Apakah Boleh Puasa di Hari Natal dan Tahun Baru? Pertanyaan ini mungkin sering berada di benak kaum muslimin saat hari perayaan Natal. Hari natal merupakan hari raya besar untuk kaum Nasrani yang berada di akhir tahun tepatnya bulan desember. Hari natal sangat berdekatan dengan tahun baru, di mana hari perayaan natal dan tahun baru identik dengan liburan dikarenakan terdapat cuti yang banyak. Namun apakah boleh melaksanakan ibadah puasa bagi kaum muslim saat hari perayaan natal?
Hukum Ibadah Puasa saat Hari Natal
Sengaja melakukan puasa secara khusus pada hari raya natal, hukumnya makruh. Seperti sengaja berpuasa di hari natal atau tahun baru, atau hari raya non-muslim lainnya. Hal ini berbeda dengan orang yang memiliki kebiasaan puasa sunah tertentu, yang ternyata bertepatan dengan hari raya non-muslim. Misalnya, orang melakukan puasa Daud, dan ketika giliran berpuasa, bertepatan dengan hari Natal. Semacam ini tidak masalah, karena yang menjadi sasaran utamanya adalah puasa Daud, bukan hari Natalnya.
Al-Kasani mengatakan,
يكره صوم يوم السبت بانفراده, لأنه تشبه باليهود, وكذا صوم يوم النيروز, والمهرجان, لأنه تشبه بالمجوس, وكذا صوم الصمت وهو أن يمسك عن الطعام, والكلام جميعا, لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ذلك، ولأنه تشبه بالمجوس
Makruh melakukan puasa di hari sabtu secara khusus, karena ini termasuk bentuk meniru kebiasaan yahudi. Demikian pula puasa pada hari Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang Majusi), karena termasuk menyerupai kebiasaan orang majusi. Juga dilarang melakukan puasa mbisu, dalam bentuk tidak mau makan dan mogok bicara sekaligus, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal itu, dan termasuk meniru kebiasaan orang majusi… (Bada’I Shana’i, 2:217).
Apakah Boleh Puasa di Hari Natal dan Tahun Baru? Hal ini sebagaimana yang dinyatakan ar-Rahaibani,
ويكره صوم يوم النيروز وهو: اليوم الرابع من فصل الربيع، وصوم يوم المهرجان .., وهو: اليوم التاسع من فصل الخريف, قال الزمخشري: لما فيه من موافقة الكفار في تعظيمها، و يكره إفراد كل عيد لكفار بصوم, أو كل يوم يفردونه بتعظيم, ذكره الشيخان وغيرهما, إلا أن يوافق عادة فلا كراهة
Makruh melakukan puasa hari nairuz, yaitu hari keempat di musim semi dan puasa hari mihrajan, yaitu hari kesembilan di musim panen. Az-Zamakhsyari mengatakan, ‘Itu disebabkan ada unsur keselarasan dengan orang kafir dalam mengagungkan hari itu.’
Dimakruhkan mengkhususkan hari raya natal, atau semua hari yang diagungkan orang non-muslim untuk puasa. Sebagaimana yang dinyatakan oleh dua guru besar dalam madzhab hambali (yaitu Majdud-Din Ibn Taimiyah dan Ibnu Qudamah, pen.) dan ulama lainnya. Kecuali jika puasa itu merupakan kebiasaan. Hukumnya tidak makruh (Mathalib Uli sn-Nuha, 5:439).
Itu lah informasi mengenai Apakah Boleh Puasa di Hari Natal dan Tahun Baru? Semoga bermanfaat!
Baca juga: