Baru-baru ini, terdapat insiden seorang pria bernama Hendi yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjepit anak autisme berinisial RF (2) dengan selangkangannya. Kejadian ini terjadi pada sebuah rumah sakit di Depok, Selasa (14/2/2023).
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan bahwa Hendi tidak akan ditahan. "Tersangka tidak dilakukan penahanan dan kita kenakan wajib lapor," ucapnya, Jumat (17/2/2023).
Pelaku sendiri mengaku bahwa tindakan yang ia lakukan adalah prosedur atau salah satu metode terapi agar anak yang memiliki autisme bisa berhenti memberontak.
Dimula ketika korban, yaitu RF dibawa oleh ibunya ke RS Hermina yang terletak di Depok untuk melakukan terapi wicara. Korban diketahui merupakan pasien pengidap autism spectrum disorder (ASD).
Sekitar pukul 13.10 WIB, RF masuk ke ruang terapi bersama seorang terapis bernama Hendi.
Sementara itu, ibu RF menunggu anaknya selesai terapi di luar ruangan.
15 menit setelah terapi dimulai, ibu RF mendengar suara anaknya menangis histeris. Hal tersebut membuat dia merasa penasaran dengan apa yang terjadi dengan sang anak.
2. Pelaku tertidur sembari menjepit kepala korban
Popmama.com/Auliya
Ilustrasi
Akhirnya, ibu RF pun mengintip ruangan terapi melalui jendela.
Betapa terkejutnya ketika ia melihat Hendi, sang terapis sedang tertidur dengan posisi duduk sambil menjepit kepala anaknya menggunakan kedua pahanya.
"Pelapor mengetuk pintu, namun Hendi tidak kunjung bangun sehingga korban menggigit jari telunjuk tangan Hendi. Dan Hendi bangun mengobati luka pada jarinya," jelas Kapolres Ahmad Fuady.
3. Pelaku bermain HP setelah bangun
Freepik/katemangostar
Beberapa saat kemudian, pelaku terbangun karena korban menggigit jarinya.
Setelah terbangun dan mengobati luka pada jarinya, pelaku masih duduk dan menjepit kepala korban dengan pahanya. Bahkan, ia malah sibuk main HP. Padahal, di kala itu RF sudah meronta-ronta.
4. Pelaku sempat tidak diketahui identitasnya
Freepik/user2799780
Fuady mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sempat tidak mengetahui identitas Hendi ketika videonya menjepit kepala RF viral di media sosial.
"Ini akan kami lakukan penyelidikan, siapa terapis tersebut, siapa identitasnya, dan langsung kami minta untuk diperiksa," ucapnya, Rabu (15/2/2023).
Editors' Pick
5. Pelaku mengatakan tindakannya sesuai prosedur
Twiniversity.com
Setelah diselidiki dan identitasnya ketahuan, pelaku mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya adalah prosedur untuk menangani anak berkebutuhan khusus.
"Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya. Dengan mengepit kedua paha supaya tidak berontak, itu pengakuannya (tersangka)," jelas Fuady, Jumat (17/2/2023).
6. Langkah terapis penjepit adalah metode agar anak tidak berontak
Freepik
Ahli juga mengatakan bahwa langkah terapis menjepit kepala pasien memang hal yang biasa dilakukan untuk meminimalisasi perlawanan dari pasien.
Hanya saja, tindakan yang dilakukan oleh pelaku termasuk tindakan di luar SOP. Hal ini dikarenakan ia diduga tertidur dan bermain HP saat terapi berlangsung.
“Dari keterangan ahli yang sudah kami periksa disebutkan bahwa itu metode agar anak tidak berontak,” ujar Fuady.
Kemudian, ia lanjut menjelaskan, “Metode terapi dengan cara blocking, tetapi (yang dilakukan pelaku) itu di luar SOP yang sudah ditetapkan karena menurut pelapor si terapis ini tertidur dan menggunakan HP."
7. Tindakannya dianggap sebagai perilaku kekerasan
themeteor.org
Meski demikian, ahli hukum pidana Universitas Trisakti Effendi Saragih meyakini bahwa tindakan Hendi termasuk sebagai perilaku kekerasan.
"Jelas saja itu masuk unsur (pidana), karena itu perbuatan kekerasan dengan menggunakan tenaga yang besar dengan anak," ucap Effendi di Mapolrestro Depok.
Selain itu, Effendi juga menilai bahwa perbuatan sang pelaku telah merugikan korban, baik secara fisik maupun psikis. "Makanya dengan perbuatan tersebut, saya menganggap itu sudah masuk dalam perbuatan kekerasan," kata Effendi.
8. Pelaku resmi menjadi tersangka
Pexels/RODNAE Productions
Ilustrasi tersangka ditangkap
Pelaku, Hendi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Fuady mengatakan bahwa pelaku dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit. Selain itu, Hendi juga tertidur saat memberikan terapi kepada korban.
Ia dijerat Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, ia dapat dipidanakan paling lama 3,6 tahun penjara atau dendan Rp72 juta, jelas Kapolres Depok tersebut.
9. Pelaku tidak ditahan oleh kepolisian
Freepik/rawpixel.com
Namun, pelaku hanya dikenakan wajib lapor ke Mapolrestro Depok dan tidak ditahan. Hal ini karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Meskipun tidak ditahan, orang-orang akan tetap mengingat tindakan Hendi tersebut. Pasalnya, dari kemarin sudah beredar video viral dengan durasi 1 menit 11 detik, yang menunjukkan Hendi yang saat itu berbaju polo warna kuning terlihat tengah menjepit kepala seorang anak di antara kedua kakinya.
Ia terlihat santai sambil mengutak-atik ponselnya. Padahal, sang anak sudah menangis sambil meronta-ronta dengan mengangkatkan kedua kaki.
10. Pelaku dipindahtugaskan oleh pihak rumah sakit
Freepik.com
Berdasarkan keterangan rumah sakit tempat pelaku bekerja, pelaku telah dipindahtugaskan ke bagian administrasi rumah sakit. Dia diberikan sanksi karena dinilai telah melanggar SOP dalam menjalankan profesinya sebagai terapis.
"Pihak rumah sakit berdasarkan laporan tertulis sudah melakukan pemindahan yang bersangkutan ke bagian administrasi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati, Sabtu (18/2/2023).
Pihak rumah sakit juga meminta manajemen untuk memberikan pembinaan terhadap para pegawai sehingga peristiwa serupa diharapkan tidak terulang.
"Kami sudah menyampaikan kepada pihak rumah sakit untuk melakukan pembinaan," ucapnya.
Itu dia 10 fakta pelaku terapis jepit kepala anak autis. Semoga korban tidak mengalami trauma dan segera mendapat terapi yang sesuai ya, Ma.