Hukum Minum Alkohol di Bulan Puasa
Bulan puasa selalu menjadi waktu yang istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selama bulan Ramadan, umat Muslim menahan lapar dan haus serta menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan dari fajar hingga matahari terbenam sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
Di bulan ini pula, selalu muncul beragam pertanyaan terkait hal-hal apa saja yang dilarang untuk dilakukan selama bulan. Tak terkecuali pertanyaan tentang Hukum Minum Alkohol di Bulan Puasa.
Hal seperti di atas seharusnya tidak perlu menjadi pertanyaan lagi sebab agama Islam jelas-jelas telah melarang umatnya untuk menjauhi minuman keras karena termasuk perbuatan setan. Seperti firman-Nya dalam surah Al-Ma’idah ayat 90 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Kemudian dilanjut dengan ucapan Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:
"Orang yang minum khamar lalu mabuk, tidak diterima sholatnya 40 hari. Bila dia mati, masuk neraka. Bila dia taubat, maka Allah akan mengampuninya. Namun bila kembali minum khamar dan mabuk, tidak diterima sholatnya 40 hari. Bila mati masuk neraka. Bila dia kembali minum, maka hak Allah untuk memberinya minum dari Radghatul Khabal di hari kiamat". Para sahabat bertanya,"Ya Rasulullah, apakah Radaghatul khabal?" Beliau menjawab, "Perasan penduduk neraka."
Lantas, bagaimana jika perbuatan tersebut dilakukan di bulan puasa? Apakah puasanya tidak akan diterima selama sebulan penuh? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Hukum Minum Alkohol di Bulan Puasa
Melansir laman web islamqa.info, Zakariah Al-Anshari dalam kitab Syarh Manhajit Tullab Ma’a Hasyiyal Bujairami, menjelaskan:
“Dan Syaratnya (berpuasa) adalah Islam, berakal dan bersih dari semacam haid, sepanjang hari. Maka tidak sah berpuasa bagi orang yang ada kehilangan sifat ini walau pada sebagiannya (di sebagian hari), sebagaimana halnya shalat.
Tidur tidak membatalkan puasa walau tidur seharian penuh. Juga tidak membatalkan jika pingsan di sebagian hari. Berbeda dengan pingsan atau mabuk sepanjang hari. Karena pingsan dan mabuk, dapat mengeluarkan seseorang dari kelayakan untuk malakukan kewajiban. Berbeda dengan tidur, dia diwajibkan meng-qadha shalat yang terlewatkan (karena tidur) tapi tidak wajib meng-qadha terlewatkan karena pingsan dan mabuk secara umum.
Disebutkannya masalah mabuk itu tambahan dariku. Siapa yang minum minuman memabukkan di malam hari dan siuman menjelang siang, maka puasanya sah.”
Berkenaan dengan hadits riwayat Ibnu Majah soal salat orang yang minum khamr tidak diterima selama 40 hari, yang tidak diterima ialah pahalanya sementara salatnya tetap dianggap sah. Wallahu ‘alam.
Itulah penjelasan tentang Hukum Minum Alkohol di Bulan Puasa. Meski puasanya tetap dianggap sah selama mengucap niat dan tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa, perlu diingat bahwa alkohol adalah minuman yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, tetap jaga ibadah puasa kalian dengan berkelakuan baik sesuai perintah Allah SWT, ya!
Baca juga: