Hukum Teleponan dengan Pacar saat Puasa, Apakah Batal?

Bagaimana Hukum Teleponan dengan Pacar saat Puasa, Apakah Batal? menjadi salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika bulan Ramadan. Pasalnya, beberapa orang masih belum paham bahwa ibadah puasa bukanlah ibadah yang hanya menahan diri dari rasa lapar dan haus namun juga menahan diri dari hawa nafsu.

Seperti salah satu sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Baihaqi dan Hakim:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ الصِّيَامُ مِنْ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ فَقَطْ، الصِّييَامُ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Puasa bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum saja, puasa adalah menahan diri dari perkataan sia-sia dan keji.’”

Lantas, bagaimana Hukum Teleponan dengan Pacar saat Puasa, Apakah Batal?

Dalam kasus ini, teleponan dengan pacar tidaklah membatalkan puasa selagi topik yang dibicarakan tidak menimbulkan syahwat yang menyebabkan keluarnya mani. Namun bisa jadi kegiatan tersebut justru mengurangi pahala berpuasa seseorang.

Seperti yang disampaikan oleh Ustaz Muhammad Al Habsyi dalam kanal YouTube miliknya, bahwa teleponan dengan pacar tidak dapat dibilang membatalkan puasa. Namun, ketika menjalani kegiatan tersebut dengan syahwat, maka dikhawatirkan dapat mengurangi pahala puasa.

Dalam salah satu hadits pun disebut sebagai berikut:

خَمْسٌ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ الْغِيبَةُ وَالنَّمِيمَةُ وَالْكَذِبُ وَالْقُبْلَةُ وَالْيَمِينُ الْفَاجِرَةُ

Lima hal yang menyebabkan batalnya puasa, yaitu ghibah, mengadu domba, berdusta, ciuman, dan sumpah palsu.

Imam Nawawi dalam kitabnya yang berjudul Al-Bayan fi Madzhabi Syafi’i menjelaskan hadits di atas sebagai berikut:

معنى المفطر، كقوله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «من قال لأخيه والإمام يخطب: أنصت.. فلا جمعة له» . ولم يرد: أن صلاته تبطل، وإنما أراد: أن ثوابه يسقط، حتى يصير في معنى من لم يصل

Adapun hadits tersebut, maka yang dimaksud adalah menggugurkan pahala puasa, sehingga menjadi makna perkara yang membatalkan puasa, sebagaimana contoh hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya sedangkan imam berkhutbah, “Diamlah”, maka tidak ada Jumat baginya,“ hadits ini tidak bermaksud sholatnya batal, akan tetapi yang dimaksud adalah bahwasanya pahala Jumatnya gugur sehingga menjadi makna orang yang tidak shalat.”

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai Hukum Teleponan dengan Pacar saat Puasa, Apakah Batal? Semoga penjelasan di atas dapat dipahami bahwa kegiatan teleponan dengan pacar tidaklah membatalkan puasa, namun perlu diketahui bahwa Islam melarang umatnya untuk mendekati zina. Jadi, daripada ibadah puasa diisi dengan kegiatan tersebut yang mana bisa mengurangi pahala berpuasa, lebih baik diganti dengan kegiatan lain yang diridhai Allah SWT.

Baca juga: