5 Fakta Kasus Balita 3 Tahun Tewas Dianiaya Orangtuanya di Bekasi

Balita 3 tahun ini sering dianiaya orangtuanya karena kerap BAB di celana

15 Januari 2025

5 Fakta Kasus Balita 3 Tahun Tewas Dianiaya Orangtua Bekasi
Dok. Istimewa
Tampang pelaku orangtua yang menganiaya balita 3 tahun di Bekasi. (Kiri: Aidil Zacky Rahman (19); Kanan: Sinta Dewi (22))

Peringatan: Konten berita dalam artikel ini mengandung unsur kekerasan dan tindak kriminal yang mungkin bisa mengganggu kenyamanan dan emosi pembaca. Hentikan membaca apabila timbul kecemasan maupun ketakutan yang dirasakan.

Tragedi menyedihkan menimpa anak berusia 3 tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (6/1/2025). Balita berinisial RMR itu ditemukan tewas di sebuah ruko kosong di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Jati Baru, Tambun Selatan, pukul 10.00 WIB.

Jenazah balita malang itu ditemukan di dekat wastafel telah terbungkus kain sarung hitam. Penyelidikan yang dilakukan polisi telah mengungkap kalau sebenarnya kematian RMR tak terjadi secara kebetulan begitu saja.

Polisi menyebut, orangtua korban yang merupakan pasangan pengemis bernama Aidil Zacky Rahman (19) dan Sinta Dewi (22) sengaja membuang anaknya ke dalam ruko kosong setelah menganiaya RMR sampai tidak lagi bernyawa.

Kumpulan fakta kasus balita 3 tahun tewas dianiaya orangtuanya di Bekasi sudah Popmama.com rangkumkan secara detail dalam artikel ini.

1. Hasil otopsi menunjukkan RMR alami luka sebelum meninggal

1. Hasil otopsi menunjukkan RMR alami luka sebelum meninggal
Freepik/jcomp

Menurut sejumlah informasi yang sudah beredar, hasil yang didapatkan dari otopsi dan pemeriksaan lebih lanjut telah menunjukkan kalau RMR mengalami luka yang sangat mengkhawatirkan sebelum dia meninggal dunia.

Luka yang ditemukan mulai dari lecet di pipi, memar di bagian telinga, serta luka bakar yang diduga berasal dari sundutan rokok pada bagian pantat, pipi, dan kaki.

Tak hanya itu, benjolan pada bagian kepala tengah dan belakang, serta luka lebam di sekitar pinggang sebelah kanan juga turut ditemukan.

Editors' Pick

2. Korban muntah di teras minimarket diduga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan

2. Korban muntah teras minimarket diduga menjadi pemicu terjadi penganiayaan
IDN Times/Imam Faishal
Ruko tempat lokasi kejadian balita 3 tahun tewas di Bekasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Wira Satya Triputra, menjelaskan kalau Sinta dan Aidil sering kali membawa RMR untuk mengemis di sebuah minimarket di kawasan Tambun Selatan.

Sebelum kejadian, Sinta dan RMR kabarnya sedang mengemis di minimarket pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Kemudian, korban muntah di teras minimarket sekitar pukul 20.45 WIB setelah minum susu pemberian orang.

Sinta yang panik langsung berusaha membersihkan muntahan anaknya. Aidil kemudian tiba di lokasi 15 menit kemudian. Mereka lalu melanjutkan kegiatan mengemis sampai toko tutup pada pukul 21.50 WIB.

Peristiwa korban yang muntah di teras minimarket ternyata mengundang teguran dari karyawan minimarket. Hal tersebut kemudian diduga sebagai pemicu yang membuat Aidil dan Sinta akhirnya tega menganiaya korban.

Setelah minimarket itu tutup, keluarga pengemis itu kemudian pulang. Setibanya mereka di ruko kosong, Aidil langsung menghirup lem. Di sisi lain, Sinta kabarnya menasihati RMR agar tidak muntah lagi. Namun, Aidil kemudian meluapkan emosi kepada RMR.

"Setelah selesai menghirup lem Aibon, tersangka AZR (Aidil) meluapkan emosinya dengan cara menarik tangan korban dengan keras, kemudian menamparnya," jelas Wira kepada wartawan saat konferensi pers.

Mereka melanjutkan penganiayaan dengan cara menampar dan mencubit RMR. Aidil bahkan tak segan menendang dada anak itu sampai korban terjatuh. Selain itu, Aidil pun membenturkan kepala balita itu ke rolling door ruko tersebut.

Sementara itu, Sinta menganiaya RMR dengan menampar mulut korban sebanyak dua kali. Tak hanya itu, Sinta juga menampar pipi korban sebanyak 1 kali serta mencubit paha anak tersebut.

3. Setelah sadar korban meninggal, Aidil dan Sinta pindahkan jasad RMR ke dalam ruko kosong

3. Setelah sadar korban meninggal, Aidil Sinta pindahkan jasad RMR ke dalam ruko kosong
IDN Times/Imam Faishal
Ruko tempat lokasi kejadian balita 3 tahun tewas di Bekasi

Setelah menerima penyiksaan dari Aidil dan Sinta, balita itu lemah tak berdaya. Dia kemudian mengalami sesak napas yang akhirnya membuat Aidil menyuruh Sinta membeli minyak kayu putih untuk menenangkannya.

Namun apa daya, ternyata usaha yang dilakukan Aidil dan Sinta sia-sia. Korban ternyata tetap tidak sadarkan diri.

Bagian yang lebih menyedihkannya lagi, pasangan suami istri itu tertidur di tengah kondisi anaknya seperti itu. Mereka beristirahat dengan berharap korban akan sadar pada keesokan harinya.

Alih-alih sadar, tubuh RMR justru berubah kaku pada pagi hari. Setelah menyadari anak mereka meninggal dunia, Aidil dan Sinta kemudian memilih untuk memindahkan jasad RMR ke dalam ruko kosong dan membungkusnya dengan kain sarung.

Mereka kemudian memutuskan untuk kabur meninggalkan anaknya yang telah meninggal dunia. Menurut keterangan polisi, Aidil dan Sinta melarikan diri dari ruko itu menuju ke Karawang.

Dua hari kemudian, tepatnya pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 21.27 WIB, polisi akhirnya berhasil menangkap Aidil dan Sinta di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Karawang, Jawa Barat.

4. Sebelum meninggal dunia, RMR ternyata sering mendapatkan kekerasan karena BAB di celana

4. Sebelum meninggal dunia, RMR ternyata sering mendapatkan kekerasan karena BAB celana
Dok. Istimewa
Tampang pelaku orangtua yang menganiaya balita 3 tahun di Bekasi. (Kiri: Aidil Zacky Rahman (19); Kanan: Sinta Dewi (22))

Kekerasan yang terjadi pada Minggu (5/1/2025) itu ternyata bukan yang pertama kali dilakukan Aidil dan Sinta kepada RMR.

Wira menjelaskan, anak tersebut sebenarnya sudah sering kali mendapatkan penganiayaan dari kedua orangtuanya. Adapun masalah yang memicu penganiayaan itu karena korban buang air besar (BAB) di celana dan tidak pernah memberitahukan.

"Sebelumnya, anak korban sering mendapatkan kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala dan badan disundut rokok karena buang air besar di celana tidak pernah memberitahukan, walaupun sudah dibilang berkali-kali," ujarnya.

Tak sampai di situ, Sinta dan Aidil diduga juga mengeksploitasi anak mereka dengan mengajak korban untuk mengemis demi mendapatkan uang.

"Anak korban itu posisinya masih 3 tahun. Aktivitas orangtuanya yang melakukan kegiatan sehari-hari, seperti mengemis, juga mengikutsertakan anaknya. Jika dikatakan eksploitasi, kami dapat menafsirkan seperti itu," jelas Wira.

5. Aidil dan Sinta dijerat dengan berbagai pasal, hukuman kini menanti mereka

5. Aidil Sinta dijerat berbagai pasal, hukuman kini menanti mereka
IDN Times/Irfan Fathurohman
Tampang pelaku orangtua yang menganiaya balita 3 tahun di Bekasi. (Kiri: Aidil Zacky Rahman (19); Kanan: Sinta Dewi (22))

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, kini Aidil dan Sinta harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang sudah menganiaya anak mereka sendiri secara keji. Kabarnya, Aidil dan Sinta dijerat dengan berbagai pasal.

Wira mengatakan, Aidil dan Sinta dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP tentang Pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Dari pasal itu, hukuman penjara kini menanti mereka.

"Terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman maksimal selama 15 tahun. Pasal Pengeroyokan paling lama diancam 12 tahun, pasal Penganiyaan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia diancam paling lama 7 tahun," jelas Wira.

Jadi, itulah kumpulan fakta kasus balita 3 tahun tewas dianiaya orangtuanya di Bekasi. Lewat kabar ini, kamu jadi tahu tentang fakta di balik kasus penganiayaan keji yang dilakukan orangtua kepada anak sendiri.

Semoga saja kasus seperti ini tidak lagi terjadi, ya.

Baca juga:

The Latest