5 Langkah Membuat Paspor Anak Secara Online
Membuat paspor kini lebih mudah dengan jalur online
9 November 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sudah 1 tahun pandemik Covid-19 melanda. PSBB ketat berkali-kali dilakukan di berbagai daerah di Indonesia dan membuat ruang gerak kita terbatas karena harus di rumah saja. Keluar-masuk ke berbagai daerah atau negara juga sempat ditutup.
Kini, beberapa negara sudah membuka kembali perizinan masuknya wisatawan asing. Beberapa di antaranya membatasi hanya untuk keperluan pekerjaan, pengobatan, dan sebagainya.
Dengan keadaan seperti itu, memang dianjurkan untuk tidak bepergian ke luar negeri dahulu jika tidak terlalu butuh. Terutama untuk golongan yang rentan, termasuk anak-anak.
Namun, pergi ke luar negeri bersama anak tetap memungkinkan jika memang perlu. Untuk pergi ke luar negeri, tentu harus memiliki paspor. Anak usia 1-3 tahun pun tak terkecuali.
Beberapa kantor imigrasi, seperti Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara, telah menerapkan sistem antrean permohonan online.
Lalu, bagaimana cara membuat paspor online untuk anak? Popmama.com akan membahasnya lebih lanjut di bawah ini.
1. Menyiapkan berkas persyaratan
Untuk membuat paspor anak di bawah usia 18 tahun dan belum menikah, Mama perlu menyiapkan berbagai berkas asli beserta fotokopinya. Berikut adalah berkas persyaratan pembuatan paspor anak.
- e-KTP kedua orangtua yang masih berlaku atau surat keterangan dari Kecamatan / DISDUKCAPIL yang menerangkan bukti telah melakukan perekaman e-KTP
- Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak
- Akta kelahiran atau surat baptis anak
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua dan mengisi surat pernyataan yang ditanda tangani kedua orangtua
- Surat penetapan ganti nama resmi jika ada yang mengganti nama
- Paspor lama kedua orangtua jika sudah memiliki paspor.
- Akta perceraian dan surat penetapan hak asuh anak yang resmi dari pengadilan jika orangtua telah bercerai.
Jika anak akan berangkat ke luar negeri tidak bersama dengan orangtuanya, inilah berkas yang harus disiapkan.
- e-KTP kedua orangtua yang masih berlaku atau surat keterangan dari Kecamatan / DISDUKCAPIL yang menerangkan bukti telah melakukan perekaman e-KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- KTP (yang masih berlaku) orang yang akan membawa anak ke luar negeri atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Paspor orang yang akan membawa anak ke luar negeri
- Akta perkawinan atau buku nikah orangtua
- Surat pernyataan bermaterai dari kedua orangtua yang berisi pemberian izin untuk anak memperoleh paspor dan bepergian ke luar negeri bersama orang lain
- Surat pernyataan bermaterai dari orang yang akan membawa anak, berisi pernyataan bertanggung jawab terhadap keberadaan anak dan paspor yang dimilikinya, untuk keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.
Editors' Pick
2. Mendaftar antrean secara online
Untuk mendaftar antrean secara online, Mama bisa mengunduh aplikasi “Layanan Paspor Online” di Playstore dan membuat akun di aplikasi tersebut. Bagi pengguna iOS, bisa membuka laman https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta dan registrasi akun di sana.
Setelah itu, masuklah dengan menggunakan akun yang telah terdaftar. Jika sudah, Mama bisa langsung memilih kantor imigrasi sekaligus waktu kedatangan dan jumlah pemohon.
Lalu, isilah nama beserta NIK seluruh pemohon dan ikuti saja langkah-langkahnya sampai selesai. Unduh dan cetaklah file pdf berisi barcode yang muncul setelah itu.