Bisakah Bayar Pajak Motor di Kota Lain dan Syaratnya?

Bayar pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah kewajiban yang mesti dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Tapi, gimana ya kalau kita lagi di kota lain dan harus bayar pajak STNK? Bisakah Bayar Pajak Motor di Kota Lain dan Syaratnya? Yuk, kita bahas gimana caranya bayar pajak STNK di kota lain berikut ini!

Persyaratan Bayar Pajak STNK di Kota Lain

Sebelum bayar pajak STNK di kota lain, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. BPKB kendaraan asli dan fotokopi

Kalau pajak dibayarin orang lain, siapin juga surat kuasa perpanjangan STNK bermaterai. Buat kendaraan dinas, ada dokumen perusahaan tertentu yang perlu disiapkan.

Cara Bayar Pajak STNK di Kota Lain

Ada beberapa cara buat bayar pajak STNK di kota lain. Yuk, kita cek satu per satu:

  • Samsat Online Nasional: Metode ini gampang banget! Lewat website e-Samsat, kita bisa bayar pajak kendaraan dari mana aja. Cukup masuk ke website resmi e-Samsat, ikutin langkah-langkahnya, dan bayar deh.
  • Aplikasi Signal: Aplikasi ini bikin proses bayar pajak lebih praktis. Tinggal download di smartphone, ikutin instruksinya, dan bayar pajak kendaraan dengan mudah.
  • Kantor Samsat: Buat yang lebih nyaman dengan cara konvensional, bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat dari lokasi kita. Bawa semua dokumen yang diperlukan dan selesaikan prosesnya di sana.

Biaya Bayar Pajak STNK

Biaya pajak STNK beda-beda, tergantung jenis kendaraan dan nilai jualnya. Berikut rincian komponen biaya yang perlu kamu tahu:

  • BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): 10% dari harga kendaraan baru atau dua pertiga dari PKB buat kendaraan bekas.
  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): 1,5% dari nilai jual kendaraan. Besarannya bisa berubah tiap tahun karena penyusutan harga jual kendaraan.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Sesuai aturan yang berlaku.
  • Biaya ADM (Administrasi): Dikenakan saat mengganti pelat nomor atau balik nama.
  • Denda Pajak: Kalau telat bayar, dikenakan denda PKB dan SWDKLLJ.

Yuk Taat Pajak Meski Sedang di Kota Orang!

Sekarang, bayar pajak STNK di kota lain nggak perlu ribet lagi. Bahkan, kita nggak perlu pulang kampung buat bayar pajak kendaraan. Ini tentunya memudahkan pemilik kendaraan yang sedang merantau atau sering berpindah-pindah kota.

Pajak tahunan dan pajak lima tahunan kini bisa dilakukan di banyak provinsi, termasuk Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan banyak lagi. Jadi, nggak ada alasan lagi buat nggak bayar pajak ya!

Cara Perpanjang STNK di Kota Lain

Ada dua cara yang bisa dipilih: offline dan online. Yuk, kita lihat detailnya:

1. Secara Offline

Datangi Samsat terdekat dengan membawa:

  • KTP asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Isi formulir permohonan dan lengkapi berkas-berkas.
  • Serahkan berkas ke loket penyerahan.
  • Tunggu sampai nama dipanggil untuk pembayaran pajak.
  • Bayar pajak di kasir dan serahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan STNK.
  • Tunggu hingga STNK baru selesai diperpanjang.

Secara Online (via e-SAMSAT)

Untung ada layanan e-Samsat yang bikin kita bisa bayar pajak dari mana aja. Berikut provinsi yang sudah menerapkan layanan ini: Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Nangroe Aceh Darusalam, dan Banten. Semoga ke depannya, layanan ini bisa diakses di lebih banyak kota.

Syarat Perpanjang STNK di Kota Lain

Untuk perpanjang STNK tahunan, berikut syarat yang perlu dibawa:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB

Untuk perpanjang STNK lima tahunan, syaratnya sama plus cek fisik kendaraan. Hasil cek fisik bisa dilakukan di Samsat terdekat dan dibawa ke Samsat asal kendaraan.

Jangan Lupa Taat Pajak Meski Sedang di Luar Kota!

Jadi gitu deh jawaban dari Bisakah Bayar Pajak Motor di Kota Lain dan Syaratnya? Sekarang udah tahu kan kalau bayar pajak STNK di kota lain itu mudah dan praktis. Jadi, jangan sampai telat bayar pajak ya, biar kendaraan tetap legal dan aman di jalan. Selamat mencoba, Papa dan Mama!