Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin.
Diluncurkan pada tahun 2007, PKH telah terbukti efektif dalam mengurangi kemiskinan, terutama kemiskinan kronis. Bagi keluarga yang memiliki anak balita, program ini memberikan bantuan sebesar Rp 3 juta setiap tahunnya.
Adapun syarat-syarat untuk mendaftar PKH balita, diantaranya:
Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
Memeriksakan kesehatan diri di Posyandu atau Puskesmas secara rutin
Berasal dari keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Tidak berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI, atau Polri
Terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK
Masuk dalam golongan masyarakat miskin atau rentan miskin
Editors' Pick
2. Persyaratan khusus untuk balita usia 0 sampai 11 bulan
Freepik/katemangostar
Untuk balita usia 0 sampai dengan 11 bulan terdapat beberapa persyaratan khusus sebagai berikut:
Pemeriksaan kesehatan tiga kali dalam satu bulan pertama
ASI eksklusif selama enam bulan pertama kelahiran
Imunisasi lengkap
Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan setiap bulan
Mendapatkan suplemen vitamin A satu kali pada usia 6-11 bulan
Pemantauan perkembangan minimal dua kali dalam setahun
3. Persyaratan khusus untuk anak usia 1 sampai lebih dari 5 tahun
Freepik/janoon028
Untuk anak usia 1 sampai dengan lebih dari 5 tahun, terdapat beberapa persyaratan khusus sebagai berikut:
Imunisasi tambahan
Penimbangan berat badan tiap bulan
Pengukuran tinggi badan minimal dua kali setahun
Pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun
Pemberian kapsul vitamin A dua kali setahun
4. Cara mendaftar PKH balita secara online
Freepik/rawpixel.com
Cara daftar PKH balita 2024 secara online dapat dilakukan sebagai berikut:
Unduh aplikasi Cek Bansos di playstore
Lakukan registrasi dengan membnuat akun baru pada aplikasi tersebut
Lengkapi formulir data diri di aplikasi
Masuk ke laman ‘Daftar Usulan’
Klik ‘Tambah Usulan’
Lengkapi data diri balita yang akan didaftarkan sebagai benerima PKH
Selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi oleh tim Kemensos
5. Cara mendaftar PKH melalui kelurahan atau kecamatan
Freepik/katemangostar
Selain melakukan registrasi melalui online, PKH balita juga dapat didaftarkan secara langsung di kelurahan atau kecamatan terdekat. Cara mendaftarkan PKH offline adalah sebagai berikut:
Mendatangi kantor kelurahan atau kecamatan terdekat dengan membawa KTP dan KK
Selanjutnya melakukan pendaftaran secara langsung pada petugas kelurahan atau kecamatan
Kepala Desa atau Camat akan mengajukan nama yang terdaftar kepada Bupati atau Walikota
Selanjutnya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data
Data yang telah terverifikasi akan diinput dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
Kemudian data yang telah diinput dalam SIKS akan diverifikasi dan divalidasi ulang oleh Bupati atau Wali Kota
Data yang telah diverifikasi akan diajukan kepada Gubernur untuk disahkan
Selanjutnya Gubernur akan meneruskan kepada Menteri untuk pengesahan
Data penerima PKH yang telah disetujui Menteri akan diinput dalam laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
Demikian informasi mengenai cara daftar BLT balita secara online. Perlu diketahui, skema bantuan per tahap penyaluran untuk kategori Anak Usia Dini ialah Rp3.000.000 per tahun, dengan dibagi menjadi empat tahap dengan besaran Rp750.000 per tahap.