Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Formatnya

group-image

Memahami surat perjanjian jual beli tanah adalah keharusan jika kamu berencana menjual atau membeli tanah. Dokumen itu penting lantaran bisa menjamin keamanan transaksi dan menyelamatkan kedua belah pihak dari sengketa.

Perjanjian jual beli tanah dapat menjadi bukti sah bahwa ada transaksi jual beli lahan yang dilakukan Namun tentu saja, ada beberapa aspek yang mesti ada dalam sebuah surat perjanjian jual beli tanah agar sah berkekuatan hukum. Berikut Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Formatnya. Simak yuk!

 

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Formatnya

                                                         

 

                                                  SURAT PERJANJIAN JUAL–BELI TANAH

Pada hari ini (…), tanggal (…) bulan (…) tahun (…), bertempat di rumah Bapak (…) yang beralamat di (…), telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:

Nama : (…)

Umur : (…)

Pekerjaan : (…)

Alamat : (…)

Nomor KTP/SIM : (…)

Telepon : (…)

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : (…)

Umur : (…)

Pekerjaan : (…)

Alamat : (…)

Nomor KTP/SIM : (…)

Telepon : (…)

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah

berikut bangunan yang terletak di atasnya, dengan rincian sebagai berikut:

Luas keseluruhan tanah : (…) meter persegi

Nomor sertifikat tanah : (…)

Luas keseluruhan bangunan : (…) meter persegi

Batas sebelah utara : (…)

Batas sebelah selatan : (…)

Batas sebelah barat : (…)

Batas sebelah timur : (…)

Yang terletak di : (…)

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual–beli di mana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini.

PASAL 1

JAMINAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya yang dijualnya adalah:

Milik sah pribadinya sendiri,

Tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,

Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan

Tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK

PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya.

PASAL 2

SAKSI-SAKSI

Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:

Saksi pertama

Nama : (…)

Pekerjaan : (…)

Alamat lengkap : (…)

Hubungan kekerabatan : (…) PIHAK PERTAMA.

Saksi kedua

Nama : (…)

Pekerjaan : (…)

Alamat lengkap : (…)

Hubungan kekerabatan : (…) PIHAK PERTAMA.

PASAL 3

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.

Segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

PASAL 4

HARGA

Jual beli tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas

dilakukan dan diterima dengan harga (…) (jumlah uang dalam huruf).

PASAL 5

CARA PEMBAYARAN

Untuk pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara kredit atau mencicil.

PASAL 6

BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN

Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 4 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:

Uang muka atau down payment (DP) sebesar (…)% (jumlah dalam huruf) dari keseluruhan harga yang disepakati sesuai pasal 3, yaitu sebesar (…) (jumlah uang dalam huruf) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

Cicilan pertama sebesar (…) (jumlah uang dalam huruf) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (…) bulan (…) tahun (…).

Cicilan kedua sebesar (…) (jumlah uang dalam huruf) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (…) bulan (…) tahun (…).

Cicilan ketiga sebesar (…) (jumlah uang dalam huruf) akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal (…) bulan (…) tahun (…).

Dan seterusnya.

PASAL 7

HAK DAN KEWAJIBAN KEDUA PIHAK

Selama proses pembayaran belum lunas, maka hak pemilikan atas tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya masih merupakan hak PIHAK PERTAMA.

PIHAK PERTAMA berhak mendapatkan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.

PIHAK KEDUA berhak menggunakan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya.

PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan pembayaran sejumlah uang seperti yang disepakati dalam pasal 5 perjanjian ini.

PASAL 8

LARANGAN BAGI KEDUA PIHAK

Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK PERTAMA dilarang atau tidak dibenarkan untuk mengalihkan tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun.

Selama proses pembayaran belum lunas, maka PIHAK KEDUA dilarang atau tidak dibenarkan untuk:

Menjual, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.

Menjaminkan, baik keseluruhan atau sebagian tanah dan bangunan yang terletak di atasnya kepada PIHAK KETIGA.

Mengalih namakan hak tanah dan bangunan yang terletak di atasnya.

PASAL 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan negeri (…)

PASAL 10

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

PASAL 11

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

*Tanda tangan para pihak.

 

Itu lah Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Formatnya. Semoga bermanfaat ya!

 

Baca juga: