Barang-Barang yang Harus Dilaporkan di SPT Tahunan
Sudah tahu kah Mama dan Papa bahwa barang-barang yang menjadi harta wajib pajak harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan pajak Tahunan (SPT), lho.
Nah, untuk yang dilaporkan wajib pajak dalam laporan SPT ini adalah penghasilan. Sedangkan harta yang dilaporkan tersebut tidak dipajaki. Misalnya, Mama memiliki laptop, meski dilaporkan dalam SPT pajak, namun laptop tidak akan dipajaki.
Lantas, apa saja harta yang harus dilaporkan dalam SPT? Berikut 6 jenis harta yang harus dilaporkan, di antaranya:
- Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
- Piutang.
- Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.
- Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.
- Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.
- Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dll.
Sudah tahu kah Mama dan Papa bahwa barang-barang yang menjadi harta wajib pajak harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan pajak Tahunan (SPT), lho.
Nah, untuk yang dilaporkan wajib pajak dalam laporan SPT ini adalah penghasilan. Sedangkan harta yang dilaporkan tersebut tidak dipajaki. Misalnya, Mama memiliki laptop, meski dilaporkan dalam SPT pajak, namun laptop tidak akan dipajaki.
Lantas, apa saja harta yang harus dilaporkan dalam SPT? Berikut 6 jenis harta yang harus dilaporkan, di antaranya:
- Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
- Piutang.
- Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.
- Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.
- Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.
- Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dll.
Wah baru tahu aku maa.. makasih infonyaa