Hukum Masturbasi saat Puasa Ramadan menjadi pertanyaan yang kerap muncul setiap tahunnya. Meski sebagian ulama telah mengharamkan kegiatan tersebut, masih banyak umat Muslim yang bertanya-tanya tentang hukumnya jika hal tersebut dilakukan saat sedang berpuasa.
Lantas, bagaimana Hukum Masturbasi saat Puasa Ramadan?
Kata masturbasi dalam KBBI berarti proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin. Melansir jatim.nu.or.id, dari arti kata di atas, setidaknya ada empat kata yang dapat menjelaskan hukum masturbasi saat berpuasa yakni, masturbasi (istimna’), orgasme yang ditandai dengan ejakulasi (inzal), kontak fisik laki-laki dan perempuan berupa sanggama/hubungan badan atau lainnya (mubasyarah), dan pembatalan puasa (ifthar).
Terkait hukum masturbasi saat berpuasa, para ulama sepakat menyatakan bahwa kegiatan tersebut dapat membatalkan puasa. Hal ini dijelaskan dalam beberapa kitab yang erat keterkaitannya dengan empat kata di atas. Seperti dalam kitab Al-Majmu’ berikut ini.
وان استمنى فانزل بطل صومه لانه انزال عن مباشرة فهو كالانزال عن القبلة ولان الاستمناء كالمباشرة فيما دون الفرج من الاجنبية في الاثم والتعزير فكذلك في الافطار
“Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik (mubasyarah) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa masturbasi dapat membatalkan puasa sebab memiliki kesamaan dengan ejakulasi (inzal) yang disebabkan oleh mubasyarah atau kontak fisik berupa senggama antara laki-laki dan perempuan.
Sementara itu, mazhab Syafi’I membedakan hukum atas inzal berdasarkan sebabnya. Ejakulasi yang disebabkan oleh sentuhan fisik dapat membatalkan puasa, sedangkan ejakulasi yang terjadi karena pikiran atau memandang dengan syahwat tidaklah membatalkan puasa.
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
“Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.”
Sekian penjelasan tentang Hukum Masturbasi saat Puasa Ramadan yang sering dipertanyakan. semoga dapat menjawab kebingungan serta dapat menghindarkan kalian dari kegiatan tersebut agar puasa yang dijalankan tetap sah. Sebab hakikat puasa bukanlah sekedar menahan lapar dan haus melainkan juga menahan hawa nafsu, termasuk syahwat.
Baca juga: