Sudah tahu kah Mama dan Papa bahwa barang-barang yang menjadi harta wajib pajak harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan pajak Tahunan (SPT), lho.
Nah, untuk yang dilaporkan wajib pajak dalam laporan SPT ini adalah penghasilan. Sedangkan harta yang dilaporkan tersebut tidak dipajaki. Misalnya, Mama memiliki laptop, meski dilaporkan dalam SPT pajak, namun laptop tidak akan dipajaki.
Lantas, apa saja harta yang harus dilaporkan dalam SPT? Berikut 6 jenis harta yang harus dilaporkan, di antaranya:
Sudah tahu kah Mama dan Papa bahwa barang-barang yang menjadi harta wajib pajak harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan pajak Tahunan (SPT), lho.
Nah, untuk yang dilaporkan wajib pajak dalam laporan SPT ini adalah penghasilan. Sedangkan harta yang dilaporkan tersebut tidak dipajaki. Misalnya, Mama memiliki laptop, meski dilaporkan dalam SPT pajak, namun laptop tidak akan dipajaki.
Lantas, apa saja harta yang harus dilaporkan dalam SPT? Berikut 6 jenis harta yang harus dilaporkan, di antaranya:
Wah baru tahu aku maa.. makasih infonyaa