Seorang Anak Berusia 3 Tahun di Tuban Tidak Memiliki Akta Kelahiran
Namanya terlalu panjang mempersulit Dukcapil dalam proses pembuatan dokumen kelahirannya.
6 Oktober 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang anak di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tidak memiliki dokumen kependudukan dan akta sejak lahir. Hal itu disebabkan karena namanya yang terlalu panjang.
Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, kedua orangtua dari anak tersebut telah berusaha selama tiga tahun untuk membuat dokumen kelahiran sang Anak. Namun, hingga kini belum berhasil direalisasikan oleh Dukcapil.
Untuk mengetahui alasan lengkapnya, berikut Popmama.com telah merangkumkan informasinya untuk Mama. Simak yuk!
Editors' Pick
1. Anak tidak memiliki akte kelahiran karena namanya terlalu panjang
Nama anak dari Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah memang benar-benar panjang.
Anak kelahiran 6 Januari 2019 lalu itu bernama, 'Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta'.
Jika ditotal, namanya terdiri dari 19 kata dengan 131 karakter termasuk spasi.
2. Alasan Dukcapil tidak membuatkan akta kelahiran untuk anak
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh merespon kejadian ini. Ia mengungkapkan nama yang terlalu panjang mempersulit teknis pembuatan berkas administrasi. Bukan hanya saat ini tetapi juga ketika anak sudah dewasa.
"Dengan nama yang panjang tersebut ada kesulitan teknis karena kolom di KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya tidak muat," kata Zudan, Selasa (5/10).
"Itulah kesulitan kami (jika ortu menolak mengganti nama). Di dalam sistem aplikasi SIAK itu maksimal 55 karakter termasuk spasi agar muat di KK, KTP-el, akta," lanjutnya.
Zudan pun mengatakan, memang hak orangtua yang memberi nama untuk anak. Namun, perlu dipahami ruang dalam KIA, KK, KTP-el, akta ada batasnya.