Kita tentu sama-sama percaya bahwa setiap perempuan sebenarnya dilahirkan dengan identitas sebagai bakal calon Ibu.
Pasalnya, naluri Ibu yang penuh dengan kasih sayang dan perhatian terhadap anak-anak akan tumbuh seketika saat kita dewasa.
Alhasil, tanpa harus mengandung anak secara biologis, para calon Mama juga bisa menyayangi dan merawat anak-anak dengan cara adopsi.
Namun, ketahuilah dulu Ma, tata cara adopsi anak dan biayanya untuk memperlancar proses yang harus dijalani.
Syarat mengadopsi anak berdasarkan hukum Indonesia
Sebagaimana yang telah ditetapkan, tata cara adopsi anak di Indonesia diatur berdasarkan perundang-undangan negara.
Secara spesifik, tata cara tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak).
Berikut adalah rangkuman terkait syarat mengadopsi anak berdasarkan undang-undang:
1. Syarat terkait tujuan orangtua angkat
Pixabay
Ditulis dalam Pasal 39 UU Perlindungan Anak, tata cara adopsi hanya dapat dipenuhi apabila calon orangtua angkat mengorientasikan kepentingan yang terbaik bagi anak itu sendiri.
Tentu saja, tolak ukur yang diberlakukan fokus pada kebutuhan masa depan sang Anak yang berkaitan erat pada kehidupannya yang diharapkan bahagia dan terjaga.
Untuk itu, Negara dan Pengadilan terkait akan menguji kelayakan sang Orangtua angkat untuk memastikan kesanggupannya dalam mewujudkan kepetingan sang Anak adopsi.
2. Syarat terkait hubungan anak adopsi dan orangtua biologisnya
Pixabay/smpratt90
Sebagaimana kepentingan yang terbaik bagi anak harus dijadikan sebagai prioritas utama saat hendak mengadopsi, Pasal 39 UU Perlindungan Anak memberlakukan peraturan serius.
Peraturan tersebut secara positif memerhatikan keadaan psikologi dan emosi sang Anak dengan tidak memutuskan hubungannya dengan orangtua biologisnya.
Tentu, sebagaimana ditulis dalam Pasal 6 PP Adopsi, pemberitahuan mengenai orangtua kandung sang Anak dapat dilakukan dengan memperhatikan kesiapan mental.
3. Syarat terkait agama
Pixabay/chidioc
Sebagai negara yang memiliki agama-agama yang berbeda untuk dihormati, PP Adopsi secara khusus memberlakukan syarat terkait agama pada anak yang hendak diadopsi.
Secara khusus, syarat tersebut ditulis dalam Pasal 3 PP Adopsi di mana orangtua angkat haruslah memilih anak adopsi yang beragama dengannya.
Hal ini diberlakukan dalam rangka menghindari sengketa perbedaan agama antara orangtua kandung dengan orangtua adopsi yang mungkin saja terjadi di masa depan.
Editors' Pick
Tahap Mengadopsi Anak
Menyambung rangkaian syarat-syarat yang harus diperhatikan oleh Mama yang hendak mengadopsi anak, ada beberapa tahap atau langkah resmi yang harus diperhatikan tanpa mengeluarkan biaya.
Masing-masing dilakukan secara berurutan untuk kelancaran proses adopsi anak itu sendiri.
1. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan
Pixabay/aymanjed
Tidak jauh berbeda dari rangkaian proses yang berkaitan dengan hukum, menyiapkan dokumen yang dibutuhkan menjadi langkah awal yang harus dilakukan untuk diserahkan kepada Dinas Sosial. Setidaknya ada 6 dokumen yang harus disiapkan seperti berikut:
Dokumen pribadi berupa KTP, Kartu Keluarga dan Surat Nikah yang valid
Akta Kelahiran si Calon Anak Angkat
Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK) dari kepolisian
Surat keterangan dari Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerinta untuk Mama yang divonis tidak dapat mengandung anak
Surat keterangan pendapatan dari tempat bekerja
Surat pernyataan tertulis yang menyatakan syarat terkait tujuan mengadopsi anak
Surat Persetujuan dari keluarga Mama yang merupakan WNA di mana surat tersebut harus dilegalisasi oleh Instansi Sosial Negara asal.
2. Melakukan uji kelayakan orangtua angkat
Pixabay/styles66
Setelah Mama menyiapkan serta menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada pihak berwenang di Dinas Sosial setempat, Mama harus melalui tahap uji kalayakan orangtua.
Tahap ini dilakukan oleh pekerja sosial yang ditunjuk untuk melakukan kunjungan ke rumah Mama sebagai calon orang tua angkat.
Dalam kunjungan tersebut, si Petugas akan memastikan kebenaran terkait kondisi Mama sekaligus hal-hal yang berkaitan dengan dokumen serta aspek-aspek lainnya.
3. Mengasuh anak sementara
Freepik/teksomolika
Melewati tahap uji kelayakan orangtua angkat, Mama tentu saja dinilai mampu membesarkan si Kecil yang siap diadopsi dengan kondisi dan keberadaan Mama yang sesuai.
Untuk itu, tahap selanjutnya akan meminta Mama untuk mengasuh si Kecil namun dalam waktu yang terbatas atau sementara.
Hal ini diawali dengan pemberian Surat Ijin Pengasuhan Sementara untuk Mama.
Kemudian, proses pengasuhan sementara akan dilakukan selama 6 bulan dengan memberi laporan intensif.
4. Penerimaan surat rekomendasi dari dinas sosial
Pixabay/jarmoluk
Berdasarkan pengawasan sekaligus penilaian lebih lanjur dari proses pengasuhan sementara, Mama akan diberikan penilaian untuk menjadi orangtua angkat secara permenen.
Apabila penilaian yang didapatkan positif, pihak Dinas Sosial akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kementrian Sosial untuk diterima Direktur Pelayanan Sosial Anak.
5. Evaluasi pertimbangan oleh Kementrian Sosial
Pixabay/rawpixel
Menerima surat rekomendasi dari Dinas Sosial bukan berarti semua proses telah selesai. Sebaliknya, Mama masih harus menunggu proses evaluasi atau perimbangan yang dijalani Kementrian Sosial.
Proses yang dilalui akan bersifat cukup serius karena akan dibahas secara independen oleh Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) di Kementrian Sosial.
Apabila Mama mendapat hasil yang positif, tim PIPA akan menyetujui proses adopsi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Sosial.
6. Pengadilan
Pixabay/succo
Bermodalkan Surat Keputusan Menteri Sosial, Mama masih harus melalui tahpa akhir dengan mengajukan Permohonan Penetapan oleh Pengadilan Negeri di mana proses adopsi dilakukan.
Dari situ, Mama kemudian akan mendapatkan surat Penetapan Pengadilan yang harus disampaikan kembali kepada Kementrian Sosial untuk pencatatan.
Wah, ternyata proses adopsi terbilang cukup panjang karena ini memang merupakan persoalan yang serius untuk tumbuh kembang anak yang akan kita adopsi ya.