Cara Membuat KIA Anak beserta Manfaatnya
Mama sudah membuat Kartu Identitas Anak? Simak cara pembuatan dan manfaatnya berikut ini
15 Agustus 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mama sudah pernah dengar tentang Kartu Identitas Anak (KIA)? Kartu ini adalah semacam tanda pengenal seperti KTP hanya saja dikhususkan bagi anak-anak dibawah usia 17 tahun.
Kementrian Dalam Negeri melalui keputusannya dalam Permendagri No. 2 tahub 2016 menetapkan bahwa setiap orangtua di 50 kota yang tercantum diharapkan membuat KIA bagi anak mereka.
Beberapa daerah yang mengawali pembuatan KIA untuk anak diantaranya kota Depok, Malang, Makassar, Pangkal Pinang dan Kabupaten Bantul.
KIA anak terbagi menjadi dua jenis yaitu bagi anak berusia nol hingga lima tahun, dan jenis yang kedua bagi anak usia lima tahun hingga 17 tahun kurang satu hari.
Apa saja sih manfaat dan cara membuat KIA ini? Yuk simak ulasan lengkap Popmama.com berikut ini:
Editors' Pick
Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA)
Pada dasarnya setiap anak sudah memiliki identitas berupa akte kelahiran dan kartu keluarga. Akan tetapi ukuran kedua dokumen tersebut cukup besar dan berisiko rusak jika terkena hujan.
Agar lebih praktis maka pemerintah menetapkan pembuatan KIA dalam ukuran yang lebih kecil yakni berupa kartu.
Kartu ini memuat nama anak, alamat serta golongan darah dan dapat dipergunakan di berbagai fasilitas pelayanan publik seperti Rumah Sakit, Bank dan Kantor Imigrasi.
Ke depannya bahkan kartu ini dapat digunakan untuk mendapat potongan harga di toko buku, minimarket maupun tempat wisata yang bekerjasama dengan pemerintah.
Syarat Pembuatan KIA
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa KIA terbagi menjadi 2 jenis yakni untuk anak berusia nol hingga 5 tahun dan untuk anak berusia 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari.
Untuk jenis kartu yang pertama, KIA akan didapatkan bersamaan dengan akta kelahiran dan tidak memerlukan foto.
Sementara untuk jenis kartu kedua, Mama dapat mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Bila saat lahir anak belum mendapat KIA maka Mama juga dapat mengurusnya sendiri untuk mendapatkannya.
Dokumen yang perlu disiapkan diantaranya:
- fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- akta kelahiran asli (untuk ditunjukkan) dan fotokopi
- KTP asli orangtua/wali
- Khusus anak diatas 5 tahun harus melampirkan foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar latar biru (untuk tahun kelahiran genap) atau latar merah (untuk tahun kelahiran ganjil). Sementara bagi anak dibawah 5 tahun tidak perlu melampirkan foto.
Cara Membuat KIA
Setelah menyiapkan persyaratan dalam membuat KIA anak, Mama dapat langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan menyerahkan segala dokumen kelengkapannya.
Setelah kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA maka dapat diambil oleh Mama sebagai pemohon atau orangtua/wali dari anak.
Sementara bagi anak Warga Negara Asing (WNA) dimana salah satu orangtuanya WNA, maka orangtua dapat menyerahkan dokumen kelengkapan beserta paspor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas maka KIA dapat diambil oleh pemohon.
Nah, itulah prosedur pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) beserta manfaatnya. Yuk segera lengkapi segala persyaratannya dan jangan ditunda lagi!
Baca juga:
- Cara Membuat Origami Bintang dengan 8 Langkah Mudah!
- Resep dan Cara Membuat Milkshake Pisang Oatmeal untuk si Kecil
- Coba Yuk! 5 Resep dan Cara Membuat Smoothie Sehat dan Lezat untuk Anak