Ketika bulan suci Ramadan biasanya umat muslim akan bersemangat demi mendapatkan keistimewaannya. Mulai dari salat tarawih, zakat fitrah, sampai malam lailatul qadar.
Demi mendapatkan amalan-amalan pada bulan suci Ramadan, sebagian umat muslim akan rela berdiam diri di masjid dan beribadah semalaman yang biasanya disebut dengan itikaf. Tapi Bolehkah Itikaf di Rumah? Yuk, kita simak bersama pada ulasan berikut ini ya!
Dilansir dari laman Kemenag.go.id bahwa pengertian itikaf sendiri adalah berdiam diri dalam masjid dengan niat dan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah. Itikaf ini tidak wajib dilakukan atau bisa disebut dengan sunnah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah.
Itikaf sendiri biasanya dilakukan pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan. Pelaksanaan itikaf ini juga disebutkan dalam Al-Qur'an surah al-Baqarah ayat 125.
وَاِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَاَمْنًاۗ وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّىۗ وَعَهِدْنَآ اِلٰٓى اِبْرٰهٖمَ وَاِسْمٰعِيْلَ اَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّاۤىِٕفِيْنَ وَالْعٰكِفِيْنَ وَالرُّكَّعِ السُّجُوْدِ
“Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat salat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang iktikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud.”
Jika kita melihat pengertian itikaf secara etimologi, maka itikaf sendiri yang berasal dari kata ‘akafa dalam bahasa Arab yang memiliki makna memenjarakan. Sesuai dengan pengertian etimologinya, itikaf adalah kegiatan dimana seseorang memenjarakan dirinya sendiri dalam masjid untuk beribadah.
Berdasarkan pengertian itikaf sebelumnya mungkin terbesit dalam pikiran Mama bertanya bolehkah dilaksanakan di rumah? bagaimana jika tidak sanggup melaksanakannya di masjid?
Hal ini tentunya dipertimbangkan oleh beberapa ulama, apalagi ketika kita pernah menjalani karantina pandemi COVID-19.
Mengutip dari laman NU Online bahwa itikaf di rumah baik bagi laki-laki maupun perempuan yang diusung oleh sebagian ulama mazhab Maliki.
وقال أبو حنيفة: يصح اعتكاف المرأة في مسجد بيتها وهو الموضع المهيأ من بيتها لصلاتها، قال: ولا يجوز للرجل في مسجد بيته، وكمذهب أبي حنيفة قول قديم للشافعي ضعيف عند أصحابه، وجوزه بعض أصحاب مالك وبعض أصحاب الشافعي للمرأة والرجل في مسجد بيتهما
“Imam Abu Hanifah berkata: ‘Sah bagi wanita untuk beri’tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan di rumahnya yang diperuntukkan untuk shalat, dan tidak boleh bagi laki-laki untuk i’tikaf di masjid rumahnya. Senada dengan Abu Hanifah yakni Qaul Qadim Imam as-Syafi’i, meskipun dianggap pendapat yang lemah menurut para ashab. Sebagian ulama mazhab maliki dan ulama mazhab syafi’i memperbolehkan beri’tikaf di masjid rumah bagi laki-laki dan perempuan” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 3, Hal. 3)
Jadi bagi Mama dan Papa yang ingin melaksanakan itikaf dengan keadaan tertentu seperti terjangkit virus yang menular atau keadaan lainnya yang menyebabkan tidak bisanya keluar, maka diperbolehkan melakukan itikaf di rumah. Tetapi jika melihat keadaan dan kondisi masih bisa melakukan itikaf di masjid sebaiknya tetap dilaksanakan di masjid sesuai pandangan mayoritas ulama Mazhab Empat (Madzahib al-Arba’ah).
Itu dia jawaban dari pertanyaan Bolehkah itikaf di Rumah? Semoga bermanfaat ya, Ma!
Baca juga: