tidaklah haram. Jadi, ASI istri yang tertelan oleh suaminya saat berhubungan tidaklah haram hukumnya untuk berhubungan badan, tidak pula menjadikannya sebagai anak dari istrinya, serta tidak pula berpengaruh apa-apa terhadap pernikahan keduanya.
Menyentuh, mencium atau menghisap puting susu istrinya hingga menelan air ASI adalah bagian dari foreplay saat bersetubuh, seperti halnya terhadap bagian-bagian tubuh lainnya yang dapat menambah kenikmatan bagi kedua pasangan sehingga tidak ada larangannya.
Dari Abu Yusuf berkata, ”Aku pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang yang memegang kemaluan istrinya dan istrinya menyentuh kemaluan suaminya untuk bergerak-gerak di atas kemaluannya apakah menurutmu ini tidak boleh?"
Abu Hanifah menjawab, ”Boleh, dan aku berharap hal itu dapat menambah pahala yang merupakan investasi baginya,” (Roddul Mukhtar juz 26 hal 38)
Itulah tadi ulasan mengenai Hukum dan Manfaat Sumai Menyusu pada Istri Menurut Islam. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Terima kasih infonya