Pelaku Kekerasan Anak di Daycare Depok Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Pelaku juga dituntut membayar denda ratusan juta rupiah
22 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Meita Irianty, pelaku kekerasan anak di daycare Depok, Jawa Barat akhirnya telah menerima tuntutan atas tindakan kekerasan yang viral pada Selasa (29/7/2024).
Kekerasan tersebut ia lakukan pada anak usia 2 tahun di Daycare Wensen School yang berlokasi di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Meita akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian setempat pada Rabu (31/7/2024) malam, setelah orangtua dari korban melaporkan kejadian itu dengan bukti CCTV salah satu ruangan.
Pada Selasa (19/11/2024) akhirnya Meita dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai pelaku kekerasan anak di daycare Depok dituntut 1,5 tahun penjara.
Editors' Pick
Kronologi Kasus Penganiayaan di Daycare Depok
Pada tanggal 10 Juni 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, seorang anak yang setelah dijemput oleh orangtuanya di daycare mendapati adanya luka memar di tubuh anaknya.
Pihak daycare menolak tuduhan adanya kekerasan, mengklaim bahwa luka-luka tersebut bukan akibat penganiayaan.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, muncul bukti bahwa memang adanya tindakan kekerasan.
Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa Meita Irianty, salah satu guru di daycare, adalah pelaku utama dari tindakan penganiayaan tersebut.
Video menunjukkan Meita melakukan kekerasan fisik, seperti mendorong, memukul, menendang, dan bahkan menusuk anak dengan gunting.
Selain itu, Meita juga melakukan tindakan psikologis yang merugikan anak, seperti mengurung anak bersama anak lainnya, melempari barang, meneriaki, mencubit, dan merendahkan korban, serta mengabaikan korban saat memerlukan bantuan.
Pelaku juga mengintimidasi guru lain agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua korban.
Pelaku yang Sempat Mengaku Khilaf
Pada saat proses penyelidikan hingga dinaikkan statusnya sebagai tersangka, Meita mengaku kalau dirinya khilaf telah melakukan penganiayaan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat konferensi pers.
“Saat dilakukan penangkapan, saudari Meita mengaku khilaf atas perbuatannya,” ujar Kombes Pol Arya Perdana yang dikutip dari Antara.