Apa Hukum Mengusap Wajah setelah Berdoa?
Dalam kesibukan sehari-hari, momen berdoa bagi para Mama menjadi penyejuk dan kekuatan. Salah satu pertanyaan umum yang muncul adalah, "Apa Hukum Mengusap Wajah setelah Berdoa?" Pertanyaan ini mengundang kita untuk memahami makna dan kepatuhan terhadap ajaran agama. Bagaimana sebenarnya hukum di balik tindakan ini? Mari kita simak bersama.
Apa Hukum Mengusap Wajah setelah Berdoa?
Penggunaan praktik mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Perselisihan ini berkaitan dengan interpretasi dan validitas dalil yang mendasari tindakan tersebut.
Salah satu hadits yang sering dijadikan landasan adalah riwayat Umar bin Khattab RA, yang diperinci dalam Bulughul Maram oleh Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani.
Hadits tersebut menyatakan, "Rasulullah SAW bila mengangkat kedua tangannya waktu berdoa, beliau tidak akan mengembalikannya sebelum mengusap keduanya ke wajahnya." (HR Tirmidzi). Pernyataan ini didukung oleh riwayat Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya. Ibnu Hajar al Asqalani menilai bahwa seluruh riwayat hadits tersebut hasan sehingga dianggap sebagai kesunnahan.
Pendapat ini juga dianut oleh Mazhab Hambali serta Imam Ahmad, yang menganjurkan mengusap wajah setelah berdoa di luar shalat. Al Majdi dalam Syarah-nya dan penulis Kitab Mujma' Al Bahraini juga memperkuat pandangan ini, menyatakan bahwa pendapat ini memiliki kekuatan yang cukup.
Namun, terdapat perbedaan pandangan dari beberapa ulama, terutama dari golongan Hanafi dan beberapa Syafi'iyah. Mereka mengkritisi hadits yang dijadikan dasar praktik ini, menyatakan bahwa sanadnya dianggap lemah. An Nawawi dan Ibnul Jauzi, misalnya, berpendapat bahwa sanad hadits tersebut berporos pada Hammad bin 'Isa Al Juhani, yang dianggap lemah sanadnya.
Syaikh Abdullah bin Hamoud Al Furaih dalam Al Minah Al 'Aliyah menyoroti lemahnya penguat hadits ini karena sanadnya berporos pada Ibnu Lahii'ah, seorang perawi yang dianggap lemah.
Imam Malik, dalam Kitab Al Witr al Marwazi, pernah menolak hadits ini ketika ditanya mengenai anjuran mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa, mengatakan, "Aku tidak mengetahuinya."
Meskipun ada perbedaan pendapat, qaul shahih dari golongan Hanafiyah dan qaul mu'tamad dari golongan Syafi'iyah menyatakan kebolehan mengusap wajah setelah berdoa. Golongan Syafi'iyah bahkan menegaskan bahwa mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa adalah sunnah.
Itu dia jawaban dari pertanyaan, Apa Hukum Mengusap Wajah setelah Berdoa? Semoga memberikan manfaat untuk Mama ya!
Baca juga:
Dalam kesibukan sehari-hari, momen berdoa bagi para Mama menjadi penyejuk dan kekuatan. Salah satu pertanyaan umum yang muncul adalah, "Apa Hukum Mengusap Wajah setelah Berdoa?" Pertanyaan ini mengundang kita untuk memahami makna dan kepatuhan terhadap ajaran agama. Bagaimana sebenarnya hukum di balik tindakan ini? Mari kita simak bersama.
Apa Hukum Mengusap Wajah setelah Berdoa?
Penggunaan praktik mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Perselisihan ini berkaitan dengan interpretasi dan validitas dalil yang mendasari tindakan tersebut.
Salah satu hadits yang sering dijadikan landasan adalah riwayat Umar bin Khattab RA, yang diperinci dalam Bulughul Maram oleh Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani.
Hadits tersebut menyatakan, "Rasulullah SAW bila mengangkat kedua tangannya waktu berdoa, beliau tidak akan mengembalikannya sebelum mengusap keduanya ke wajahnya." (HR Tirmidzi). Pernyataan ini didukung oleh riwayat Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya. Ibnu Hajar al Asqalani menilai bahwa seluruh riwayat hadits tersebut hasan sehingga dianggap sebagai kesunnahan.
Pendapat ini juga dianut oleh Mazhab Hambali serta Imam Ahmad, yang menganjurkan mengusap wajah setelah berdoa di luar shalat. Al Majdi dalam Syarah-nya dan penulis Kitab Mujma' Al Bahraini juga memperkuat pandangan ini, menyatakan bahwa pendapat ini memiliki kekuatan yang cukup.
Namun, terdapat perbedaan pandangan dari beberapa ulama, terutama dari golongan Hanafi dan beberapa Syafi'iyah. Mereka mengkritisi hadits yang dijadikan dasar praktik ini, menyatakan bahwa sanadnya dianggap lemah. An Nawawi dan Ibnul Jauzi, misalnya, berpendapat bahwa sanad hadits tersebut berporos pada Hammad bin 'Isa Al Juhani, yang dianggap lemah sanadnya.
Syaikh Abdullah bin Hamoud Al Furaih dalam Al Minah Al 'Aliyah menyoroti lemahnya penguat hadits ini karena sanadnya berporos pada Ibnu Lahii'ah, seorang perawi yang dianggap lemah.
Imam Malik, dalam Kitab Al Witr al Marwazi, pernah menolak hadits ini ketika ditanya mengenai anjuran mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa, mengatakan, "Aku tidak mengetahuinya."
Meskipun ada perbedaan pendapat, qaul shahih dari golongan Hanafiyah dan qaul mu'tamad dari golongan Syafi'iyah menyatakan kebolehan mengusap wajah setelah berdoa. Golongan Syafi'iyah bahkan menegaskan bahwa mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa adalah sunnah.
Itu dia jawaban dari pertanyaan, Apa Hukum Mengusap Wajah setelah Berdoa? Semoga memberikan manfaat untuk Mama ya!
Baca juga:
tapi mengusap wajah sehabis berdoa itu udh kaya kebiasaan, udh kaya refleks gtu loh. kayanya semua orang jga bgtu deh