Bolehkah Puasa Rajab Selang-seling dan Apa Hukumnya? Nah, banyak bagi beberapa umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah puasa sunnah Rajab tapi kadang bingung boleh gak ya waktunya selang-seling dan ada hukumnya atau engga. Yuk simak!
Hukum Puasa Rajab Selang-seling
Puasa Rajab adalah salah satu praktik sunnah yang dijalankan oleh umat Islam. Bulan Rajab sendiri memiliki kedudukan istimewa sebagai salah satu bulan haram atau suci. Salah satu anjuran puasa sunnah Rajab dapat ditemukan dalam hadits riwayat Abu Daud, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW biasa berpuasa selama beberapa hari, kadang-kadang tanpa henti, dan kadang-kadang dengan jeda beberapa hari. Nabi Muhammad SAW pernah menyatakan bahwa puasa Rajab bisa dijalankan secara selang-seling atau tidak setiap hari.
Dalam sebuah riwayat yang mencatat pertemuan seorang sahabat dengan Nabi, terungkap bahwa Rasulullah SAW memberi petunjuk kepada sahabat tersebut agar tidak berpuasa secara terus menerus, melainkan memberi jeda waktu. Puasa Rajab bisa dilakukan misalnya tiga hari berpuasa, diikuti tiga hari berbuka, atau tiga hari puasa berturut-turut, diikuti jeda satu atau dua hari untuk berbuka, dan seterusnya.
Bolehkah Puasa Rajab Selang-seling dan Apa Hukumnya? Pendapat para ulama mengenai puasa Rajab selang-seling bisa beragam. Dalam karya "Ithafus Sadatil Muttaqin," Sayyid Muhammad Az-Zabidi berpendapat bahwa menjalankan puasa Rajab selama sebulan penuh dianggap makruh secara hukum.
Itu lah informasi mengenai Bolehkah Puasa Rajab Selang-seling dan Apa Hukumnya? Semoga bermanfaat ya!
Baca juga:
Bolehkah Puasa Rajab Selang-seling dan Apa Hukumnya? Nah, banyak bagi beberapa umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah puasa sunnah Rajab tapi kadang bingung boleh gak ya waktunya selang-seling dan ada hukumnya atau engga. Yuk simak!
Hukum Puasa Rajab Selang-seling
Puasa Rajab adalah salah satu praktik sunnah yang dijalankan oleh umat Islam. Bulan Rajab sendiri memiliki kedudukan istimewa sebagai salah satu bulan haram atau suci. Salah satu anjuran puasa sunnah Rajab dapat ditemukan dalam hadits riwayat Abu Daud, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW biasa berpuasa selama beberapa hari, kadang-kadang tanpa henti, dan kadang-kadang dengan jeda beberapa hari. Nabi Muhammad SAW pernah menyatakan bahwa puasa Rajab bisa dijalankan secara selang-seling atau tidak setiap hari.
Dalam sebuah riwayat yang mencatat pertemuan seorang sahabat dengan Nabi, terungkap bahwa Rasulullah SAW memberi petunjuk kepada sahabat tersebut agar tidak berpuasa secara terus menerus, melainkan memberi jeda waktu. Puasa Rajab bisa dilakukan misalnya tiga hari berpuasa, diikuti tiga hari berbuka, atau tiga hari puasa berturut-turut, diikuti jeda satu atau dua hari untuk berbuka, dan seterusnya.
Bolehkah Puasa Rajab Selang-seling dan Apa Hukumnya? Pendapat para ulama mengenai puasa Rajab selang-seling bisa beragam. Dalam karya "Ithafus Sadatil Muttaqin," Sayyid Muhammad Az-Zabidi berpendapat bahwa menjalankan puasa Rajab selama sebulan penuh dianggap makruh secara hukum.
Itu lah informasi mengenai Bolehkah Puasa Rajab Selang-seling dan Apa Hukumnya? Semoga bermanfaat ya!
Baca juga:
wihh baru tau nihh, thanyou ya!