Bolehkah Anak Perempuan Memakai Emas dalam Pandangan Islam?
Perhiasan emas boleh dipakai jika tidak berlebihan
25 Agustus 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagai orang tua, tentunya Mama ingin si Kecil terlihat imut dan dan menggemaskan. Salah satu cara yang biasanya Mama lakukan adalah dengan memakaikan anak perhiasan, terutama pada anak perempuan.
Memakaikan anak perhiasan emas seperti kalung, gelang, maupun anting sudah menjadi hal yang lazim, bahkan menjadi bagian dari tradisi keluarga. Emas juga kerap dijadikan hadiah saat anak tumbuh gigi maupun saat pertama kali anak bisa berjalan.
Dalam Hadist Rasulullah SAW seperti disampaikan Al Hafidz Ibnu Hajar dalam Hadist Al Bara'.
نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَبْعِ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang kami dari 7 macam perkara. Beliau melarang kami dari (memakai) cincin emas,”
Hadist tersebut menerangkan adanya larangan untuk memakai cincin emas khusus bagi laki-laki, tidak bagi perempuan. Namun, bolehkah anak perempuan memakai emas dalam Islam? Popmama.com telah merangkumnya sebagai berikut:
1. Hukum memakai emas bagi anak perempuan
Dalam Kitab Fathul Mu'in, emas dan perak dihalalkan bagi anak perempuan apabila tidak berlebihan. Para ulama juga menyepakati bahwa anak perempuan mutlak diperbolehkan memakai emas, namun tidak berlebihan dan tidak mengundang perhatian laki-laki.
Jika anak perempuan menggunakan emas dan perak secara berlebihan, maka tidak dibolehkan, bahkan diharamkan sedikitpun juga.Tidak ada kewajiban membayar zakat untuk perhiasan emas yang dipakai, meski sudah cukup nisab.
Jika perhiasan diniatkan sebagai harta yang disimpan, maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat jika sudah cukup nisab. Perhitungannya yaitu setahun sejak emas itu disimpan. Besar zakat emas yaitu 1/40 atau 2.5 persen dari total berat emas yang disimpan.
Editors' Pick
2. Digunakan sebagai jimat
Beberapa orang tua kerap memakai perhiasan emas pada si Kecil dengan harapan sebagai bentuk perlindungan diri. Dalam sabdanya, Rasulullah SAW menyatakan bahwa menggunakan jimat adalah bentuk dari syirik.
"Barangsiapa menggantungkan jimat, maka ia telah melakukan syirik.” (HR. Ahmad, Hakim, dari Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani)
Jika emas dialih fungsikan sebagai jimat, maka jelas hukumnya adalah haram atau tidak diperbolehkan. Dalil larangan memakai emas sebagai jimat telah tertera dalam Qs. Az-Zumar ayat 38.
"Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: 'Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?', niscaya mereka menjawab: 'Allah'. Katakanlah: 'Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?'. Katakanlah: 'Cukuplah Allah bagiku'. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.”
Sebagai umat muslim sudah seharusnya Mama meyakini sepenuh hati bahwa manfaat dan kemudharatan ada di tangan Allah SWT. Mama tidak boleh menggantungkan hati pada selain Allah dan selalu bertawakkal kepada-Nya.