Hukum dan Pasal Penganiayaan Hewan, Apa Saja?

Ketika kita bicara soal hewan, pasti banyak dari kita yang langsung kepikiran tentang hewan peliharaan di rumah, atau mungkin hewan-hewan liar yang berkeliaran di sekitar kita. Namun, apa jadinya kalau ada orang yang memperlakukan hewan dengan cara yang nggak pantas, atau bahkan sampai menganiaya mereka? Nah, di Indonesia, tindakan semacam itu nggak cuma dikecam, tapi juga bisa berurusan dengan hukum. Tapi, Hukum dan Pasal Penganiayaan Hewan, Apa Saja? Berikut penjelasannya!

Apa Itu Penganiayaan Hewan?

Penganiayaan hewan secara simpel bisa diartikan sebagai tindakan yang membuat hewan menderita, baik secara fisik maupun mental. Misalnya, ada orang yang memukul hewan tanpa alasan, nggak ngasih makan dengan cukup, atau bahkan sengaja bikin hewan tersebut cacat. Tindakan-tindakan ini bukan hanya kejam, tapi juga melanggar hukum yang ada di Indonesia.

UU No. 18 Tahun 2009: Definisi Penganiayaan Hewan

Pasal 66 UU No. 18 Tahun 2009 menjelaskan bahwa penganiayaan hewan adalah tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan atau keuntungan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis mereka. Contoh konkretnya adalah “pengglonggongan sapi,” yaitu memaksa sapi untuk minum air secara berlebihan agar berat badannya naik sebelum dijual. Ini jelas banget sebuah tindakan yang menyiksa hewan tersebut, dan tentu saja dilarang oleh hukum.

Jerat Pidana Penganiayaan Hewan Menurut UU No. 41 Tahun 2014

UU No. 41 Tahun 2014 adalah pembaruan dari UU sebelumnya yang menambahkan sanksi yang lebih tegas terkait penganiayaan hewan. Di dalam Pasal 91B, ada dua hal penting yang diatur:

1. Penganiayaan Langsung

Orang yang menganiaya atau menyalahgunakan hewan sampai hewan tersebut cacat atau tidak produktif bisa kena pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Selain itu, ada juga denda yang bisa dikenakan, mulai dari Rp1 juta sampai Rp5 juta.

2. Tidak Melaporkan Penganiayaan

Kalau kamu tahu ada penganiayaan hewan tapi nggak melaporkannya ke pihak berwenang, kamu juga bisa kena hukuman. Sanksinya adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan, serta denda mulai dari Rp1 juta sampai Rp3 juta.

 

Pasal 302 KUHP: Penganiayaan Hewan Versi Hukum Pidana Umum

Selain UU khusus soal peternakan dan kesehatan hewan, penganiayaan hewan juga diatur dalam KUHP, tepatnya Pasal 302. Ada beberapa poin penting yang perlu kamu tahu:

1. Penganiayaan Ringan

Kalau kamu menyakiti atau melukai hewan tanpa alasan yang jelas, atau nggak ngasih makan yang cukup, kamu bisa kena hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp4.500. Dikit banget, ya? Memang, karena KUHP ini udah cukup lama dan mungkin perlu revisi biar lebih sesuai dengan keadaan sekarang.

2. Penganiayaan Berat

Kalau akibat perbuatanmu hewan tersebut sakit lebih dari seminggu, cacat, atau bahkan mati, hukumannya bisa lebih berat. Kamu bisa dipenjara sampai 9 bulan atau didenda maksimal Rp300.

3. Hewan Milik Pelaku

Kalau hewan yang disiksa itu adalah milik si pelaku, ada kemungkinan hewan tersebut bisa dirampas oleh negara.

4. Percobaan Penganiayaan

Uniknya, KUHP nggak menghukum orang yang mencoba menganiaya hewan tapi nggak sampai terjadi. Jadi, percobaan penganiayaan hewan nggak bisa dipidana.

 

Apa Kata R. Soesilo?

Dalam buku terkenal karya R. Soesilo tentang KUHP, dia menambahkan beberapa hal yang menarik tentang Pasal 302. Misalnya, memotong ekor atau telinga anjing supaya terlihat bagus, atau mengebiri hewan dengan tujuan tertentu, bisa dibenarkan selama dilakukan dengan maksud yang baik dan nggak berlebihan. Tapi, jika tindakan tersebut menyebabkan luka berat atau kematian, barulah tindakan itu bisa dianggap sebagai penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lebih tinggi.

Penganiayaan hewan adalah tindakan yang nggak cuma kejam, tapi juga bisa bikin kamu berurusan dengan hukum. Indonesia punya sejumlah peraturan yang cukup jelas dalam melindungi hewan dari perlakuan yang nggak pantas, baik itu dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan maupun dalam KUHP. Jadi, kalau kamu melihat atau tahu ada penganiayaan hewan, jangan ragu buat lapor ke pihak berwenang. Karena di balik perlakuan baik kita kepada hewan, ada tanggung jawab yang harus kita jaga sebagai manusia yang bermoral.

Sudah engga bingung kan dengan Hukum dan Pasal Penganiayaan Hewan, Apa Saja? Dengan memahami hukum ini, kita bisa lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap hewan di sekitar kita. Bukan cuma soal menghindari hukuman, tapi juga karena hewan juga punya hak untuk hidup dengan baik dan layak. Jadi, yuk sama-sama jaga hewan dan lingkungan kita!

Komentar
Ketika kita bicara soal hewan, pasti banyak dari kita yang langsung kepikiran tentang hewan peliharaan di rumah, atau mungkin hewan-hewan....

Ketika kita bicara soal hewan, pasti banyak dari kita yang langsung kepikiran tentang hewan peliharaan di rumah, atau mungkin hewan-hewan liar yang berkeliaran di sekitar kita. Namun, apa jadinya kalau ada orang yang memperlakukan hewan dengan cara yang nggak pantas, atau bahkan sampai menganiaya mereka? Nah, di Indonesia, tindakan semacam itu nggak cuma dikecam, tapi juga bisa berurusan dengan hukum. Tapi, Hukum dan Pasal Penganiayaan Hewan, Apa Saja? Berikut penjelasannya!

Apa Itu Penganiayaan Hewan?

Penganiayaan hewan secara simpel bisa diartikan sebagai tindakan yang membuat hewan menderita, baik secara fisik maupun mental. Misalnya, ada orang yang memukul hewan tanpa alasan, nggak ngasih makan dengan cukup, atau bahkan sengaja bikin hewan tersebut cacat. Tindakan-tindakan ini bukan hanya kejam, tapi juga melanggar hukum yang ada di Indonesia.

UU No. 18 Tahun 2009: Definisi Penganiayaan Hewan

Pasal 66 UU No. 18 Tahun 2009 menjelaskan bahwa penganiayaan hewan adalah tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan atau keuntungan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis mereka. Contoh konkretnya adalah “pengglonggongan sapi,” yaitu memaksa sapi untuk minum air secara berlebihan agar berat badannya naik sebelum dijual. Ini jelas banget sebuah tindakan yang menyiksa hewan tersebut, dan tentu saja dilarang oleh hukum.

Jerat Pidana Penganiayaan Hewan Menurut UU No. 41 Tahun 2014

UU No. 41 Tahun 2014 adalah pembaruan dari UU sebelumnya yang menambahkan sanksi yang lebih tegas terkait penganiayaan hewan. Di dalam Pasal 91B, ada dua hal penting yang diatur:

1. Penganiayaan Langsung

Orang yang menganiaya atau menyalahgunakan hewan sampai hewan tersebut cacat atau tidak produktif bisa kena pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Selain itu, ada juga denda yang bisa dikenakan, mulai dari Rp1 juta sampai Rp5 juta.

2. Tidak Melaporkan Penganiayaan

Kalau kamu tahu ada penganiayaan hewan tapi nggak melaporkannya ke pihak berwenang, kamu juga bisa kena hukuman. Sanksinya adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan, serta denda mulai dari Rp1 juta sampai Rp3 juta.

 

Pasal 302 KUHP: Penganiayaan Hewan Versi Hukum Pidana Umum

Selain UU khusus soal peternakan dan kesehatan hewan, penganiayaan hewan juga diatur dalam KUHP, tepatnya Pasal 302. Ada beberapa poin penting yang perlu kamu tahu:

1. Penganiayaan Ringan

Kalau kamu menyakiti atau melukai hewan tanpa alasan yang jelas, atau nggak ngasih makan yang cukup, kamu bisa kena hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp4.500. Dikit banget, ya? Memang, karena KUHP ini udah cukup lama dan mungkin perlu revisi biar lebih sesuai dengan keadaan sekarang.

2. Penganiayaan Berat

Kalau akibat perbuatanmu hewan tersebut sakit lebih dari seminggu, cacat, atau bahkan mati, hukumannya bisa lebih berat. Kamu bisa dipenjara sampai 9 bulan atau didenda maksimal Rp300.

3. Hewan Milik Pelaku

Kalau hewan yang disiksa itu adalah milik si pelaku, ada kemungkinan hewan tersebut bisa dirampas oleh negara.

4. Percobaan Penganiayaan

Uniknya, KUHP nggak menghukum orang yang mencoba menganiaya hewan tapi nggak sampai terjadi. Jadi, percobaan penganiayaan hewan nggak bisa dipidana.

 

Apa Kata R. Soesilo?

Dalam buku terkenal karya R. Soesilo tentang KUHP, dia menambahkan beberapa hal yang menarik tentang Pasal 302. Misalnya, memotong ekor atau telinga anjing supaya terlihat bagus, atau mengebiri hewan dengan tujuan tertentu, bisa dibenarkan selama dilakukan dengan maksud yang baik dan nggak berlebihan. Tapi, jika tindakan tersebut menyebabkan luka berat atau kematian, barulah tindakan itu bisa dianggap sebagai penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lebih tinggi.

Penganiayaan hewan adalah tindakan yang nggak cuma kejam, tapi juga bisa bikin kamu berurusan dengan hukum. Indonesia punya sejumlah peraturan yang cukup jelas dalam melindungi hewan dari perlakuan yang nggak pantas, baik itu dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan maupun dalam KUHP. Jadi, kalau kamu melihat atau tahu ada penganiayaan hewan, jangan ragu buat lapor ke pihak berwenang. Karena di balik perlakuan baik kita kepada hewan, ada tanggung jawab yang harus kita jaga sebagai manusia yang bermoral.

Sudah engga bingung kan dengan Hukum dan Pasal Penganiayaan Hewan, Apa Saja? Dengan memahami hukum ini, kita bisa lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap hewan di sekitar kita. Bukan cuma soal menghindari hukuman, tapi juga karena hewan juga punya hak untuk hidup dengan baik dan layak. Jadi, yuk sama-sama jaga hewan dan lingkungan kita!

Jenis hewannya di atur kah? 

Oh iya sih wkwk. Abisnya klo ada yang jahat sama hewan paling cuman viral aja tapi gaada tindakan

Oh iya sih wkwk. Abisnya klo ada yang jahat sama hewan paling cuman viral aja tapi gaada tindakan

Iyaa sering banget hewan hewan yang dianiaya malah diambil sama tim rescue doang

Iyaa sering banget hewan hewan yang dianiaya malah diambil sama tim rescue doang

Iyaa sering banget hewan hewan yang dianiaya malah diambil sama tim rescue doang

Udah syukur juga itu kak diselametin, orang indo mah emang kebanyakan masih banyak yang abai sama hewan

Jenis hewannya di atur kah? 

Jenis hewannya di atur kah? 

Kayaknya semua hewan deh, even ayam klo dipaksa atau di aniaya bakalan bisa diajuin

Kayaknya semua hewan deh, even ayam klo dipaksa atau di aniaya bakalan bisa diajuin

Kayaknya semua hewan deh, even ayam klo dipaksa atau di aniaya bakalan bisa diajuin

i see. thank ya kak. Takutnya hewan yang dipelihara aja