Bagaimana Hukum Childfree Menurut Islam?

Holla semuanya, Seiring dengan kemajuan peradaban manusia, pandangan hidup manusia juga semakin beragam, dan ini telah menghasilkan permasalahan yang semakin kompleks. Salah satu fenomena yang tengah populer dan diperbincangkan saat ini adalah tren childfree. Lalu Bagaimana Hukum Childfree Menurut Islam? Yuk simak rangkuman berikut!

Bagaimana Hukum Childfree Menurut Islam?

Childfree adalah opsi yang diambil oleh pasangan suami istri yang memilih untuk tidak memiliki anak sesuai dengan kesepakatan dan keinginan mereka sendiri. Meskipun bukan istilah baru, banyak pasangan di negara-negara besar telah membuat keputusan serupa. Namun, fenomena childfree ini baru-baru ini muncul dan menjadi topik yang banyak dibahas di berbagai platform media sosial di Indonesia. Tren childfree ini telah menimbulkan beragam pandangan dari berbagai segmen masyarakat, karena dianggap sebagai pilihan yang di luar norma sosial dan keinginan dasar manusia.

Childfree dalam Islam

Islam dianggap sebagai agama rahmat untuk seluruh alam semesta, di mana segala aspek kehidupan telah diatur oleh prinsip-prinsip Islam, dari yang paling kecil hingga yang terbesar. Ajaran Islam dianggap sebagai ajaran yang sempurna, dan Al-Qur'an serta Hadits menyediakan solusi untuk berbagai masalah yang relevan dari masa ke masa. Umat Islam diyakini akan mencapai keselamatan jika mereka tetap teguh mengikuti pedoman yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Memiliki keturunan setelah menikah merupakan sunnah, sebagaimana sabda Nabi kita yang mulia Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam :

Anas bin malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wassalam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata,

 

“nikahilah wanita yang penyayang dan subur karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.”

 

(HR. Ibnu Hibban)

Menurut ajaran Islam, memiliki keturunan setelah menikah dianggap sebagai sunnah, dan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam mengimbau untuk menikah dan mengecam keras hidup sendirian (bujang). Beliau menyatakan bahwa menikahi wanita penyayang dan subur adalah sesuatu yang membuatnya bersyukur pada Hari Kiamat.

Dari ucapan Nabi di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, tren childfree dianggap tidak sejalan dengan ajaran agama karena memiliki banyak keturunan dianggap sebagai cara untuk menghormati dan menjalankan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Mengacu pada berbagai dalil dari Al-Qur'an dan Hadits yang telah disebutkan di atas, jelas terlihat bahwa dalam perspektif Islam, childfree tidak diperbolehkan. Namun, Islam juga memperhitungkan situasi khusus di mana menunda memiliki keturunan bisa menjadi hal yang memberatkan dan berpotensi membahayakan pasangan suami istri. Dalam konteks ini, penundaan memiliki keturunan mungkin dapat diterima.

Penting untuk diingat bahwa memiliki keturunan dianggap sebagai anugerah dari Allah yang membawa berbagai manfaat dan keutamaan bagi orangtua, baik dalam kehidupan dunia maupun di akhirat. Nah, itu adalah Bagaimana Hukum Childfree Menurut Islam? Semoga bermanfaat!

Baca Juga : 

Komentar
Holla semuanya, Seiring dengan kemajuan peradaban manusia, pandangan hidup manusia juga semakin beragam, dan ini telah menghasilkan permasalahan yang semakin....

Holla semuanya, Seiring dengan kemajuan peradaban manusia, pandangan hidup manusia juga semakin beragam, dan ini telah menghasilkan permasalahan yang semakin kompleks. Salah satu fenomena yang tengah populer dan diperbincangkan saat ini adalah tren childfree. Lalu Bagaimana Hukum Childfree Menurut Islam? Yuk simak rangkuman berikut!

Bagaimana Hukum Childfree Menurut Islam?

Childfree adalah opsi yang diambil oleh pasangan suami istri yang memilih untuk tidak memiliki anak sesuai dengan kesepakatan dan keinginan mereka sendiri. Meskipun bukan istilah baru, banyak pasangan di negara-negara besar telah membuat keputusan serupa. Namun, fenomena childfree ini baru-baru ini muncul dan menjadi topik yang banyak dibahas di berbagai platform media sosial di Indonesia. Tren childfree ini telah menimbulkan beragam pandangan dari berbagai segmen masyarakat, karena dianggap sebagai pilihan yang di luar norma sosial dan keinginan dasar manusia.

Childfree dalam Islam

Islam dianggap sebagai agama rahmat untuk seluruh alam semesta, di mana segala aspek kehidupan telah diatur oleh prinsip-prinsip Islam, dari yang paling kecil hingga yang terbesar. Ajaran Islam dianggap sebagai ajaran yang sempurna, dan Al-Qur'an serta Hadits menyediakan solusi untuk berbagai masalah yang relevan dari masa ke masa. Umat Islam diyakini akan mencapai keselamatan jika mereka tetap teguh mengikuti pedoman yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Memiliki keturunan setelah menikah merupakan sunnah, sebagaimana sabda Nabi kita yang mulia Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam :

Anas bin malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wassalam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata,

 

“nikahilah wanita yang penyayang dan subur karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.”

 

(HR. Ibnu Hibban)

Menurut ajaran Islam, memiliki keturunan setelah menikah dianggap sebagai sunnah, dan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam mengimbau untuk menikah dan mengecam keras hidup sendirian (bujang). Beliau menyatakan bahwa menikahi wanita penyayang dan subur adalah sesuatu yang membuatnya bersyukur pada Hari Kiamat.

Dari ucapan Nabi di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, tren childfree dianggap tidak sejalan dengan ajaran agama karena memiliki banyak keturunan dianggap sebagai cara untuk menghormati dan menjalankan sunnah Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Mengacu pada berbagai dalil dari Al-Qur'an dan Hadits yang telah disebutkan di atas, jelas terlihat bahwa dalam perspektif Islam, childfree tidak diperbolehkan. Namun, Islam juga memperhitungkan situasi khusus di mana menunda memiliki keturunan bisa menjadi hal yang memberatkan dan berpotensi membahayakan pasangan suami istri. Dalam konteks ini, penundaan memiliki keturunan mungkin dapat diterima.

Penting untuk diingat bahwa memiliki keturunan dianggap sebagai anugerah dari Allah yang membawa berbagai manfaat dan keutamaan bagi orangtua, baik dalam kehidupan dunia maupun di akhirat. Nah, itu adalah Bagaimana Hukum Childfree Menurut Islam? Semoga bermanfaat!

Baca Juga : 

kadang aku juga mikir gitu sih ma kalo childfree lebih baik bagiku tapi lama lama ya pengen punya anak aja