Hukum Jual Beli Saham Menurut Agama Islam

group-image

Saham merupakan surat yang menjadi bukti seseorang dalam memiliki bagian modal suatu perusahaan. Seseorang yang memiliki saham berarti turut mempunyai hak atas Sebagian asset perusahaan. Selain itu, pemilik saham juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen dengan jumlah saham yang dimiliki.

Kegiatan jual beli saham memang lagi sering dilakukan oleh banyak orang. Bahkan, banyak public figure Indonesia yang turut melakukan kegiatan ini. Namun, kegiatan ini aman atau gak sih menurut agama Islam? Buat kamu yang masih penasaran, yuk lihat penjelasan mengenai Hukum Jual Beli Saham Menurut Agama Islam di bawah ini!

Hukum Jual Beli Saham Menurut Agama Islam

Kriteria daftar efek Syariah

1. Berdasarkan rasio keuangan

Dilihat dari rasio keuangannya, emiten harus memenuhi dua kriteria seperti total utang yang berbasis bunga tidak boleh lebih 45% dari total keseluruhan dan total pendapatan bunga serta pendapatan tidak halal lainnya tidak lebih 10% dari total pendapatan usaha.

2. Berdasarkan kegiatan usaha

Berdasarkan kegiatan usaha, emiten tidak boleh melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip Syariah seperti maisir atau perjudian, riba, dan jual beli gharar. Seorang emiten juga gak boleh melakukan jual beli barang yang bertentangan dengan prinsip syariah berdasarkan ketetapan DSN-MUI.

 

Aspek yang harus dihindari jual beli saham dalam prinsip syariah

  1. Perdagangan atas barang yang belum dimiliki.
  2. Pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaatkan informasi orang dalam dari emiten atau perusahaan publik.
  3. Perdagangan atas barang yang belum dimiliki.
  4. Pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaatkan informasi orang dalam dari emiten atau perusahaan publik.
  5. Transaksi saham dengan penawaran dan/atau permintaan palsu.
  6. Transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).
  7. Transaksi saham dengan penawaran dan/atau permintaan palsu.
  8. Transaksi saham yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa.

 

Lantas, jual beli saham diperbolehkan atau tidak berdasarkan agama Islam?

Kegiatan jual beli saham dalam agama Islam itu diperbolehkan, namun tetap dilakukan berdasarkan ketentuan dan peraturan syariah. Peraturan tersebut meliputi kegiatan yang bebas dari penipuan, perjudian, dan jual beli barang haram.

Saham yang diperbolehkan adalah saham yang telah lolos seleksi dan memenuhi kriteria saham syariah yang disebutkan dalam Fatwa DSN-MUI No 135 tahun 2020 tentang Saham dan POJK No. 35 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Nah, itu dia Hukum Jual Beli Saham Menurut Agama Islam. Semoga bermanfaat!

 

Baca juga :