Hai, semua! Saat pindah tempat tinggal atau domisili, pasti kamu harus menyiapkan berbagai dokumen penting untuk diubah maupun diperbarui. Salah satu dokumen yang harus diubah adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Dikarenakan saat ini segala hal sudah bisa dilakukan secara online, maka proses pembaruan KTP pun juga bisa dilakukan online. Berikut ini 9 Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Online yang sudah aku rangkum buat Mama Papa. Check this out!
9 Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Online
- Pertama-tama, Mama Papa bisa meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk meminta surat pengantar pindah alamat KTP dari alamat lama ke alamat baru.
- Selanjutnya, teruskan surat keterangan dari RT dan RW ini hingga ke tingkat kelurahan. Di sana isilah formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi.
- Siapkan berkas lain seperti KTP, KK, surat pengantar keterangan pindah.
- Setelah itu, masuk ke layanan Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti laman disdukcapil.jepara.go.id.
- Isilah data yang diminta seperti NIK pemohon dan nomor ponsel yang aktif.
- Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, apakah hanya pemohon atau seluruh anggota keluarga.
- Kemudian, isi data kepindahan, meliputi NIK anggota keluarga yang akan pindah domisili dan NIK pemohon atau pelapor.
- Unggah semua dokumen yang diminta, yaitu KTP, KK dan surat keterangan pindah dari kelurahan.
- Klik menu "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil. Ketika verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan kartu keluarga. Setelah itu, Mama Papa bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Itulah 9 Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Online. Sudah tidak bingung lagi dalam mengurut KTP ketika hendak pindah domisili bukan? Semoga membantu!
Baca juga :