Meghan Markle Hilangkan Nama Depannya dari Akta Kelahiran Archie
Pangeran Harry juga kompak mengganti namanya di akta kelahiran sang putra
3 Februari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setelah beberapa lalu heboh dengan berita pengunduran diri Pangeran Harry dan Meghan Markle dari anggota senior Kerajaan Inggris, pasangan yang menyandang gelar Sussex tersebut kembali dikabarkan melakukan sesuatu yang mengejutkan.
Diketahui, Meghan Markle menghilangkan namanya secara diam-diam dari akta kelahiran sang putra semata wayangnya, Archie Harrison Mountbatten-Windsor.
Langkah Meghan Markle pun tengah menjadi sorotan dan publik bertanya-tanya apa alasan yang mendasari penghapusan nama pada akta kelahiran anaknya.
Lebih lanjut, berikut Popmama.com rangkum informasi terkait dihapusnya nama Meghan Markle dalam akta kelahiran Archie. Dirangkum dari berbagai sumber.
Editors' Pick
1. Meghan Markle hapus nama depannya dalam akta kelahiran sang anak
Diketahui bahwa istri dari Pangeran Harry tersebut menghapus nama depannya "Rachel Meghan" dan menggantinya dengan gelar kerajaan. Kini, nama Meghan hanya tertulis sebagai "Yang Mulia Duchess of Sussex" dalam akta kelahiran Archie.
Selain itu, nama Pangeran Harry dalam akta kelahiran anak semata wayangnya juga diubah dari yang sebelumnya "Yang Mulia Henry Charles Albert David Duke of Sussex" menjadi "Yang Mulia Pangeran Henry Charles David Duke of Sussex".
Perubahan nama dalam akta kelahiran putra pasangan Sussex memang bukan dilakukan akhir-akhir ini, melainkan sudah diubah sejak 5 Juni 2019 lalu. Kurang lebih 1 bulan setelah kelahiran Archie pada 6 Mei 2019.
Namun, terungkapnya perubahan nama Meghan pada akta kelahiran anaknya baru diketahui publik sekarang. Setelah The UK Sun, salah satu penerbitan di Inggris berhasil memperoleh salinan terbaru dari akta kelahiran Archie.
2. Perubahan akta kelahiran belum pernah terjadi sebelumnya
Meski perubahan akta kelahiran keluarga Kerajaan Inggris belum pernah dilakukan sebelumnya sehingga termasuk dalam peristiwa luar biasa. Namun sebenarnya, perubahan nama Meghan Markle dan Pangeran Harry dalam akta kelahiran Archie tersebut dilakukan atas dasar permintaan kerajaan.
“Perubahan nama pada dokumen publik pada tahun 2019 didiktekan oleh Istana, seperti yang dikonfirmasi oleh dokumen dari pejabat senior Istana. Hal ini tidak diminta oleh Meghan Markle maupun Pangeran Harry,” jelas juru bicara Meghan Markle pada Minggu (31/01/2021) dalam pernyataannya di Page Six yang dikutip dari Suara.com.